Diposting oleh reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan 15 kg sabu kristal dan 10 ribu ekstasi yang dilaporkan di wilayah Sumatera diduga berasal dari Myanmar dan Iran.
Wakil Direktur Jenderal Keamanan BNN RI Dirjen I Wayan Sugiri menjelaskan, dari jenis kemasan yang digunakan tersangka untuk membungkus barang ilegal tersebut.
Jadi, produk ini ada yang dari Myanmar, ada yang dari Iran. Jadi kalau orang bilang kualitasnya lebih bagus, kualitasnya sama saja, jelas Wayan Sugiri dari Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (20/2). 9/2024).
Terkait peredaran narkoba, kata Wayan, para tersangka kerap menggunakan jalur sungai Mekong yang melewati banyak negara ASEAN.
Dengan begitu, para tersangka dibantu oleh kurir di berbagai negara dan akhirnya sampai di Indonesia di Pulau Sumatera.
“Itulah jalannya,” tutupnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengejar kasus narkoba asal Palembang, Sumut, dan Aceh dengan total 15 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional RI Komjen Marthinus Hukom menjelaskan, pengumuman tersebut berdasarkan hasil kerja yang dilakukan pihaknya pada Agustus 2024.
Kata Marthinus dalam jumpa pers di Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).
Sementara Wakil Direktur Pemberantasan BNN Indonesia Dirjen I Wayan Sugiri menjelaskan, melalui pengumuman tersebut, pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka seperti AI, LAH, dan FA.
Soal waktu penangkapan, My Wayan mengatakan pihaknya pertama kali menangkap AI di Kabupaten Langkat, Sumatera Selatan.
Saat ditangkap, AI kedapatan membawa 15 kg sabu kristal yang dimuat di dalam mobilnya.
“Obat-obatan tersebut dikumpulkan dalam 15 bungkus teh cina dan disimpan dalam kantong pupuk SP-26 dan disembunyikan dalam kantong yang dibawa di dalam mobil,” kata I Wayan.
Usai diperiksa, AI mengaku menerima barang ilegal dari tersangka LAH yang dibawa di jalan Kota Langsa, Aceh.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas BNN langsung mengejar LAH dan berhasil menangkapnya di area persawahan belakang rumahnya, dan di kawasan Langsa.
“Saat dilakukan pengecekan di rumahnya, tim BNN menemukan 2 bungkus teh China berisi 10.345 butir ekstasi dengan berat total 3.021,8 gram (3 kg),” jelasnya.
My Wayan mengatakan, ribuan butir ekstasi yang dibungkus teh China disimpan LAH di dalam tas bertanda Melati Dua dan disembunyikan di mesin cuci.
Lebih lanjut kepada aparat, LAH membenarkan ekstasi tersebut dipesan oleh tersangka FA yang berhasil ditangkap pada Sabtu 24 Agustus 2024 di pasar Kota Langsa.
“Tersangka FA mengaku narkoba jenis ekstasi yang ada di rumah LAH adalah miliknya dan dibiarkan disimpan di rumah LAH,” jelasnya. Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.