TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 berlangsung hingga 10 September 2024.
Pada seleksi CPNS 2024, ada banyak jenis ujian yang harus dilalui peserta.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, peserta tes seleksi CPNS nantinya akan menggunakan metode bantuan komputer (CAT).
Tes ini memiliki beberapa poin yang menjadi penentu lolos atau tidaknya calon CPNS 2024.
Berdasarkan informasi resmi dari Instagram @peruri.indonesia, inilah tujuh jenis tes seleksi CPNS kategori CPNS 2024.
1. Tes Bakat Dasar (TKD)
TKD terdiri dari tiga subtes yaitu Tes Bakat Akademik (TPA), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Kepribadian (TKP).
2. Uji Kapasitas Lapangan (TKB)
TKB bertujuan untuk menilai sejauh mana keterampilan teknis dan pengetahuan Anda sesuai dengan posisi yang Anda lamar.
3. Tes Intelejen Kebangsaan (TWK)
Subtes TKD ini menilai pemahaman Anda terhadap ideologi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta sejarah dan filsafat negara.
4. Tes kemampuan berbahasa
Tes ini mengukur kemampuan bahasa Indonesia dan/atau bahasa asing (tergantung jabatan) yang sangat berguna dalam komunikasi sehari-hari dan pekerjaan di masa depan.
5. Tes psikologi
Tes psikologi dirancang untuk menilai kemampuan mental Anda, seperti kepribadian, stabilitas emosi, kerjasama dan kemampuan kepemimpinan.
6. Tes kesehatan
Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan kesehatan umum, pemeriksaan narkoba, dan pemeriksaan kesehatan jiwa untuk memastikan Anda sehat dalam menjalankan tugas sebagai ASN.
7. Tes kemampuan beragama
Tes ini sering digunakan di beberapa perusahaan yang membutuhkan karyawan dengan keyakinan agama yang kuat. Tata Tertib CPNS Cat 2024: Peserta mempunyai waktu paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum rapat dimulai dan/atau sesuai aturan masing-masing lembaga untuk mendaftar dan memeriksa dokumen yang dibutuhkan peserta. Panitia lembaga mengeluarkan nomor identifikasi kepada peserta sebelum proses seleksi dimulai. Dengan memberikan nomor identitas diri, pendaftaran ditutup 5 (lima) menit sebelum proses seleksi dimulai. Bagi calon peserta seleksi calon pemerintah, seleksi PPPK, seleksi siswa/praja/taruna sekolah yang diakui dan seleksi selain pegawai ASN, wajib membawa kartu identitas elektronik asli atau kartu identitas pengganti yang masih berlaku. Kartu keluarga atau kartu keluarga asli atau fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir yang ditandatangani oleh pejabat atau KTP berupa KTP dan disablon serta ditunjukkan pada pengurus lembaga atau keluarga digital. Kartu dicetak dan dapat dipindai oleh panitia pusat dan kartu pilihan peserta ditunjukkan kepada panitia pusat. Peserta seleksi kedinasan sekolah/praja/taruna siswa yang berusia dibawah 17 (tujuh belas) tahun dapat mengambil KTP anak. Pada seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu kewarganegaraan Indonesia di luar negeri bersama dengan kartu kepesertaannya. Peserta yang memilih pengembangan profesi harus membawa kartu kependudukan atau kartu identitas. Peserta pemilu adalah peserta yang profilnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta. Peserta menggunakan pakaian dan sepatu yang nyaman, lembut atau sesuai aturan panitia lembaga (tidak diperkenankan menggunakan kaos, jeans, dan sandal). Peserta ruang seleksi dilarang membawa : buku atau dokumen lainnya; Kalkulator, instrumen, segala jenis kamera, jam dan alat tulis kecuali pulpen kayu; dan senjata api/senjata tajam atau sejenisnya. Peserta dilarang: bertanya/berbicara kepada penguji pada saat proses seleksi; Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain dengan izin panitia pada saat proses seleksi; meninggalkan ruang seleksi, kecuali mendapat izin dari panitia; membawa makanan dan minuman ke dalam ruang pemilihan; Merokok di kamar tertentu; Menyebarkan survei melalui berbagai media; dan melakukan penipuan dalam segala bentuk. Penguji dapat meninggalkan jalur pengujian.
(Tribunnews.com/Latifah)