TribuneNews.com – Terdakwa kasus Vina Sirbon, Saka Tatal, akan menjalani sidang peradilan (PK) hari ini, Rabu (24/7/2024), di Pengadilan Negeri Sirebon.
Saka Tatal mengaku berniat membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016.
“Kalau soal persiapan, Saka bersiap karena Saka ingin membuktikan bahwa Saka tidak melakukan apa yang dituduhkan,” kata Saka Tatal seperti dikutip Tribun Jabar, Selasa (23/7/2024).
Sejak Selasa lalu, Saka Tatal resmi dinyatakan bebas.
Saka berhak mendapatkan pembebasan bersyarat pada tahun 2020.
“Sekarang dia sudah benar-benar bebas, tapi meski bebas, dia berstatus sebagai orang yang bersalah.”
Makanya PK kita hadirkan besok (hari ini M), kata Titin Priyanti, salah satu kuasa hukum Saka Tatlin, saat diwawancarai awak media di Bapas Cirebon, Selasa.
Selain membela diri sepenuhnya di hadapan sidang PK, Saka Tatal juga mendapat dukungan dari beberapa tokoh nasional yang menjadi saksi ahli.
Mulai dari psikolog forensik Reza Indragiri hingga mantan polisi Tanah Air.
“Kami telah menghadirkan beberapa saksi ahli yaitu Pak Reza Indragiri yang memahami seluruh dokumen dalam BAP dan berkompeten di bidangnya.”
Sebenarnya Reza Indragiri adalah orang pertama yang berani menanyakan apakah benar ada pembunuhan dan kecelakaan dalam kasus Vina Cirebon, kata Titin, Sabtu (20/7/2024).
Ada pula pakar hukum pidana Azmi Saputra.
Kemudian kami meminta Pak Suzno Duadji yang memahami perkara tersebut untuk menghadirkannya sebagai saksi ahli, dan kami meminta Ogroseno, mantan Wakil Kapolri, untuk menghadirkannya sebagai saksi ahli. Dikatakan.
Titin meyakini, bukan Saka Tatal yang melakukan pembunuhan dalam kasus Vina Cirebon.
Saya berharap masyarakat memahami apa yang terjadi. Saya yakin 8 narapidana tersebut, salah satunya Saka Tatal, bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan tahun 2016-2017, kata dia. LPSK dilindungi
Saka Tatal juga telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK Brigjen (red) Ahmadi mengatakan, pihaknya memutuskan menerima permintaan pengamanan tersebut setelah melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan.
Terkait permohonan tersebut, ST LPSK menerima permohonan dimaksud, permohonan hak administratif dan rehabilitasi jiwa, Ahmadi asal Jakarta Timur dikutip TribunJakarta.com, Senin (22/7/2024).
Sebelumnya LPSK menerima 15 permohonan dari keluarga korban dan saksi, namun hanya enam permohonan yang memenuhi syarat dan diterima LPSK.
“Permintaan dari keluarga Vina yaitu 5 orang untuk program bantuan rehabilitasi mental. LPSK memutuskan menerima permintaan pemenuhan hak administratif dan rehabilitasi mental,” Ketua LPSK Molula, Selasa (23/7/2024).
Artikel ini dimuat di TribunJabar.id atas dukungan keluarga dan pemilik jaringan yang yakin Saka Tatal yang menjadi narapidana kasus Vina Cirebon akan memenangkan PK.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunJabar.id/Eki Yulianto) (TribunJakarta.com)