Laporan dari reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mendalami dua kasus lain yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, serta kasus penangguhan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). .
Sementara itu, polisi mengatakan para saksi telah diwawancarai dan bukti diamankan dalam kedua kasus tersebut.
“Seluruh saksi dalam perkara pokok yang sedang berjalan dan perkara lainnya telah diperiksa secara lengkap dan penyidik telah memperoleh bukti-bukti yang menguatkan atau menguatkan dugaan tersebut,” kata Dirkrimsus kepada wartawan, Jumat. ).
Dua perkara lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang (AML) dan berkaitan dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU Nomor 2002. 30 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 tentang Komisi Pencegahan Korupsi. (KPK).
“Ya, dan sudah banyak saksi yang dipanggil. Kami juga sudah mengadakan program pemeriksaan minggu ini dan minggu depan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Irjen Karioto bekerja keras menuntaskan kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
Karioto mengatakan, pihaknya tidak membayar ganti rugi atas seluruh kasus yang diusut polisi.
Prinsipnya, berdasarkan asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara, kata Karioto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7 Mei 2024).
Diakuinya, pengurusan berkas perkara Firli lamban karena hanya terfokus pada dugaan pencopotan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan Firli.
“Tentu saja, kemarin kami fokus pada Pasal 36 (UU KPK) tentang pemerasan dan suap, tapi karena kami juga sudah sepakat dengan jaksa bahwa kami tidak setuju untuk membayar perkara tersebut, maka agak lambat untuk melakukan keduanya.” katanya.
Pasal 36 mengatur bahwa pimpinan Komisi Pencegahan Korupsi melarang:
A. kontak langsung atau kontak dengan tersangka atau orang lain yang terlibat dalam perkara pidana korupsi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi karena sebab apapun,
B. pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi, yang pelakunya mempunyai hubungan darah atau keluarga dalam garis keturunan langsung sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, tentang
C. menjadi komisaris atau direktur suatu perusahaan, satuan struktural yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan menduduki jabatan-jabatan profesi lain serta tugas-tugas lain yang berkaitan dengan jabatan itu.
Pasal 65
Anggota Komisi Pencegahan Korupsi yang melanggar ketentuan Pasal 36 diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain itu, polisi juga diketahui tengah mendalami dugaan TPPU yang memenjarakan Firli Bahuri.
Lebih lanjut, Karioto menambahkan pihaknya telah bekerja sama dengan jaksa untuk memperbaiki beberapa kesalahan dalam berkas perkara.
“Pada saat yang sama, kami meminta semua pihak meluangkan waktu untuk segera mempersiapkan apa yang belum dilakukan, informasi apa yang perlu dilakukan pada pasal pertama dan kedua,” ujarnya.