947 Kosmetik Berbahan Bahaya Beredar di Pasaran: Ada Merek Skincare yang Dijual di Minimarket

TRIBUNNEWS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 947 produk kosmetik mengandung berbagai zat berbahaya.

Bahan berbahaya dalam kosmetik tersebut antara lain merkuri.

Pantauan Tribunnews.com, kosmetik tersebut terpantau banyak dijual di supermarket, toko kecantikan, dan pasar.

Beberapa produk kosmetik bahkan dipalsukan dari merek aslinya dan terkontaminasi zat berbahaya.

Lipstik, produk perawatan kulit, cat kuku, eye shadow, perona pipi dan banyak lagi. Ada 947 jenis kosmetik.

Beberapa merek dilaporkan mengandung merkuri, termasuk krim malam GARNIER Skin Naturals dengan nomor peringatan publik HM.04.01.1.23.12.11.10567 (27/12/2011).

Juga memiliki izin edar IMPLORA Lipstik No.3 (Water Shine Diamonds) nomor NA18111301506 dan surat pemberitahuan masyarakat nomor B-IN.05.03.1.43.12.16.4139 (12-06-2016).

Lalu ada MADAME GIE Sweet Cheek Blushed 03 dengan izin edar NA11191205581 namun berstatus dibatalkan.

Dan masih banyak merek produk kosmetik lainnya.

Untuk memeriksa 947 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, lihat prosedur berikut: buka standard-otskk.pom.go.id, pilih menu Database OTSKK, pilih Database Hasil Pengendalian, lalu klik Database Kosmetik Dengan Bahan Berbahaya. Anda bisa memasukkan nama merek kosmetik yang Anda cari melalui kolom pencarian.

Sementara itu, merujuk laman resmi Badan POM, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika Mohamad Kashuri mengatakan, pada tahun 2024 BPOM akan melakukan pengawasan kosmetik secara tematik dan berkala.

“Pada tahun 2024, kami akan mencoba klasterisasi (pengendalian kosmetik) dari waktu ke waktu dan fokus pada intervensi yang baik. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami sampaikan hasil peningkatan kontrol di klinik kecantikan, ujarnya.

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, beberapa klinik kosmetik diketahui mengedarkan produk tidak patuh.

Produk tidak patuh yang ditemukan antara lain kosmetik yang mengandung bahan terlarang (termasuk produk perawatan kulit label biru yang tidak memenuhi syarat), kosmetik tanpa izin edar, kosmetik kadaluwarsa, dan produk perawatan kecantikan suntik.

“Penertiban yang kami lakukan tetap rutin setiap bulannya, namun yang disampaikan saat ini adalah gambaran hasil penertiban fasilitas klinik kecantikan se-Indonesia secara serentak. Dari 731 klinik kecantikan yang diperiksa, ditemukan 239 perusahaan (33 persen) yang tidak beroperasi. tidak patuh,” jelas Mohammad Kashuri.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *