9 Syarat PPDB Jateng 2024 SMK Jalur Prestasi, Siapkan Berkas yang Dibutuhkan

TRIBUNNEWS.COM – Berikut syarat pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Tengah (PPDB) Tahun 2024 untuk jenjang Jalan Menuju Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Jalan Prestasi PPDB SMK Jateng 2024 dibagi menjadi dua bagian yaitu Jalan Prestasi dan Jalan Prestasi Khusus.

Jalur Sukses diperuntukkan bagi mahasiswa baru (CPDB) dengan nilai rapor yang baik untuk semester 1-5.

Sementara itu Jalur prestasi khusus tersedia bagi CPDB yang memiliki bakat/minat di bidang seni.

CPDB harus menyiapkan file di jalur yang dipilih dan mempostingnya di https://ppdb.jatengprov.go.id Pada saat pendaftaran PPDB Jateng 2024 Jalur Prestasi SMK Persyaratan Pendaftaran : Buku Rapor SMA / Surat Keterangan Nilai Sederajat SMP Kelas 1 s/d 5 / Rapor Sederajat yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan terkait. Kompatibel dengan Paket Diploma Sekolah Menengah / Program Gelar B / Institusi Pendidikan Tingkat Luar Negeri yang dinilai / diberikan pada tingkat yang sama / pada tingkat yang sama dengan sertifikat prestasi akademik tertinggi dan memenuhi kriteria yang ditentukan. Dikeluarkan untuk jangka waktu minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun, dihitung sampai dengan tanggal terakhir pendaftaran PPDB (khusus yang mempunyai). Bukti prestasi yang dipersyaratkan harus didukung dengan surat keterangan dari Direktur Sekolah Menengah/Unit. Penelitian setara yang menggambarkan validitas bukti prestasi siswa yang diharapkan. (Contoh formulir akta terlampir) ) Akta kelahiran dengan batasan usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun ajaran baru 2024/2025 Verifikasi surat keterangan sehat belum menikah dari dokter pemerintah atau surat keterangan sehat bagi Calon Mahasiswa yang terdaftar pada sekolah kejuruan negeri sebagaimana dimaksud dalam Bab 4 huruf D.o *) surat rekomendasi yang dipersyaratkan pada saat mengajukan pendaftaran harus memenuhi kuota prestasi khusus di bidang seni.

*) Sertifikat Buta Warna diperuntukkan bagi CPDB yang memilih program khusus: Teknik Konstruksi dan Pemeliharaan Bangunan, Teknik Sipil dan Perumahan, Perancangan dan Informasi, Teknik Bangunan, Teknik Furnitur, Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Teknik Listrik, Teknik Pesawat Terbang Analisis teknik kimia, teknik kimia, industri tekstil, teknik elektro, teknik energi terbarukan, teknik geoteknik, teknik jaringan komputer, teknik jaringan komputer dan jasa telekomunikasi, jasa kesehatan, laboratorium kedokteran, teknik farmasi, teknik Angkatan Laut, Teknik Visual, Desain, Katering , Kecantikan dan Spa Persyaratan khusus untuk jalan khusus:

Kuota seleksi prestasi ini memberikan kesempatan unik bagi CPDB yang memiliki minat/bakat di bidang seni, seni rupa, desain, kerajinan, dan manufaktur. dan program khusus dalam seni pertunjukan Dukungan terhadap pengembangan minat/orang tua berbakat/orang tua calon peserta didik Surat rekomendasi dari Kepala unit studi asal usul calon mahasiswa Mendeskripsikan potensi dan pengalaman siswa dalam pengembangan seni. Surat keterangan dari kepala sekolah kejuruan negeri Seni, Desain dan Produksi Kerajinan serta Seni Pertunjukan menjelaskan bahwa mahasiswa yang terlibat memiliki potensi dan kemampuan seni yang dapat mendorong kemajuan akademik dalam program khusus seni yang sedang berjalan.

Kuota prestasi khusus sebesar 15% dari kuota seleksi prestasi.

Jika ada lebih dari satu siswa yang berminat pada posisi terakhir dalam kuota ini. Seleksi prestasi khusus akan dilakukan berdasarkan: dari juara) pelamar lebih tua dari siswa yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPDB Jawa Tengah 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *