TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 2024 akan dibuka besok mulai Rabu (18/9/2024).
KJP Plus merupakan inisiatif pemerintah daerah DKI Jakarta untuk memberikan kesempatan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
Penerima manfaat KJP Plus akan mendapat bantuan untuk menunjang pendidikannya.
Program KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 terbuka untuk pelajar SD, SMP, SMA, SMK dan PKBM serta DKI Jakarta.
Selain memenuhi syarat umum pendaftaran, pemohon KJP Plus Tahap 2 2024 juga harus menyerahkan beberapa dokumen persyaratan. Persyaratan Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024
Berikut syarat pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2024:
Persyaratan Umum: Mendaftar dan bekerja di salah satu jurusan akademik Provinsi DKI Jakarta. Mendaftar dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS daerah dan/atau data lain yang ditetapkan oleh Gubernur. Penduduk DKI Jakarta tinggal di DKI Jakarta. Bukti Kartu Keluarga (KK) atau dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Mahasiswa penerima KJP Plus wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: tidak merokok atau menggunakan obat-obatan terlarang; Orang tua tidak punya cukup uang; Menggunakan transportasi umum; Kemampuan untuk membeli sepatu dan pakaian sekolah/pribadi rendah; Kemampuan membeli buku, tas, dan alat tulis masih rendah; Kemampuan untuk membeli lebih sedikit untuk makanan/makanan ringan; Penggunaan internet rendah; Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang mungkin menimbulkan biaya.
Dokumen yang diperlukan: Formulir surat blanko data KJP Plus Informasi pernyataan kelayakan permohonan pegawai KJP Plus KTP fotokopi fotokopi KK Surat pernyataan tanggung jawab penuh kepala sekolah Surat pernyataan penerimaan penggunaan bantuan kemanusiaan, beasiswa bagi siswa kurang mampu, uang. Keluarga Pengguna KJP Plus Daftar Penerima KJP Plus Tahun 2024 Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahun 2024
Diunggah melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Simak proses pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 bagi siswa SD, SMP, SMA, SMK dan PKBM di bawah ini:
1. Pendaftaran Utama/MI : 18-23-2024 September. Peninjauan dan persetujuan prinsipal: 19-24-2024
2. Tingkat Pendaftaran SMP/MT: 25-30 September 2024 Peninjauan dan Penerimaan Kepala Sekolah: 26 September – 1 Oktober 2024
3. Pendaftaran tingkat SMA, SMK, MA dan PKBM : 2-7 2024 Peninjauan dan persetujuan Kepala Sekolah Oktober : 3-8-2024
Selanjutnya, proses pemeriksaan Dewan Pendidikan akan dilaksanakan pada 15-9-2024.
Penerima manfaat KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) pada 31-16-2024. pada bulan Oktober.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)