BERITA TRIBUNE
Mahfoud MD mengatakan, kebetulan pertama Polri tiba-tiba menyelidiki kembali kematian Veena dan Eki usai film tersebut.
“Kasus ini dari tahun 2016, katanya ada buronan A, B, C. Kasus ini hilang, baru muncul setelah film Vina: 7 hari yang lalu lho, baru kemudian orang ingat, lalu keluar setelahnya. mereka. . Lagi, “kata Mahfoud di saluran TV “Rosi Kompas”, Kamis (7/11/2024).
Menurut Mahfoud, jika bukan suatu kebetulan, seharusnya pelaku pembunuhan Vina Cirebon sudah digeledah sejak awal.
Kedua, menurut Mahfoud, Polri mengubah daftar DPO menjadi tiga setelah ditangkapnya Peggy Setiawan.
Yang kedua acak, katanya tiga (penebusan). Lalu diumumkan dua palsu, padahal bukan, kata Mahfoud.
Padahal, lanjut Mahfoud, ketiga DPO tersebut merupakan tuduhan penuntutan yang dituangkan dalam putusan pengadilan.
“Namanya asal-asalan, jadi waktu itu saya bilang tidak profesional, seperti membela nama seseorang dan mencari-cari kesalahan, yasudah. Tapi coba dulu.”
“Sekarang sudah terbukti. Jadi mulai dijadikan orang baru,” ujarnya. 7 kesempatan bagi narapidana untuk bebas
Selain itu, Mahfoud menilai kemungkinan ketujuh terpidana kematian Wina akan kembali memperjuangkan keadilan setelah Peggy Setiawan memenangkan persidangan.
Kemungkinan ketujuh terpidana tersebut tidak bersalah.
“Mungkin baru (bukti baru, Red.) Kalau ini (Peggy Setiawan) dulu diyakini komplotan penjahat, bukan hanya tidak ditangkap, tidak setelah ditangkap, jadi bukan tujuh,” ujarnya. dikatakan.
Logikanya kita punya satu paket, sebelum didakwa ada 11 orang, tiga lolos, masuk delapan, lalu yang bungsu dilepas dulu. Jadi satu paket dakwaan, itu yang baru yang harusnya terjadi, jelasnya. . . Gratis Peggy Setiawan
Sebelumnya, hakim praperadilan tunggal Eman Suleiman mengabulkan permintaan Pegi Setiyawan untuk menetapkan status tersangka dalam kasus pembunuhan Wina dan Eki di Kirebon di Polda Jabar.
Hakim Eman pun meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
Penjelasan lengkap permohonan pemohon di pengadilan. Pernyataan tata cara penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrim tanggal 21 Mei 2024 atas nama Peggy Setiawan. Bersama surat-surat lainnya batal demi hukum,” kata Eman, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Peggy Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudy Irawan, usai ditangkap, meninggalkan Gedung Penyidikan. Direktorat Kepolisian dan Barang Bukti Daerah Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024) (Jabar Tribune/Gani Kurniawan)
Hakim Eman memutuskan penetapan Peggy sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Sebab, Peggy tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Hakim Eman dalam putusannya meminta Polda Jabar mengembalikan pangkat Peggy.
“Salah dan tidak sah menyatakan perbuatan tergugat sebagai tersangka pembunuhan terdahulu. Menyatakan batal demi hukum.”
“Tergugat diperintahkan untuk melepaskan penggugat dan mengembalikan harkat dan martabat (Peggy),” jelas Hakim Eman.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)