TRIBUNNEWS.COM – Simak daftar instansi yang mengumumkan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil dengan Kontrak Kerja (PPPK) 2024.
Tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Publik dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi membuka pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Selain jabatan PNS, dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (ASN) 2024, PANRB juga membuka lowongan PPPK.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, khususnya pada tahun 2024, PANRB akan menambah kuota pendaftaran ASN nasional.
Berdasarkan laman resmi PANRB, terdapat 1.289.824 pendaftaran ASN nasional pada tahun 2024.
Jumlah ini mewakili 427.850 kebutuhan yang diidentifikasi untuk 75 kementerian atau lembaga serta 862.174 pemerintah daerah.
Pendaftaran Seleksi CPNS dibuka mulai 19 Agustus hingga 2 September 2024.
Namun sebelum dibukanya pendaftaran seleksi CPNS, hingga saat ini baru 8 lembaga yang mengumumkan pembentukannya.
Berikut daftar instansi yang mengumumkan pembentukan CPNS dan PPPK 2024. Instansi yang telah mengumumkan pembentukan CPNS dan PPPK 2024.
1. Kemendikbud Pendirian CPNS : 20.772 PPPK Pendirian : 89.781 Jumlah Pendirian : 110.553
2. Kemendikbud Ristek Pendirian CPNS : 15.462 PPPK Pendirian : 25.079 Jumlah Pendirian : 40.541
3. CPNS Kemensos : 266 PPPK Pendirian : 40.573 Jumlah Pendirian : 40.839
4. Pendirian CPNS Kementerian Perhubungan : 1.391 Pendirian PPPK : 16.626 Jumlah Pendirian : 18.017
5. Pembentukan CPNS Kementerian Negara Pembangunan dan Perumahan Rakyat : 6.388 PPPK Pendirian : 19.931 Jumlah Pendirian : 26.319
6. Pembentukan CPNS Badan Pengawas Pemilu : 1.984 PPPK Pendirian : 16.573 Jumlah Pendirian : 18.557
7. Pendirian CPNS Kemenkes : 8.607 PPPK Pendirian : 14.593 Jumlah Pendirian : 23.200
8. Formasi CPNS Kementerian Pertahanan : 18.284 PPPK Formasi : 3.200 Total Formasi : 25.258 CPNS dan Jadwal Seleksi PPPK 2024
Sesuai pemberitahuan yang tertuang dalam surat Pj Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024, jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2024 adalah sebagai berikut: 19 Agustus -. 2 September 2024 Pendaftaran Seleksi : 20 Agustus – 6 September 2024 Seleksi Administratif : 20 Agustus – 13 September 2024 Pengumuman Hasil Seleksi Administratif : 14 – 17 September 2024 Penetapan Anggaran Penggunaan Nilai Seleksi Keahlian Inti (SKD) CPNS oleh Peserta Seleksi Tahun 2023 : 18 – 28 September 2024 Masa Keberatan : 18 – 20 September 2024 Tanggapan Keberatan : 18 – 22 September 2024 Pemberitahuan Setelah Masa Keberatan : 21 – 27 September 2024 Penarikan Data : SKD CPNS 29 September – 1 Oktober Jadwal SKD CPNS 2024 2024 : 2 – 8 Oktober 2024 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS : 9 – 15 Oktober 2024 Pelaksanaan SKD CPNS : 16 Oktober – 14 November 2024 Proses CPNS Nilai SKD : 23 Oktober – November 16 Tahun 2024 Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 : 17 – 19 November 2024 Penyelenggaraan SKD CPNS Non CAT : 20 November – 17 Desember 2024 Pemetaan Skor Seleksi Keahlian Bidang CPNS : 20 -22 November 2024 SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi Lokasi Seleksi : 23 -25 November 2024 Pendataan Akhir SKB CPNS : 26 – 28 November 2024 Jadwal SKB CPNS dengan CAT : 24 November – 3 Desember 2020 Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKB CPNS dengan CAT : 4 – 8 Desember 2024 Pelaksanaan SKB CPNS : 9 -20 Desember 2024 Pemantapan SKD dan SKB CPNS Nilai : 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025 Pengumuman Hasil CPNS 5 – 12 Tahun 2025 Masa Penolakan : 13 – 15 Januari 2025 Tanggapan Keberatan : 13 – 19 Januari 2025 Pemrosesan Hasil Seleksi Keberatan : 15 – 20 Januari 2025 Pemberitahuan Penolakan : 16 – 22 Januari 2025 Pengisian NIP DRHNS 23 Januari – 21 Februari 2025 Keputusan Keputusan CPNS NIP : 22 Februari – 23 Maret 2025 CPNS 2024 Persyaratan Pendaftaran
Berikut prasyarat yang harus diikuti calon CPNS sebagaimana dikutip dari keputusan Menteri Pendidikan. Usia minimal pada saat mengajukan permohonan adalah 18 tahun dan usia maksimal 35 tahun. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, atau Pegawai Swasta tidak boleh diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat. Bukan calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau Anggota Polri. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (partai politik) atau ikut serta dalam politik praktis. Harus memiliki kualifikasi pendidikan yang memenuhi persyaratan jabatan. Kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi sah atas keahlian khusus dari badan profesi yang berwenang untuk jabatan yang dibutuhkan. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan posisi yang dilamar. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Persyaratan lain sesuai persyaratan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
(Tribunnews.com/Namira Yunia)