9 Barang yang Disita KPK dari Tangan Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Laporan Ilham Rian Prathama, jurnalis Tribunnews.com.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sembilan barang milik pejabat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Penangkapan dilakukan penyidik ​​KPK Rossa Purbo Bekti, sedangkan Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemberian uang kepada mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku pada Senin (6/10/2024).

Berikut sembilan barang yang disita KPK di Kusnadi:

1. Kusnadi memiliki iPhone 11.

2. Buku hitam tentang Kompas TV

3. Buku hitam bertuliskan Erica

4. Buku catatan berwarna merah putih dengan tulisan PDI Perjuangan.

5. Satu tiket DPP PDIP senilai Rp 200 juta untuk pembayaran: Operasional Pak Suryo AB pada 23 November 2023.

6. Satu buku rekening BRI Simpedes atas nama Kusnadi.

7. Kartu pengelola gedung Menteng

8. Dompet hitam berisi: kartu Livelt Paris, buatan Italia; Satu Kartu ATM Mandiri, Satu Kartu ATM BCA

9. Perekam suara merek Sony milik Kusnadi dan data elektroniknya.

Hal itu terungkap dalam surat bukti yang dipaparkan Ronny Talapessy, kuasa hukum Kusnadi, saat mengisi bukti baru terkait laporan pelanggaran kode etik tim penyidik ​​KPK di Dewan Pengawas. pada Kamis 20/6/2024. )

Ada dua huruf. Perbedaannya terletak pada tanggal pengambilannya.

Yang pertama ditangkap pada 23 April 2024 dan yang kedua pada 10 Juni 2024.

Meski tanggalnya berbeda, namun isinya tetap sama.

Selain itu, Kusnadi juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus Penggantian Sementara (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan melalui Khusnadi, penyidik ​​ingin mengetahui keberadaan Harun.

Sebab, Harun Masiku diketahui buron sejak tahun 2020 dalam kasus ini.

“Penyelidikan mencakup pengetahuan orang tersebut tentang masalah yang sedang ditangani. Yaitu kekhawatiran HM (Harun Mazigu), serta permasalahan terkait lokasi HM itu sendiri,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Sayangnya, Tessa belum mau membeberkan lebih lanjut soal fakta Kusnadi mengetahui pihak yang diduga menyembunyikan Harun Masiku.

“Detailnya kami belum bisa memberikan informasi apa pun karena masih dalam proses. Kita tunggu saja aksinya,” kata Tessa.

Usai memeriksa jenazah, Kusnadi mengaku bertemu Harun Masigu.

Namun Gusnadi enggan membeberkan di mana dirinya bertemu Harun Mazigu, serta hari pertemuannya.

“Iya, sudah,” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Dalam kasus ini, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima masing-masing S$19.000 dan S$38.350. atau setara R600 juta dari Saeful Bahri

Suap disodorkan agar Wahyu bisa mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Daerah Pemilihan I Sumsel, Riezky Aprilia, untuk Harun Masiku.

Perkara Harun Masiku bermula dari Operasi Alih Tangan (OTT) yang diselenggarakan KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, Tim Khusus KPK menangkap sejumlah orang, termasuk Komandan KPU Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu Agustiani.

Sementara Harun Masiku yang diduga koruptor Wahyu Setiawan sepertinya sudah menghilang dari dunia.

Dirjen Imigrasi mengatakan, calon anggota DPR dari PDIP pada Pilkada 2019 melalui Kabupaten (Dapil) Sumatera Selatan nomor urut 6 terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020, dua hari sebelum OTT KPK. diluncurkan dan belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Lauli, politikus PDIP, mengumumkan Harun belum kembali ke Indonesia.

Berdasarkan pemberitaan media nasional, Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan membawa rekaman CCTV yang dipasang di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan kepulangan Harun ke Indonesia, baru-baru ini pihak Imigrasi mengoreksi kabar yang menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020 (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *