Reporter Tribunnews.com Raines Abdullah melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap latar belakang kasus perempuan yang disandera di sebuah gudang di Jalan Prabu Saliwangi Raya No. 146 Uyong Jaya, Kebodas, Kota Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 18 Oktober 2024 dimana korban disekap oleh narapidana YH selama 10 hari dimulai dari VLR (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Ari Syam Andrade mengatakan, pelapor adalah R, orang tua korban.
Berdasarkan informasi, korban bertemu dengan terdakwa melalui aplikasi media sosial.
Berdasarkan keterangan awal korban, korban menjalin hubungan dengan pelaku yang ditemui dan dikencani melalui Facebook, kata Ade Ari kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Riwayat Kejadian: Pertama korban bertemu dengan orang yang dikenal di kawasan Jakarta Barat, kemudian orang yang dikenal tersebut membawa korban ke TKP.
Di TKP, korban diduga dibawa ke gudang lantai 2 rumah tersebut.
“Selama kurang lebih 10 hari korban berada di gudang lantai dua milik pihak yang bersangkutan dan yang bersangkutan melakukan kontak seksual dengan korban,” kata Kabid.
Korban mengatakan, jika korban menolak maka terdakwa akan mengikat korban dengan tali.
Korban kemudian keluar dari rumah tersebut dan AMS menemui saksi, setelah diperiksa saksi membawa korban ke Polsek Jationg dan selanjutnya petugas Reskrim Polsek membawa korban ke Polsek Kota Tengrang. .
Almarhum menjalani pemeriksaan kebidanan dan bedah mayat luar untuk mendukung pasal 81, 82 KUHP serta bedah luka untuk mendukung 333 KUHP.