Laporan jurnalis Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri manufaktur di Indonesia untuk melakukan standarisasi produk manufaktur.
Langkah ini untuk memastikan seluruh produk industri yang didistribusikan di Tanah Air memenuhi standar yang ditentukan.
Sebaliknya, produk industri harus sejalan dengan perkembangan industri saat ini yang memerlukan efisiensi, keamanan, dan kualitas produk yang lebih tinggi.
Saat ini terdapat lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri dan mencakup berbagai jenis produk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diwajibkan oleh Kementerian Perindustrian.
Khususnya bagi produk-produk yang mempunyai dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup, kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi, dalam keterangan resmi, Rabu (16/10/2024). ).
Penerapan standardisasi di bidang industri merupakan upaya dan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian dan jaminan mutu kepada konsumen terhadap produk industri yang diproduksi di Indonesia.
Tak hanya itu, penerapan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri di pasar domestik dan global.
Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian Perindustrian mengirimkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Kewajiban Penerapan Standardisasi Industri. 16 Peraturan Menteri ini mengatur proses penilaian kesesuaian, termasuk pemeriksaan dan pengujian yang tepat dan sah.
Telah diterbitkan 16 Peraturan Menteri baru yang mengatur berbagai produk industri, antara lain kawat baja tekan, kalsium karbida, katup, kompor, pipa kompor gas LPG, ubin keramik, sling sprayer, sepatu keselamatan, natrium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri memerintahkan agar seluruh Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kewajiban Penerapan Standar Industri harus disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perindustrian sebelum diselesaikan. 2024.
Oleh karena itu, dalam rangka memperkuat penerapan wajib standardisasi industri di dunia industri, Kementerian Perindustrian melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Pelayanan Industri (BSKJI) melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian tentang Wajib Penyelenggaraan Industri. Standardisasi. Konten ini ditingkatkan menggunakan Artificial Intelligence (AI).