3 Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Jalani Sidang Perdana Kasus Timah Rp 300 Triliun, Satu Ikut Daring

Reporter Tribun News.com Ashri Fadila melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung untuk pertama kalinya dijebloskan ke penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Mereka adalah: Amir Syahbana, Kepala Departemen ESDM Bank Belitung Provinsi tahun 2021 hingga 2024; Tahun 2015 hingga Maret 2019, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Suranto Wibowo; dan Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Maret 2019, Rusbani (BN).

Sidang perdana ini dilakukan Pengadilan Tipikor Korupsi (TPCOR) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, Amir dan Suranto hadir dan mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta.

Sementara itu, Rusbani terlihat mengikuti eksperimen online dari Kejaksaan Negeri Banka.

“Dimana Pak Rusbani?” tanya Ketua Hakim Fejar Kusuma Aji.

“Kejaksaan Negeri Banga, Sungailiat,” jawab jaksa.

Layar televisi dari Kejaksaan Negeri Banka yang menampilkan Rusbani dipasang di ruang sidang.

Dalam kasus ini, tiga mantan Kepala Dinas ESDM Babel, yakni PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP, didakwa menerbitkan dan mengesahkan RKAB perusahaan yayasan.

Meskipun RKAB belum memenuhi syarat publikasi.

Ketiga tersangka kemudian mengetahui bahwa RKAB yang dikeluarkan kelima perusahaan tersebut bukan untuk melakukan operasi penambangan di wilayah IUP, melainkan hanya untuk melegitimasi kegiatan usaha timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, ujarnya. Direktur Jampidis saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (26/4/2024). Daftar tersangka dan kerugian negara dalam kasus timah

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menarik 21 orang, yakni: Bambang Gatot Aryono, mantan Dirjen Pertambangan dan Batubara Kementerian ESDM; Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019 hingga 2020, PT Timah, Alwin Albar (ALW); Helena Lim (HLN), Manajer Pertukaran PT Quantum Skyline; Perwakilan PT Clear Bangka Tin (RBT) Hendri Lie; Pemilik PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL). PT Pemasaran Timah, Fandi Linga (FL); M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai Direktur Utama PT Timah pada tahun 2016 hingga 2021; Emil Emindra (EE) sebagai CFO PT Timah Tbk dari tahun 2017 hingga 2018; Hasan Tjhie (HT) sebagai Direktur Senior CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) sebagai mantan komisaris VIP CV; Gunawan (MBG) sebagai Direktur Utama PT SIP; Suito Gunawan (SG) sebagai Komisaris PT SIP; Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS; Rosaina (RL) General Manager PT TIN; Suparta (SP) Direktur Jenderal PT RBT; Reza Andriansyah (RA) sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT; Tamron allian Aon sebagai pemegang CV VIP; dan Achmad Albani (AA) sebagai Manajer Operasional CV VIP. 2021 hingga 2024 Kepala Departemen ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana (AS); Tahun 2015 hingga Maret 2019 Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Suranto Wibowo (SW); dan Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Maret 2019, Rusbani (BN).

Dalam kasus ini, total ada 6 tersangka yang dijerat dengan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Harvey Moise, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suito Gunawan.

Selain itu, ada tersangka yang merupakan Tony Tamsil alias AK, adik Tamron, yang didakwa menghalangi keadilan atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalping.

Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian yang dimaksud antara lain nilai sewa logam, pungutan penambangan timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

Hasil perhitungan kasus timah ini luar biasa, kita perkirakan dulu Rp 271T dan jadi sekitar Rp 300T, kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Ago, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). .

Mereka yang disangka dalam berkas pokok kegiatan yang diduga JPU merugikan pemerintah, dijerat Pasal 2, Pasal 1 dan Pasal 3, Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 18, Pasal 55, Pasal 1. .) KUHP 1.

Para tersangka TPPU dijerat Pasal 8 Pasal 4 dan Pasal 8 Pasal 4 KUHP juncto Pasal 55 Pasal (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, mereka yang ditahan di OOJ tunduk pada Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *