Waskita Karya Dapat Persetujuan Restrukturisasi Utang Rp26,3 Triliun dari Perbankan

Laporan dari reporter Tribunnews.com Ismoyo

BERITA TRIBUN.

Dengan demikian, perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang konstruksi mendapat konsesi bunga dan kewajiban pembayaran pokok.

Adapun kesepakatan ini menyusul penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) antara Waskita Karya dengan 21 Himbara dan salah satu bank swasta di Jakarta (6/9/2024).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erik Thohir memuji upaya restrukturisasi yang dilakukan Waskita Karya. Menurutnya, kerja keras perseroan selama dua tahun terakhir membuahkan hasil yang signifikan.

Eric mengatakan dalam keterangannya, Jumat (06/09/2024) “Hari ini tentu menjadi bukti bahwa kerja keras kita selama dua tahun dalam melakukan restrukturisasi telah berhasil.”

“Saya ucapkan terima kasih kepada perbankan atas dukungannya, kita lihat tidak hanya bank-bank milik negara, tapi juga bank-bank swasta, bahkan bank-bank internasional yang percaya bahwa kiprah kita di Kementerian BUMN semakin baik,” lanjutnya.

Waskita Karya Muhammed Hanugroho mengatakan perseroan berniat melakukan restrukturisasi efektif pada September 2024.

Setelah restrukturisasi berhasil, ini berarti perusahaan dapat mencapai stabilitas keuangan yang kuat. Persetujuan restrukturisasi perusahaan merupakan langkah penting dalam mempercepat proses restrukturisasi perusahaan.

Dengan demikian, Vaskita Karya bisa fokus menyelesaikan proyek yang sedang dikerjakan.

Saya berharap setelah penandatanganan ini, perusahaan dapat mencapai stabilitas keuangan dan melanjutkan program reformasinya, kata Hanugroho.

“Ini tentang menerapkan landasan yang kuat dan melakukannya secara konsisten.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *