KPK Sita Kardus Bergambar Paman Birin Dalam OTT yang Seret Gubernur Kalsel, Isinya Duit Rp 800 Juta

Laporan Ilham Rian Pratama dari Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita banyak barang bukti dalam rangka operasi aktif (OTT) kasus Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Nur alias Ape Birin.

Barang yang disita berupa karton kuning berisi 800 juta kroon bergambar “Paman Birin”.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, barang bukti itu disita dari Bendahara Rumah Tahfidz Darusselam Ahmed. 

Dalam kasusnya, Ahmed diduga bekerja sebagai kolektor Sehbirin Noor.

Pada Selasa (8/10/2024) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Gufron mengatakan: “Ada Rp 800 juta dalam satu kotak karton kuning bergambar wajah ‘Paman Burin’.”

Penyidik ​​memperoleh beberapa barang bukti lain dari Ahmed.

Berikut detailnya. 1 kotak karton coklat berisi Rp 1 miliar; 1 tas hitam berisi Rp 1,2 miliar; 1 tas hitam berisi Rp 1 miliar;  1 kotak kuning bergambar wajah “Paman Birin”, berisi 800 juta mahkota; 1 karton bertuliskan “atlas” berisi Rp 1,2 miliar; dan 1 dus air mineral senilai 710 juta dram.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024), saat ini kami sedang mendalami “sepupu” gubernur atau siapa pun yang dimaksudnya.”

Diperkirakan, kardus berwarna coklat senilai Rp 1 miliar itu ditemukan di Dinas PUPR Kalsel untuk pengurusan proyek. 

Informan tersebut diyakini adalah Sugeng Wahudi dan Andi Susanto, yang merupakan rekan kerja dalam proyek tersebut.

“1 kardus berwarna coklat berisi Rp 1 miliar diyakini merupakan 5 persen dari pembayaran yang diberikan SHB kepada YUD dan terkait dengan pekerjaan yang mereka peroleh yaitu. kabupaten, lapangan olahraga terpadu, pembangunan gedung Samsat,” kata Ghufron.

7 tersangka, termasuk Sahbirin Noor, ditangkap BPK. Daftarnya adalah sebagai berikut. Sahbirin Noor (Gubernur Kalsel) Ahmed Solhan (Presiden PUPR Kalsel) Yulianti Erlinah (Presiden Cipta Karya dan PPK) Ahmed (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus Fundraiser) Agustya Febry Andrean (PPK). Kepala Rumah Gubernur Kalimantan Selatan) Sugen Wahyudi (Swasta) Andi Susanto (Swasta)

Kasus tersebut menyangkut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di beberapa proyek layanan PUPR Kalimantan Selatan. 

Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan mitra kerja di Dinas PUPR Kalimantan Selatan. 

Keduanya diduga memberikan suap untuk mendapatkan proyek.

“Untuk pemilu YUD bersama DAN untuk lapangan kerja Dinas PUPR Provinsi Kalsel, PPK 2,5 persen, dan SHB (Gubernur Kalsel) 5 persen,” kata Gufron.

KPK mengungkap kasus ini kepada OTT yang ditangkap pada 6 Oktober 2024. 

Selain barang bukti yang disita dari Ahmed, KPK juga menyita barang bukti lain dari pihak lain. Ini daftarnya.

Dari Agustya Febry Andrean: 1 koper warna pink berisi Rp 1 miliar; 1 koper warna merah berisi Rp 1 miliar; 1 koper warna abu-abu berisi uang tunai Rp 1 miliar; 1 kantong plastik hitam besar: 500 USD dan 236.960.000 AMD.

Dari Sugeng Wahyudi, termasuk.

Satu. 1 Slip Setoran/Transfer/Bea Cukai/Pemungutan Bank Pink 600.000.000 Rp.

Dari Yulianti Erlynah yaitu 1 koper warna merah berisi Rp 1 miliar; 1 koper warna pink berisi Rp 1,3 miliar; 1 koper warna hijau bertanda YUL 3 berisi Rp 1 miliar; 1 koper warna hijau bertanda YUL 4 berisi Rp 350 juta; 4 paket dokumen terkait kasus tersebut. dan di atasnya tertulis 2 kertas kuning: “Keri Logistik: 200 juta, eks Logistik: 100 juta, BPK Logistik: 0,5 persen”.

6 dari 7 orang langsung ditahan BPK sebagai tersangka. 6 orang ditangkap dalam OTT.

Orang lain yang belum ditangkap adalah Sahbiri Noor. Dia tidak termasuk yang ditangkap dalam OTT.

Namun KPK meyakini Sahbirin Noor terlibat dalam kasus suap tersebut.

Oleh karena itu, penyidik ​​masih menetapkan Sahbir Noor sebagai tersangka.

KPK akan memanggil Sahbir Noor untuk diperiksa.

Para tersangka yang diketahui bernama Sahbiri, Solha, Yulianti, Ahmed, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau 12B, dan Pasal 55.1 UU Tipikor. Nama yang dicuri.

Sedangkan Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5(1)(a) atau (b) atau Pasal 13(1) dan Pasal 55(1) UU Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *