TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 8 mobil mewah milik suami aktris Sandra Dewey, Harvey Moeis, atas kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. -2022.
Barang bukti yang disita diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Berikut daftar 8 mobil mewah sitaan Kejaksaan Harvey Moeis – 2 Ferrari 1 Mercedes-Benz 1 Porsche 1 Rolls Royce 1 Mini Cooper 1 Lexus 1 Wellfire.
Selain mobil mewah, Kejagung juga banyak menyita aset Harvey Moeis. Misalnya tas mewah 88 kyat.
Selain itu, $400.000 dan logam mulia senilai Rs 13.851.013.347 disita.
Barang bukti lain yang disita adalah empat kamar di Jakarta Selatan; 11 tanah dan bangunan, termasuk 5 di Jakarta Barat dan 2 di Tangerang.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI kini telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta.
Tersangka yang menyerahkan diri adalah Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim.
Dengan mengadili Harvey Moeis dan Helena Lim, Kejaksaan Agung mewakili 18 dari 22 tersangka.
Harley menjelaskan, setelah keluarnya seluruh berkas perkara atau pelimpahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P-21, penyidik pidana khusus Jaksa Agung. Bukti Jaksa Helena Lin
Selain Harvey Moeis, enam bidang tanah dan bangunan milik Helena Lim juga disita.
Rinciannya, empat unit berlokasi di kawasan Jakarta Utara dan dua unit berlokasi di kawasan Kabupaten Tangerang.
Tiga mobil juga disita beserta tas dan perhiasan bermerek Kejaksaan Agung.
– Kemudian 3 kendaraan bergaya mobil penumpang termasuk 1 Toyota Kijang Innova dan 1 Lexus UX300e.
Lalu 1 Toyota Alphard, lalu 37 tas desainer, 45 perhiasan, kata Harley.
Sebanyak S$2 juta atau SGD S$1.000 juga disita.
Hari mengatakan, uang pecahan Rp 10 miliar juga ditabung dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 1.485.000.000.
Selain uang, dua buah jam tangan mewah Richard Mille juga disita.
Harley mengatakan delegasi Harvey Moeis dan Helena Lim ditugaskan untuk menyelidiki masalah tersebut.
Pemindahan ini menjadi tanggung jawab penyidik untuk memenuhi maksud Pasal 139 KUHP. Tentunya Kejaksaan Jakarta Selatan memastikan identitas tersangka dan keabsahan alat bukti, kata Harley.
Pada titik ini, Harley berharap penyerahan dua tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim, bisa menyelesaikan kasus ini.
“Hal ini menunjukkan keseriusan Jaksa Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata Harley. Daftar dugaan korupsi
Selain Harvey Moeis, Kejaksaan Agung memiliki 21 tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satu terdakwa adalah adik Tamron, Tony Tamsil, Ahi, yang didakwa melakukan tindakan menghalangi keadilan (OOJ) di Pengadilan Negeri Pankalping.
12 tersangka yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan pada tahun 2016 hingga 2021 oleh M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku CEO PT Timah. Emil Emindra (EE) sebagai CFO PT Timah Tbk dari tahun 2017 hingga 2018; Hasan Tjhie (HT) sebagai CEO CV VIP; Kwang Yung (BY) sebagai mantan komisaris CV VIP. Gunawan (MBG) sebagai Pimpinan PT SIP; Suvito Gunawan (SG) sebagai Komisaris PT SIP; Robert Indarto (RI) sebagai Pimpinan PT SBS; Rosaina (RL) sebagai CEO PT TIN; Suparta (SP) sebagai Pimpinan PT RBT; Reza Andriansyah (RA) sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT; Tamron alian Aon CV sebagai pemilik VIP; Achmad Albani CV sebagai Manajer Operasional VIP.
Pada saat yang sama, Identitas sembilan tersangka lainnya masih diperiksa Kejaksaan Agung Jampidsus: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Mantan Direktur Jenderal Pertambangan dan Batubara; Kepala Kementerian ESDM Negara Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana; Kepala ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2019; Suranto Wibowo; Pj Kepala Departemen ESDM; Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani (BN); Direktur Operasional 2017; 2018, 2021 dan Perkembangan Usaha 2019-2020 PT Timah, Alvin Albar (ALW); Manajer Pertukaran PT Quantum Skyline; Helena Lim (HLN); Perwakilan PT RBT; Hendry Berbohong; pemegang PT NPWP; Hendry Lie (HL); Fandy Ling (FL) dari PT TIN Pemasaran.
Enam tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis, juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Helena Lim Suparta, Tamron alias Aon; Robert Indarto dan Suvito Gunawan.
Dalam hal ini kerugian negara sekitar Rp 300 triliun ditambah sewa. Perkiraan tersebut mencakup biaya penambangan timah ilegal dan kerusakan lingkungan.
Hasil perhitungan kotak timah ini luar biasa, awalnya kami perkirakan Rp 271 sekarang sekitar Rp 300, kata Jaksa Agung S.T. Burhoniddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu. /5/2024).
Pasal 55 UU Pemberantasan Korupsi; Bagian 1 Bagian 2 Bagian 1 dan Bagian 3; Dijerat dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Pasal 55 KUHP Bagian 1 Bagian 1 Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 serta dakwaan anti pencucian uang diajukan terhadap para tersangka.
Pada saat yang sama, mereka yang tertangkap dalam OOJ dilindungi oleh Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Hasanudin Aco)