Reporter Tribunnews.com Ashli Fadila melaporkan.
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Sidang perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kumentan) kembali digelar hari ini (22/5/2024) Rabu di Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikol).
Saksi lain telah dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan bukti kunci dalam kasus mantan Menteri Pertanian (Mentang) Shahrul Yassin Limpo (SYL).
Selain SYL, dua anak buah SYL, Mohammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subajiono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, juga terlibat sebagai tergugat dalam gugatan ini.
Hari ini, jaksa menghadirkan delapan saksi dalam persidangan.
“Kedelapan saksi, silakan masuk,” jaksa memanggil para saksi.
Kedelapan saksi yang dihadirkan merupakan staf ahli Bagian Protokol Kementerian Pertanian.
Saksi-saksi yang hadir pada sidang hari ini adalah: Rininta Oktarani, Menteri Protokol Pertanian; Direktorat Jenderal dan Pengadaan/Staf Khusus Sekretariat Menteri Pertanian Rio Nugraha. · Ketua Tim Pengurus Sekjen dan Tenaga Profesional Menteri Firmanshah. Zulkifli, Direktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Pertanian. · Direktur Badan Standardisasi Alat Pertanian, Fazily Giuffre. Bapak Bekti Svaja, Direktur Jenderal Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Bapak Hendra Putra, Direktur PT Haka Cipta Loka dan CV Haka Loka. Begitu pula dengan sutradara CV Maxima Selaras Budi dan Fajjar Novianshah.
Seluruh saksi dipanggil ke pengadilan satu per satu oleh jaksa.
Majelis hakim kemudian segera memverifikasi identitas mereka dan memastikan hubungan mereka dengan para terdakwa sebelum diambil sumpahnya sebagai saksi.
“Apakah Anda kenal dengan terdakwa?” tanya Ketua Hakim Lianto Adam Ponteau kepada para saksi.
“Saya sadar, Pak,” jawab saksi.
“Apakah kamu punya hubungan keluarga?”
“Tidak, Yang Mulia.”
Dalam kasus ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mendakwa SYL menerima uang eks-gratia sebesar Rp 44,5 miliar.
Jumlah total yang diterima SYL antara tahun 2020 dan 2023.
“Uang yang diperoleh melalui tindakan paksaan tersebut di atas pada saat terdakwa menjabat Menteri Pertanian RI berjumlah Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang, Rabu (28 Februari 2019). 2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dana tersebut diperoleh SYL dari pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.
Jaksa mengatakan SYL tidak bertindak sendiri, melainkan didukung oleh Mohammad Hatta, mantan Kepala Bagian Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subajiono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Terdakwa juga.
Selain itu, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengecualian terbesar dari dana yang disebutkan adalah untuk acara keagamaan, kegiatan keagamaan dan biaya-biaya lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yaitu sebesar Rp 16,6 miliar.
“Uang tersebut kemudian dibelanjakan sesuai dengan perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatan itu, terdakwa dalam dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 12e dan 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ayat (1), dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketentuan hukum pidana.
Dakwaan kedua: Pasal 12f dan 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ayat (1) KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 12B setara dengan Pasal 18 UU Tipikor Yogya, Pasal 55 ayat (1) ayat (1) KUHP, dan pasal 64 ayat (1) KUHP.