8 Dokumen Wajib pada Pemberkasan Online Seleksi Mandiri UB dan Jadwalnya

TRIBUNNEWS.COM – Hasil penjaringan mandiri Universitas Brawijaya (SMUB) tahun 2024 untuk hasil sertifikat dan prestasi telah dirilis sejak Senin (8/7/2024), pukul 21.00 WIB.

Calon yang telah dinyatakan berhasil menjadi calon mahasiswa UB harus mendaftar secara online mulai hari ini, Selasa (07/09/2024) hingga tahun 2024. 13 Juli

Calon Mahasiswa yang tidak mendaftar tepat waktu dianggap mengundurkan diri.

Berkas tersebut harus diunggah ke aplikasi penerimaan (https://admisi.ub.ac.id) menggunakan akun yang digunakan saat pendaftaran.

Berikut berkas-berkas yang perlu diunggah pada tahap penyerahan online:

1. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). Calon mahasiswa yang diterima program gelar di fakultas non kesehatan (kecuali FK, FKG, FKH dan FIKES) WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter.

Penentuan jenis zat tergantung pada lokasi penelitian (misalnya SKBN merupakan hasil penelitian yang tidak mengandung amfetamin (AMP), sabu, dan benzodiazepin) (boleh di luar parameter tersebut).

Surat keterangan bebas obat WAJIB ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah, yang dapat dilakukan dengan tanda tangan elektronik (TTE).

Tempat pengujian dapat berupa rumah sakit kepolisian, rumah sakit umum daerah milik pemerintah provinsi/kota/pusat, rumah sakit swasta, BNN, puskesmas atau kepolisian/laboratorium yang mempunyai kewenangan dan legalitas untuk mendistribusikan obat. . Sertifikat gratis di kota tempat tinggal masing-masing.

2. Surat keterangan tes buta warna (hanya untuk mata kuliah yang memerlukannya).

Calon mahasiswa yang diterima pada program gelar di luar bidang kesehatan (kecuali FK, FKG, FKH dan FIKES) namun diterima pada program gelar yang tidak mensyaratkan buta warna atau membolehkan buta warna WAJIB mengunggah surat keterangan tes buta warna.

Surat keterangan WAJIB ditandatangani oleh dokter pemeriksa dengan stempel basah dan dapat ditandatangani secara elektronik (TTE).

Pemeriksaan dapat dilakukan di dokter spesialis mata, rumah sakit umum daerah milik pemerintah provinsi/kota/pemerintah, rumah sakit swasta, puskesmas/fasilitas kesehatan kota atau kepolisian/laboratorium yang mempunyai kewenangan yang sesuai dan sah di kota masing-masing. tempat tinggal dengan surat keterangan pemeriksaan buta warna.

Apabila hasil tes buta warna tidak memenuhi persyaratan program studi, maka mahasiswa WAJIB melakukan konfirmasi melalui subject “Konfirmasi Hasil Tes Buta Warna” di Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id).

3. Calon mahasiswa menanggung biaya tes bebas narkoba dan tes buta warna.

4. Bagi calon mahasiswa yang diterima pada program studi di fakultas yang tidak berhubungan dengan kesehatan (kecuali FK, FKG, FKH dan FIKES) dan berdomisili di wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) disarankan untuk mengikuti Tes Bebas Narkoba. dan Tes Buta Warna di Klinik UB.

5. Hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Calon mahasiswa yang diterima pada program gelar di Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Kedokteran Hewan, dan Fakultas Ilmu Kesehatan melakukan penelitian kesehatan dan psikologi.

6. Anda harus mengisi sertifikat yang menegaskan keakuratan data pendapatan orang yang membayar biaya pelatihan.

7. Lihat pengumuman tentang pemberlakuan biaya sekolah prorata pada tahun 2024. 19 Juli setelah terhubung ke website https://admisi.ub.ac.id dan melihat informasi biaya pendidikan di dashboard.

8. Membayar biaya pendidikan yang ditentukan menurut tata cara yang akan diumumkan segera. Tahapan lainnya

1. Konfirmasi masukan: 9 Juli. 13.00. – Tahun 2024 tanggal 10 Juli pukul 23.59 WIB

2. Pengiriman online: 9 Juli. 13.00 WIB – 13 Juli 2024 pukul 23.59 WIB

3. Pengumuman UKT dan IPI : 19 Juli 2024

4. Pembayaran UKT dan IPI: 19 Juli. 10:00 WIB – 4 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB

(Tribunnews.com, Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *