Laporan reporter TribunJakarta.com Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tofantia Aranda Stevhanie (21), orang tua asuh yang diduga menganiaya dua bayi di Cilincing, Jakarta Utara, berusaha menutupi perbuatannya dengan berbohong kepada dokter saat membawa salah satu korban untuk mendapat perawatan. Di Puskesmas.
Alih-alih menjelaskan luka cakaran di tubuh korban, Aranda malah mengatakan bayinya MFW (1,5) yang dianiaya dirinya dan suaminya Aji Aditama (32) malah muntah-muntah.
Berikut faktanya:
1. Tetangga yang mencurigakan
Kebohongan Aranda terungkap pada Selasa (30/7/2024) pagi oleh Eva, tetangganya yang tinggal di rumah kontrakan yang bersinggungan dengan tersangka.
Saat itu, Eva melihat Aranda menggendong MFW sambil meninggalkan gang kontrakan, dan menyapanya.
“Aku bertanya padanya kemana kamu akan pergi?” Katanya mau ke Puskesmas, mau ditinggal kakeknya karena diare dan muntah-muntah, kata Eva, Rabu (31/7/2024).
Saat itu, Eva yang ingin membawa anaknya berobat akhirnya berangkat ke Puskesmas dan Aranda menggunakan angkutan umum.
Di tengah perjalanan, kesehatan MFW tiba-tiba memburuk hingga akhirnya pingsan.
Bayi MFW sempat dibawa ke Puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke RS Staf Sukapura karena kondisinya semakin memburuk.
“Iya di Puskesmas mereka diperiksa dan itu darurat, harus dikirim ke RS Staf. Tapi perempuan itu (Aranda) mau diperiksa dulu, diberi infus macam-macam. dan masyarakat Puskesmas menyuruhnya dibawa ke rumah sakit,” kata Eva.
2. Dokter menemukan sesuatu yang tidak biasa
Eva mengaku awalnya tidak curiga dengan kondisi korban.
Nah, saat itu tersangka menutupi korban dengan pakaian dari ujung kepala hingga ujung kaki.
Memang, para dokter staf rumah sakit menemukan sesuatu yang tidak biasa pada tubuh bayi MFW, penuh dengan goresan.
Pihak rumah sakit kemudian melapor ke Polres Jakarta Utara dan melaporkan kondisi korban.
Polisi yang mengajukan ke pihak rumah sakit mendatangi kamar pelaku dan melakukan penyelidikan awal.
Polisi segera menangkap Aji dan Aranda hanya beberapa jam setelah mendapat kabar dari pihak rumah sakit mengenai kondisi korban.
Polisi langsung mengambil tindakan dengan mengirim korban MFW ke RS Polri Kramat Jati.
3. Kakak korban juga mengalami luka lebam
Selain MFW, polisi menemukan kakak laki-lakinya R (4) mengalami luka memar namun masih belum sadarkan diri.
Kasus penganiayaan terhadap kedua anak tersebut dibubarkan dan polisi menangkap serta menetapkan Aji dan Aranda sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan, kedua tersangka tega menganiaya kedua anaknya karena khawatir orang tua korban penusukan darah tidak mengirimkan uang.
4. Kalian masih dianggap saudara
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyavan mengatakan, orang tua kandung korban masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Sekitar sebulan lalu, ibu korban yang bekerja di Papua menyerahkan anaknya kepada pelaku, Aji dan Aranda.
Bahkan, kedua pasangan ini tak mampu mengasuh anak titipan cinta mereka.
5. Diikuti mulai tanggal 21 Juli
Sejak 21 Juli 2024, kedua pelaku terus menganiaya korban bayi R dan MFW dengan cara berbeda.
“Yang dimaksud adalah adanya konflik antara orang tua angkat karena anak tersebut berada dalam pengasuhannya dan mereka merasa tidak dibayar biaya hidupnya (oleh orang tua korban berdarah) dan kemudian menganiaya anak tersebut. “,” kata Gidion di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).
6. Mengalami Cedera Serius dan Signifikan
Kapolres Metro Jaya Kompol Gidion Arif Setyavan mengatakan, kedua anak tersebut mengalami luka berat dan satu bayi dalam kondisi kritis.
“Jadi ada satu lagi anak yang kritis, dirawat di ICU, ini anak bungsu.” Kakak laki-lakinya terluka parah.
Gidion mengungkapkan, MFW masuk ke ICU karena meninggal dunia pasca penyerangan.
Sementara RC dirawat di rumah sakit karena masih belum sadarkan diri.
“Kalau RC, kami masih bisa berkomunikasi karena dia punya informasi. “Kalau MFW, sudah selesai,” ujarnya.
7. Dia menabrak tembok
Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan benda tumpul seperti palu, penggaris logam, dan ikat pinggang.
“Korban dipukul dengan benda tumpul. Misalnya tersangka memukul kaki anak AAT MFW dengan palu, kata Gidion.
Selain menggunakan benda tumpul, kedua pelaku diduga membenturkan kepala korban ke tembok.
Penyebabnya adalah luka di kepala MFW.
Gidion menambahkan, “Diduga ada benturan dengan tembok, tapi nanti akan kita selidiki, kita lanjutkan dengan olah TKP (CCI).
8. Anda didakwa berdasarkan UU KDRT dan UU Perlindungan Anak
Aji dan Aranda ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU KDRT dan UU Perlindungan Anak.
Dilaporkan, mereka terbukti melakukan kekerasan terhadap korban hingga dua anak kecil terluka parah.
“Dalam UU Perlindungan Anak ancaman hukumannya 10 tahun penjara, dan pada subsider UU Perlindungan Anak ancaman pidananya 5 tahun,” kata Gidion.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Saksi Anak Dianiaya Orang Tua Asuh Saat Pingsan di Angkot, Palu dan Demir Penliner.