7 Tersangka dalam OTT KPK di Kalimantan Selatan, Termasuk Gubernur Sahbirin Noor

TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan barang/jasa di beberapa paket pekerjaan.

Ketujuh orang tersebut antara lain Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT tersebut berdasarkan informasi yang diterima tim penyidik ​​KPK.

“Bahwa Dinas PUPR yaitu SOL (Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalsel) melalui YUL (Yulianti Erlynah, Kadis Cipta Karya dan PPK) telah merencanakan beberapa paket pekerjaan pada kasus beberapa paket pekerjaan tersebut sebelumnya. Selesai melalui e katalog,” kata Ghufron di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Para tersangka mendapat tiga paket pekerjaan, yakni: Pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terpadu Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemasok terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM), dengan nilai pekerjaan Rp23.248.949.136,00 (Rp23 miliar); Membangun Samsat terintegrasi dengan pemasok terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU), dengan nilai pekerjaan Rp22.268.020.250,00 (Rp22 miliar); dan pembangunan kolam renang di kawasan olah raga terpadu provinsi Kalimantan Selatan dengan supplier terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB), dengan nilai pekerjaan Rp. 9.178.205.930,00 (Rp 9 miliar).

Berikut daftar tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Sahbirin Noor alias Paman Birin (Gubernur Kalimantan Selatan)

2. Ahmad Solhan (Kepala PUPR Provinsi Kalimantan Selatan)

3. Yulianti Erlynah (Kepala Dinas Cipta Karya dan PPK)

4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, dan pemungut uang/biaya)

5. Agustya Febry Andrean (Pj Kepala Urusan Keluarga Gubernur Kalimantan Selatan)

6. Sugeng Wahyudi (pribadi)

7. Andi Susanto (pribadi)

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.

Sedangkan Sugeng dan Andi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1, 1 KUHP.

Sejumlah barang bukti berhasil diperoleh saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan aktif (OTT) terkait kasus ini.

Salah satu barang yang disita berupa karton kuning berisi uang tunai Rp 800 juta bergambar ‘Paman Birin’.

Barang bukti tersebut disita dari Ahmad selaku bendahara Rumah Tahfidz Darussalam. 

Ahmad menduga dirinya berperan sebagai pemungut bayaran untuk Sahbirin Noor.

“Ada uang Rp 800 juta di dalam kotak karton kuning bergambar wajah ‘Paman Birin’,” kata Ghufron.

Dari tangan Ahmad, penyidik ​​juga menemukan beberapa barang bukti lainnya, yakni: 1 buah karton berwarna coklat berisi uang Rp. 1 kantong hitam berisi 1,2 Milyar Rp; 1 tas ransel hitam berisi 1 Milyar Rp; 1 karton kuning bergambar wajah “Paman Birin” berisi DKK 800 juta. Rp; 1 kotak karton bertuliskan “atlas” berisi 1,2 miliar Rp; dan 1 karton air mineral isi 710 juta Rp.

Dikenakan biaya sebesar Rp. Karton coklat senilai 1 Milyar untuk pengurusan proyek di Dinas PUPR Kalsel. 

Donatur tersebut diyakini adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan mitra kerja proyek tersebut.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *