8 Parpol Lolos ke Senayan, PDIP 110 Kursi, Golkar 102 Kursi, Gerindra 86 Kursi

Tribun News.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memutuskan delapan dari 18 partai politik berhak masuk Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DKK) setelah mengumumkan telah mencapai ambang batas pemilu 2024. pemilihan.

Pada pemilu lalu, delapan partai dinyatakan layak bertarung di Senayan karena melampaui ambang batas suara 4 persen.

Delapan partai yang dinyatakan terpilih adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, dan Demokrat.

Sedangkan partai yang tidak lolos perolehan suara adalah Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Umat.

Deklarasi tersebut dikeluarkan terkait dengan sahnya pemungutan suara anggota Partai Demokrat pada Pemilu 2024 dan penetapan standar sah pemungutan suara di tingkat nasional bagi partai politik peserta pemilu 2024. kata Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam sidang terbuka, Minggu (25/8/2024). Berikut daftar partai yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi kriteria.

1. PKB : 16.115.358 (Tertaut)

2. Gerindra: 20.071.345 (terkait)

3. PDP : 25.384.673 (tersambung)

4. Golkar: 23.208.488 (terkait)

5. Nasdaq: 14.660.328 (gabungan)

6. Partai Buruh: 972.898 (Tidak Terafiliasi)

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia : 1.282,00 (tidak terlihat)

8. PKS : 12.781.241 (terkait)

9. PKN : 326.803 (tidak sesuai)

10. Hanura : 1.094.599 (terkait)

11. Partai Bela Republik Indonesia : 406.884 (terkait)

12. Pan : 10.984.639 (Puas)

13. PBB : 484.487 (tak tertandingi)

14. Demokrat: 11.283.053 (seri)

15. PSI: 4.260.108 (terkait)

16. Perindo: 1.955.13 (terkait)

17. KPBU : 5.878.708 (tidak termasuk)

18. Partai Ummat : 642.550 (Tidak Terafiliasi)

Total suara parpol peserta pemilu sebanyak 151 juta 793 ribu 293.

Berdasarkan hasil rekapitalisasi, PDIP memperoleh kursi lebih banyak dengan perolehan 110 kursi. Disusul Golkar dengan 102 kursi dan Gerindra dengan 86 kursi.

Sedangkan Partai Demokrat menjadi partai politik paling tidak populer dengan total 44 kursi. KPU menyetujui pembelian kursi. Rincian kursi DPR 2024-2029: PKB 68 kursi Partai Gerindra 86 kursi PDI Perjungan 110 kursi Partai Golkar 102 kursi Partai Nasdem 69 kursi PKS 53 kursi PAN 48 kursi Partai Demokrat 44 kursi

KPU juga memutuskan calon (calon) pemilu legislatif Republik Korea 2024-2029. Mochamad Afifuddin, Ketua KPU Indonesia, mengatakan, “Sekarang sudah tertutup, kami menggelar sidang terbuka mengenai pemilihan kursi calon terpilih DPD RI dan DPD RI.”

Dengan keputusan tersebut, politikus PDP Saeed Abdullah meraih suara terbanyak dengan 528.815 suara dan menjadi calon pada pemilu legislatif.

Urutan kedua diraih Dedi Mulyadi dari Partai Gerindra dengan perolehan 375.658 suara. Putra keenam Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edi Baskoro Yudhoyono atau Partai Demokrat Ibas, menempati posisi ketiga dengan perolehan 318.223 suara.

Di sisi lain, mantan Wali Kota Tangerang Selatan Irene Rahmi Dani dari Partai Golkar berada di urutan kelima dengan 302.878 suara.

Pemimpin Korea Utara Puan Maharani menduduki peringkat keenam dengan 297.366 suara. Daftar 10 calon legislatif DPRK dengan suara terbanyak adalah sebagai berikut: Said Abdullah (PDIP): 528.815 suara Dedi Mulyadi (Gerindra): 375.658 suara Edhi Baskoro Yudhoyono (Partai Demokrat): 318,22 suara (Dedi Mulyadi) : 310.780 Airin Rahmi Diani (Partai Golkar): 302.878 suara Puan Maharani (PDI Perjuangan): 297.366 suara I Nyoman Parta (PDI Perjuangan): 281.688 Fauzi H Amro (Partai NasDem): Suara: NasDem: 49.281.499 suara : 281,49 suara Komaruddin Vatubun (PDI Perjuangan): 278.024 suara

Sejak diumumkannya nama-nama calon legislatif DRC, CPU pun membeberkan nama-nama selebriti dan orang ternama yang terpilih menjadi anggota parlemen di Senayaan, Jakarta.

Mereka adalah ketua kelompok Deva Uya Kuya dan Ahmed Dani, seniman Verel Bramasta dan Nafa Urbach.

Menurut Mochamad Afifuddin, ada 580 calon yang akan memperebutkan Sanayan di legislatif. Keputusan ini diambil setelah BPK menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (CCC) terkait pemilu legislatif PHPU. Keputusan ini tercermin dalam Keputusan KPU Nomor 1205 Tahun 2024.

“Pada Pemilu 2024, KPU telah memutuskan penetapan kursi partai politik di DPR,” ujarnya (Tribune Network/Fah/fhm/). Wali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *