TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG PRIOK – Delapan tahun penjara membuat Jessica Kumala Wongso, terpidana kopi sianida, takut bertemu banyak orang.
Jessica bahkan mengaku belum tahu apa yang akan dilakukannya setelah pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Perasaan takutnya diungkapkan Jessica di hadapan kerumunan jurnalis dalam jumpa pers di Jakarta Selatan.
Jessica pun memanfaatkan kesempatan itu untuk mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan yang diberikan banyak pihak selama ia berada di penjara.
“Maaf, aku khawatir di sana banyak orang,” kata Jessica sambil tersenyum di sela-sela konferensi pers, Minggu sore.
Jessica mengaku bersyukur bisa dibebaskan dari penjara dan berkumpul kembali dengan keluarganya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Perwakilan Otto Hasibuan dan tim yang membantunya dalam memajukan kasus kopi sianida.
“Para pengacara ini sudah seperti keluarga bagi saya, saya ucapkan terima kasih atas dukungannya, doanya dan segala kebaikannya, sangat berarti bagi saya untuk bisa hidup,” ujarnya.
Jessica pun mengaku belum tahu harus berbuat apa setelah pembebasan bersyarat.
“Aku masih duduk disana, aku tidak tahu harus berbuat apa. Jadi bagaimana ini akan berakhir sebelum aku bisa menjawab,” jelas Jessica. Cara para tetangga memandang Jessica
Kebiasaan baik Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, dibeberkan tetangganya di Santera, Jakarta Utara.
Jessica dikenal sebagai sosok yang menghormati orang tuanya dan berperilaku baik. Hal itu diungkapkan Wiwik, tetangga dekat Jessica di Perumahan Graha Sunter Pratama, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Vivik menyebut kebiasaan baik Jessica yang sangat dia rindukan.
Sebelum Jessica ditahan, pihak yang berkepentingan tak segan-segan menyapanya dan menanyakan apakah ia sudah lari ke Vivik.
“Dia sambut saya, tante Kaani (kabarnya), anaknya baik sekali,” kata Vivik, Minggu (18/8/2024).
Vivik kemudian yakin kalau Jessica bukanlah pembunuh Myrna.
Keyakinan Vivik bermula dari pengetahuannya tentang Jessica yang sudah dikenalnya sejak kecil.
“Dia anak yang sangat baik, tidak mungkin dia membunuhnya, menurutku tidak,” kata Vivik.
Vivik mengaku bersyukur Jessica bisa kembali ke rumah dan berbincang dengan keluarganya.
Dia menangis ketika mendengar berita itu.
“Senang sekali, bersyukur Jessica bisa pulang hari ini, bisa berkumpul lagi dengan keluarganya, senang sekali, terharu,” kata Vivik. Maaf
Jessica Kumala Wongso dibebaskan bersyarat dari Lapas Mpondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/08/2024).
Jessica, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2016, dibebaskan setelah Kantor Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan dia memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Selama dalam masa pembebasan bersyarat, Jessica harus membuat laporan wajib ke Bapas Jakarta Timur-Jakarta Utara paling lambat tanggal 27 Maret 2032, sesuai dengan sisa waktu penahanannya.
Selama bersyarat, Jessica dilarang melakukan perbuatan tercela, perbuatan tercela dan melanggar hukum sesuai aturan yang diatur oleh Administrasi PAS, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta memvonis Jessica 20 hukuman atas kasus pembunuhan berencana terhadap Myrna di Café Olivier Jakarta pada 2016.
Jessica diketahui meracuni Myrna setelah memesan es kopi Vietnam dari Polda Metro Jaya, ditemukan keracunan sianida pada minuman yang dikonsumsi Myrna.
Pada tahun 2017, Jessica melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan tersebut, namun majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan keputusan tersebut.
Pada tahun 2017, Jessica kembali ke pengadilan dan mengajukan banding ke tingkat Mahkamah Agung, namun majelis hakim memutuskan untuk membatalkan kasus tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Myrna berdasarkan pasal 340 KUHP.
Sebagian artikel ini dimuat di TribunJakarta.com dengan judul 8 tahun penjara, Jessica Wongso bertemu banyak orang usai menghirup udara bebas.