9 Mantan Pimpinan KPK Surati Jokowi, Minta Pilih Pansel yang Berintegritas

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Sembilan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Joko Widodo) pada Sabtu (18 Mei 2024).

Mereka meminta Presiden Joko Widodo menunjuk Panitia Seleksi (Pansel) dan Dewan Pimpinan KPK yang kredibel di masa depan.

Sembilan mantan pimpinan tersebut adalah Erry Riyana Hardjapamekas (anggota KPK 2003-2007), Mochamad Jasin (anggota KPK 2007-2011), Mas Achmad Santosa (anggota KPK 2009), Busyro Muqoddas (anggota KPK 2010-2014), dan Adnan. tidak bertemu. I -Pandu Praja (Komisaris KPK 2011-2015).

Mereka disusul Abraham Samad (anggota KPK 2011-2015), Laode M Syarif (anggota KPK 2015-2019), Basaria Panjaitan (anggota KPK 2015-2019), dan Saut Situmorang (anggota KPK 2015-2019).

“Kami berharap Presiden Joko Widodo dapat mempertimbangkan beberapa kriteria sebelum memilih personel yang akan menjadi anggota panitia seleksi anggota dan pengurus KPK,” kata Saut Situmorang, mewakili sembilan pimpinan KPK, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu ,” dia berkata. .

Kriteria pertama adalah keikhlasan.

Menurut mantan Pimpinan KPK ini, penghidupan nilai integritas tidak hanya tercermin dalam catatan hukum, namun juga berdampak pada prinsip moral.

Kedua, teknologi. Dalam hal ini, nomor yang dipilih harus mempunyai pemahaman yang nyata mengenai situasi pemberantasan korupsi secara keseluruhan dan situasi terkini Komisi Pemberantasan Korupsi. 

“Jadi panitia seleksi berusaha mengatasi realita permasalahan tersebut,” kata Saut.

Ketiga, kemerdekaan. Anggota Pansel tidak boleh terafiliasi dengan kelompok, organisasi, atau partai politik tertentu. 

“Pasal independen penting untuk mengurangi konflik kepentingan saat bekerja sebagai panitia seleksi,” kata Saut.

Sembilan Pimpinan KPK baru-baru ini meminta Joko Widodo untuk langsung memilih Pansel Capim karena menilai situasi pemberantasan korupsi di Indonesia semakin mengkhawatirkan. 

Berdasarkan hasil Transparansi Internasional (TII), skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2023 sebesar 34 poin. Sementara itu, Indonesia juga turun drastis dari peringkat 110 ke peringkat 115 menurut daftar tersebut. 

Tak hanya itu, KPK juga mengalami hal serupa. 

Sederet pelanggaran etik dan gugatan hukum pun turut mewarnai kepemimpinan anggota KPK periode 2019-2024.

Sejalan dengan itu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK perlahan mulai menurun berdasarkan data beberapa pusat penelitian.

“Pak Presiden, situasi seperti ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah untuk meningkatkan kinerja KPK seperti sebelumnya,” kata Saut. Presiden Joko Widodo pada Jumat (20 Desember 2021) melantik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023. Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Menurut sembilan mantan pimpinan KPK, pergantian anggota KPK yang akan datang membuka momentum reformasi. 

Namun, sebelum melanjutkan proses seleksi calon pimpinan dan Panitia Eksekutif KPK, perlu diperhatikan seleksi delegasinya. 

Sebab, ke depan panitia seleksi pada dasarnya mendapat perintah dari presiden untuk mengkaji sosok anggota KPK selanjutnya dan panitia penertiban, kata Saut.

Sederhananya, jika panitia seleksi penuh dengan orang-orang bermasalah, maka bisa berdampak pada proses seleksi dan berujung pada pemilihan anggota dan panitia pengarah yang bermasalah, imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *