IPW Ingatkan Kapolda Metro Harus Profesional dan Proporsional Tangani Kasus Alexander Mawarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (IPW) mengingatkan Polda Metro Jaya agar profesional, proporsional, dan hati-hati dalam mengusut pertemuan antara Pimpinan KPK Oleksandr Mawarta dan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Iko Darmanto.

Perkara tersebut terkait dengan Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang melarang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bertemu langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau orang lain yang perkaranya sedang diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Kasus Alexander Mawarta berbeda dengan kasus Firli Bahuri dalam beberapa hal, kata Ketua IPW Sugeng Tegu Santoso dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024). 

 

Pertama, pertemuan berlangsung di gedung Partai Komunis Ukraina, yakni Oleksandr Mavarta, sapaan akrab Alex, menjalankan kepentingan resminya.

Dalam kasus ini, Alex Eko akan mendengarkan keterangan dugaan pelanggaran undang-undang tipikor terkait informasi yang dimiliki Darmanto, termasuk informasi impor emas dan lain-lain.

Kedua pertemuan di gedung CPK itu dilakukan bukan sebagai Alex secara pribadi, melainkan sebagai Ketua CPK.

Ketiga pertemuan ini dilaporkan kepada manajer lain dan dihadiri oleh 2 karyawan yang mengajukan pengaduan

Keempat, saat pertemuan berlangsung, Eko Darmanto masih belum berstatus tersangka, namun masih menjelaskan kelonggaran kepada KP. 

“IPW meminta Polda Metro Jaya mengkriminalisasi pimpinan KPK karena gagal membina pihak tertentu dalam kasus Alex Marwata. Apabila tidak ada bukti lain mengenai janji atau hadiah yang diterima Pimpinan KPK Alex Marwata. Jika tidak ada bukti lain atas janji tersebut atau “terlalu lemah untuk memberikan apapun terkait posisi KPK sebagai pemimpin industri,” ujarnya.

IPW meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Karioto bertindak profesional dan proporsional untuk memastikan tindakannya benar-benar sesuai hukum untuk menghindari tuntutan pidana terhadap pimpinan KPK.

  KPK tak turun tangan dalam persidangan Oleksandr Marvata di Polda Metro Jaya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang diajukan Polda Metro Jaya terhadap Wakil Ketua KPK Oleksandr Marwata.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pihaknya menghormati setiap proses hukum, termasuk yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Tentu saja KPK tidak ikut campur dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya, kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/10/2024).

Lebih lanjut, Tessa mengatakan Oleksandr Marwata menunjukkan kesediaannya bekerja sama dengan mengikuti ujian pada Selasa (15/10/2024).

Oleh karena itu, tentunya Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendukung prosesnya agar transparan dan tidak perlu ditutup-tutupi dalam tindakan penyidikan tersebut, ujarnya. – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Oleksandr Marwata menanggapi panggilan penyidik ​​Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Oleksandr tiba di gedung Ditreskrimsus PMJ pada pukul 09.17 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna merah. (tribunenews.com/Renas Abdila)

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Oleksandr Marwata hari ini diperiksa di Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

“Kurang lebih terkait dengan peristiwa pertemuan saya dengan Eco Darmanto, apakah saya mengenal orang yang dimaksud? Saya bilang, saya tidak tahu sebelum yang bersangkutan datang ke KPK,” kata Alex Polda saat ditemui di Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).

Alex juga menjelaskan, penyidik ​​menanyakan alasan pertemuan dengan Iko Darmanto, “Oleh karena itu, sebenarnya pertemuan saya dengan Iko diketahui oleh pimpinan BPK lainnya, tidak hanya para ketua struktur, tetapi juga para pimpinan BPK. struktur tahu tentang kegiatan ini.”

Aleksey pun menegaskan, pertemuan itu hanya dilakukan satu kali dan ia juga mengaku tidak mendapat manfaat apa pun.

“Saya yakin akan hal itu dan saya katakan tidak ada konflik kepentingan antara saya dan Echo dalam hal ini. Seorang perawan hanya bertemu satu kali dengan orang yang diminatinya,” kata Alex. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Oleksandr Marwata menjelaskan kepada penyidik ​​Detreskrimsus Polda Metro Zaire tentang pertemuannya dengan mantan Kepala Dinas Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (News Life/Renas Abdila)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Simanjuntak, Kompol Jaya Ade Safri, menjelaskan permintaan keterangan terkait Alexander Marwata telah dilakukan hari ini.

Selain itu, satu saksi lagi terkait dugaan tindak pidana baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan KPK dan pemidanaan terhadap KPK.

“Dalam permintaan keterangan/klarifikasi hari ini, penyidik ​​mengajukan 24 pertanyaan kepada Oleksandr Marvat. Sedangkan penyidik ​​menanyakan satu saksi lagi sebanyak 18 pertanyaan,” kata Ade.

Ade Safri mengatakan Alexander Marwata dan seorang saksi lainnya tiba di ruang interogasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tepat pukul 09.00 WIB.

“Pencarian keterangan saudara Oleksandr Marvata selesai kami lakukan pada pukul 18.04 WIB. Sedangkan pencarian keterangan saksi lainnya selesai pada pukul 15.42 WIB,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *