Laporan reporter Tribunnevs.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atas pembunuhan kopi dengan sianida, mengaku belum mengetahui kegiatan apa yang akan dijalaninya setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB).
Jessica Wongso menghirup udara segar dan meninggalkan Lapas Pondok Bambu Jakarta pada Minggu, 18 Agustus 2024 setelah mendapat PB dari pemerintah.
“Untuk malam ini saja, saya belum tahu apa yang ingin saya lakukan. Jadi saya belum tahu apa yang harus saya lakukan ke depannya,” kata Jessica Wongso dalam jumpa pers di Senayan Avenue Jakarta, Minggu (18/8). 8/2024).
Ia mengaku ingin bersantai sejenak setelah menghirup udara segar.
Jessica Wongo mengaku sangat ingin melihat jalanan di luar setelah menghabiskan 8,5 tahun di Lapas Pondok Bambu.
“Aku baru keluar, mau lihat jalan, mau lihat apa yang terjadi di sana dulu, supaya bisa healing sejenak. Lalu aku pikir langkah selanjutnya apa,” kata Jessica.
Seperti diketahui, Jessica dibebaskan bersyarat setelah mendapat rujukan selama 58 bulan 30 hari.
Jessica sebelumnya ditangkap pada 30 Juni 2016 setelah dinyatakan bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin.