88 Tas Brandednya Disita Kejagung, Sandra Dewi Mengaku Hasil Endorse, Lihat Pembuktian di Pengadilan

Laporan jurnalis Waltakota Ally Puji

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyita puluhan barang bukti tersangka korupsi PT Tima Harvey Moais.

Berdasarkan data berkas perkara, tersangka, dan bukti bukti, Kejaksaan Agung memerintahkan penyerahan 11 kavling rumah, 8 unit mobil, 88 tas bermerek, 41 jenis perhiasan, uang tunai sebesar 400.000 dolar, uang tunai Rp 13,5 miliar, dan logam mulia.

Pengacara Harvey Moyes, Harris Arthur Heder, memaparkan barang bukti yang disita Kejaksaan Agung dari kliennya, sebagian di antaranya milik Sandra Dewi.

Kalau uang itu adalah uang yang ada di rekening HM (Harvey Moyes), kata Haris Arthur Hedar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22 Juli 2024).

Namun apakah uang itu berasal dari hasil kejahatan harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan, lanjutnya.

Selain itu, terdapat mobil Mini Cooper dengan pelat nomor bertuliskan SDW di bagian belakang sebagai bukti.

Pak Harris mengatakan mobil itu milik Harvey dan bukan milik Sandra Dewi.

“Mobil ini bukan atas nama Bu Sandra Dewi. Itu hadiah dari Pak HM,” ujarnya.

Harris kemudian menegaskan, dari 88 tas desainer yang disita Kejagung, seluruh barang tersebut milik Sandra dan bukan milik Harvey Moyes.

“Adapun 88 tas tersebut diperoleh dari keringat Ibu Sandra Dewie. Penyidik ​​juga mengungkapkan bahwa tas tersebut disetujui dan diperoleh dari pekerjaan Ibu Sandra Dewie, namun juga disita,” jelasnya.

“Iya tentu dia (Sandra Dewi) keberatan. Tapi dia kooperatif dan bilang oke, nanti dibuktikan di pengadilan,” imbuhnya.

Pak Harris menegaskan, jika Harvey Moyes ke pengadilan, Sandra Dewi akan siap membuktikan bahwa tas desainernya bukan hasil tuduhan korupsi.

Harris Arthur Heder berkata: “Kami akan membuktikannya bersama di pengadilan, apakah itu tindakan perdana menteri Inggris atau bukan.” (Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *