Reporter Tribunnews.com Igman Ibrahim melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam memuji Jaksa Agung RI yang telah menangkap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam pembunuhan Dini Ser Afrianti. .
“Kami terus meminta Jaksa Agung untuk mengambil tindakan lain. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung yang telah menangkap atau menahan ketiga hakim PN Surabaya tersebut,” kata Dek Gam usai dikonfirmasi, Kamis (24/10/). 2024).
Dek Gam berharap promosinya tidak berhenti sampai disitu saja.
Menurut dia, pengadilan negeri lain juga harus diwaspadai apakah ada hakim nakal yang berubah menjadi mafia peradilan.
“Tidak cukup PN Surabaya saja, PN lain juga harus diawasi dan harus dibangun jaringannya agar kita bisa menangkap hakim nakal, hakim yang merugikan orang lain, hakim mafia peradilan. Kami mendukung langkah ini,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kjejagung) telah menangkap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Ser Afrianti.
Wakil Ketua Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriancia membenarkan penangkapan hakim tersebut.
Benar (sudah dilakukan penangkapan), kata Fabri saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Penangkapan tersebut terkait penyidikan Tim Reserse Khusus JAM Kejaksaan Agung RI atas dugaan suap atau suap yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Noor Dewata mengaku mendengar Kejaksaan aktif mengusutnya.
“Iya saya sudah dengar,” kata Mukti saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Namun, dia masih belum mengetahui secara jelas soal penangkapan tersebut.
Pihaknya masih menunggu CC Jatim berkoordinasi dengan kejaksaan. (Kiri) Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya Rabu (24/07/2024) atas kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afrianti dan (kanan) Hakim PN Surabaya Mangapuli yang ditetapkan sebagai tersangka. kasus suap. (Kolase Tribunnews.com)
Kantor penghubung Jawa Timur di Kentucky mengkonfirmasi kejadian tersebut ke kejaksaan, ujarnya.
KY sebelumnya telah menjatuhkan pemberhentian tetap (pencopotan) terhadap tiga hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur.
Diantaranya adalah Ketua Hakim Erintua Damanik, Mangapul dan Geru Hanindyo yang diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Peradilan (KEPPH).
“Terbukti pihak-pihak yang diberitahu melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” kata Anggota Komisi Yudisial RI sekaligus Ketua Badan Pengawasan dan Penyidikan Peradilan Joko Sasmito dalam sidang pleno KY.