Koresponden Tribune.com Ashari Fazilah melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tujuh terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan kereta api Besitang-Lansa di Balai Teknik Kereta Api Medan akan dipenjara dalam waktu dekat.
Ketujuh tersangka tersebut antara lain mantan Kepala Pusat Teknik Perkeretaapian Medan, ASP dan NSS. Mantan Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Konstruksi (POCZA), RMY; Petugas, ASS dan HH; Konsultan Perencanaan, AG; dan pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya, FG
Perkara tersebut baru saja dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (TPCOR) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (5/7/2024) lalu.
Pada Rabu (10/7/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Seger mengatakan, dirinya diserahkan ke Lapas Pusat Tipikor pada 5 Juli 2024.
Kasus tersebut awalnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebelum dibawa ke pengadilan oleh penyidik.
Menurut Harley, tuntutan jaksa penuntut umum sudah berlangsung sejak Juni 2024.
“Saat saya masuk, saya merasa seperti sudah berada di kantor kejaksaan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan para tersangka kasus tersebut diduga melakukan pembagian proyek sehingga proyek tersebut tidak bisa dilaksanakan melalui proses lelang.
Sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang bisa langsung dilelang melebihi $200 juta.
“Kami sengaja membagi proyek ini dalam beberapa tahap agar pemenang lelang dapat ditentukan dan dikendalikan setelah lelang,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di kompleks Kejaksaan Agung. Jumat (19/1/2024).
Selain itu, mereka mengabaikan studi prospektif sama sekali
Akibatnya negara merugi sebesar Rp1.157.087.853.322 (lebih dari satu triliun) berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BP KP).
Dalam kasus ini, terdakwa diadili berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 KUHP, Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 54 Pasal 1 KUHP.