Wartawan Tribunnews.com Bayu Indra Permana melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus narkoba yang membuatnya diadili.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, juri membacakan hukuman mantan suami Bella asal Irlandia dalam kasus narkoba.
“Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni menyatakan melakukan tindak pidana tersebut secara sah dan sah, tanpa mempunyai hak untuk membeli atau menguasai obat golongan 1 atau melanggar hukum,” kata majelis hakim PN Jakarta Barat, Senin (26/8). 2020). /2024)
Kedua terdakwa diancam dengan pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar 1 juta soum, jika tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara tiga bulan, kata hakim.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang beberapa waktu lalu memvonis Ammar Zani dua belas tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menyebut Ammar Zoni bersama rekannya menjalankan dakwaan terkait bisnis narkoba.
Sebagai informasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Ammar Zo dipenjara selama 12 tahun karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkoba.
Jaksa mendakwa Ammar Zoni tidak hanya sebagai konsumen, tapi juga memberikan modal atau menjalankan bisnis narkoba.