Periksa Senior VP Pasar Modal Labuan Nababan, KPK Usut Pengelolaan Investasi Dana Taspen Rp1 Triliun

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen senilai sekitar Rp 1 triliun.

Hal itu diungkapkan tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (26/04/2024) saat memeriksa Labuan Nababan selaku Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspena (Persero).

Labuan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi palsu di perusahaan pelat merah tersebut.

“Saksi-saksi hadir dan dikonfirmasi, termasuk terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen senilai kurang lebih Rp 1 triliun,” kata Sekretaris Pers KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29 April 2024).

Sekadar informasi, Komite Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Kasus tersebut diyakini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupee.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, Direktur nonaktif PT Taspen Antonius Stefanus (ANS) Kosasih ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, hingga September 2024.

Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik ​​KPK juga menggeledah rumah selama dua hari, yakni pada Kamis (7/3/2024) dan Jumat (8/3/2024).

Tim penyidik ​​telah menyelesaikan penggeledahan di 7 lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta, kata Ali Fikri, Jumat (3/8/2024).

Penyidik ​​mendatangi lima lokasi dalam penggeledahan Kamis itu.

Di antaranya dua properti di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu properti berlokasi di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu hunian berlokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit di Apartemen Belleza, Jakarta Selatan.

Sementara penggeledahan dilakukan di beberapa tempat pada Jumat.

Kedua lokasi tersebut merupakan kantor swasta di Gedung Office 8 SCBD, Jakarta Selatan; dan kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat.

Ali mengatakan, dalam penggeledahan di tujuh lokasi, Kamis, penyidik ​​menemukan barang berupa dokumen dan catatan investasi keuangan, peralatan elektronik, dan sejumlah uang dalam mata uang asing.

Dia mengatakan, barang-barang tersebut akan disita dan diharapkan bisa menjadi alat bukti untuk menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka.

Hasil bukti-bukti akan segera dianalisis dan kemudian dikonfirmasi oleh para saksi yang akan segera dipanggil tim penyidik, kata Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *