Laporan disiapkan koresponden Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Delapan tindak pidana yang dilakukan terhadap suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, terungkap dalam kasus korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.
Hal itu terungkap saat sidang Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Delapan dakwaan terhadap Harvey Moeis diungkap Jaksa Agung.
Pertama, Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tiin (RBT) disebut telah bertemu dengan petinggi perusahaan pelat merah PT Timah tersebut, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku CEO dan Alwin Albar sebagai direktur.
Tujuan pertemuan ini membahas syarat PT Timah agar beberapa perusahaan swasta memberikan lima persen kuota ekspor ke wilayah usaha (IUP) PT Timah.
Terdakwa Harvey Moeis melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar mengenai permintaan lima persen kuota ekspor swasta, karena ekspor pupuk yang dilakukan industri swasta merupakan hasil penambangan liar di daerah tersebut. dari IUP PT Timah Tbk,” kata jaksa.
Kedua, Harvey Moeis, kata jaksa, menyesuaikan harga perlindungan penambangan ilegal dari $500 menjadi $750 per ton.
Jumlah tersebut dikumpulkan Harvey Moeis dari lima perusahaan produksi, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Sebanyak lima perusahaan terdaftar sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Meminta CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya pembelaan terdakwa Harvey Moeis sebesar US$ 500 sampai dengan US$ 750 per ton yang didaftarkan sebagai Tanggung Jawab Sosial Berat” dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Tin Bank,” kata jaksa.
Ketiga, Harvey Moeis dalam perkara ini didakwa mendirikan perusahaan patungan penyewaan peralatan pengolahan baja antara PT Timah dan perusahaan swasta.
Faktanya, lima perusahaan belum memiliki personel yang berkualitas (CP) sesuai aturan terkait.
“Terdakwa Harvey Moeis memulai kerjasama penyewaan alat pengolahan baja kepada perusahaan swasta yang kekurangan pekerja terampil, antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah Tbk.” Dia berkata.
Keempat, Harvey Moeis didakwa melakukan negosiasi dengan PT Timah untuk menyepakati harga sewa mesin tanpa ada studi kelayakan awal atau feasibility study yang memadai.
Kelima, penggugat menyatakan Harvey Moeis bersama perwakilan perusahaan swasta sepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di bidang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Dengan tujuan untuk melegalkan pembelian kaleng yang dibeli sebagian kelompok dari IUP penambangan liar PT Timah Tbk, kata jaksa.
Keenam, Harvey Moeis dan salah satu perusahaan swasta didakwa membeli mineral dari penambang liar di dekat IUP PT Timah.
Pembelian bijih dilakukan bersamaan dengan penyewaan peralatan pengolahan logam.
Sebab, kerja sama ini bukan bagian dari sistem operasional dan penganggaran (RKAB) PT Timah atau perusahaan swasta.
Konsolidasi sewa peralatan metalurgi PT Timah Tbk yang tidak termasuk dalam RKAB PT Timah Tbk atau RKAB lima produsen dan perusahaan terkait melalui pembelian bijih timah yang berasal dari penambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata jaksa.
Ketujuh, dalam pembahasan awal dengan petinggi PT Timah akhirnya tercapai kesepakatan mengenai harga sewa alat tersebut.
Namun, menurut jaksa, kesepakatan harga tersebut dilakukan tanpa analisa yang matang.
Faktanya, studi kelayakan ini telah dibalik, yakni tanggalnya dibalik.
“Terdakwa Harvey Moeis bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, dan Alwin Albar menyepakati harga sewa alat pengolahan sebesar USD 4.000 per ton untuk PT RBT dan USD 3.700 per ton untuk keempat operator tersebut tanpa ada analisa atau kemungkinan penyidikan atas kasus tersebut. ditunda penyidikannya,” kata jaksa.
Kedelapan, Harvey Moeis didakwa menerima uang yang diterima dari perusahaan swasta melalui perusahaan penukaran uang milik Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange.
Terdakwa Harvey Moeis selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange di Helena menerima uang jaminan dari perusahaan smelter yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CVus Venus Inti Perkasa yang diberikan kepadanya. , kata jaksa.
Dalam aksinya, Harvey Moeis dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dengan Pasal 18 UU Tipikor dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, ia juga dijerat dengan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait tindak pidana penyembunyian uang hasil korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan. Tindak Pidana Penyertaan Keuangan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.