Dilansir reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Marselina Budiningsih, Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Sosial Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Selasa (12/11/2024) dini hari
Pihaknya kini tengah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk merampungkan daftar tahanan tujuh orang yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Hal serupa juga terjadi di produksi lain dan kami harus melakukan yang terbaik untuk mencegah hal serupa terjadi.” Marcelina dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan kepada pers: “Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan menindaklanjutinya nanti dan akan mengajari Anda. .
Badan Pengamanan Umum juga bekerja sama dengan BNN mempertimbangkan penarikan penyidik BNN, salah satu narapidana yang kabur.
Selain itu, upaya pencegahan di masa depan adalah tanggung jawab Direktur Keamanan dan Intelijen.
“Yang pasti adalah jika ada orang lain yang mengalami situasi serupa, kami akan memutuskan hubungan itu.” Ia menambahkan, “Jika masih ada lagi, kami akan mencoba memisahkan beberapa dari mereka.”
Direktorat Keamanan Umum melakukan lebih banyak pengawasan daripada biasanya dan mendokumentasikan sumber daya dan infrastruktur.
“Yang sedikit menunjukkan dukungan langsung diperhatikan dan diperhatikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Humas Polda Metro Jaya dan Kapolri Ade Ary Syam Indradi membenarkan, salah satu dari tujuh narapidana yang kabur dari Rutan (Rutan) Salumba adalah gembong narkoba Batavia Tengah Murtala Ben Ilia Si alias Murtala Ilyas.
Menurut dia, tujuh narapidana yang kabur dengan menerobos pagar besi masih diburu.
Murtala memang salah satunya, kata Ad Ali kepada wartawan, Rabu (13 November 2024).
Diketahui, saat Murtala sedang melakukan pencarian sabu di kompleks perumahan Taman Sari, Kota Medan, Medan Selayang, Sumatera Utara, ia bertemu dengan pria berinisial MR (42) yang ditangkap.
Murtala dan MR mengungkapkan total 1 kuintal atau 100 kilogram sabu itu disimpan dalam enam wadah plastik berwarna merah yang masing-masing berisi 100 bungkus.
Polisi juga menangkap lima pria lainnya, WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML yang terkait dengan Murtala.
Dilihat dari hasil pengaktifan MT, otak kelompok ini masih besar para pengedar narkoba.
Tersangka ditangkap dan barang buktinya ditahan di Polres Metro Batavia Barat dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika RI No 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 131 yurisdiksi berdasarkan paragraf 1. Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sebelumnya, tujuh narapidana narkoba kabur dari Rumah Tahanan Nasional (Rutan) Tingkat 1 Salumba di Batavia tengah pada Selasa (12 November 2024) dini hari.
Agung Nurbani, direktur Pusat Penahanan Tingkat 1 di Batavia tengah, mengatakan tujuh narapidana narkoba melarikan diri melalui jeruji sel mereka yang rusak.
“Rutan Pusat Batavia bersama Kementerian Pemasyarakatan dan kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tujuh narapidana dan penjahat yang kabur tersebut,” kata Agon kepada wartawan.
Sejauh ini, petugas di Rutan Jakarta Pusat masih berkoordinasi dengan Kepala Badan Pemasyarakatan Kanwil Batavia Kemenkum HAM DKI dan kepolisian setempat untuk melakukan pemeriksaan gazofilacia dan membersihkan area sekitar Rutan.
“Rutan Pusat Batavia dan Badan Keamanan Umum siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengusut kasus ini, termasuk meminta keterangan kepada petugas,” ujarnya.
Nama-nama tahanan berikut dihitung:
Nama : AAK bin Rusia : 22 tahun Nomor registrasi : BI. 1266/2024 Tuntutan: Terduga tindak pidana peredaran narkoba Alamat: Dusun D Kelurahan Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhoksuemawe, Provinsi Aceh
Nama : J bin I Umur : 29 tahun Nomor Registrasi : AV. 29/B/2024 Dakwaan: Terduga pengedar narkoba Alamat: Desa Abkadi, Desa Payatukai, Kecamatan Stepan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh
Nama : W bin Umur : 47 tahun Nomor Registrasi : AV. 28/P/2024 Tindak Pidana : Kepemilikan Tindak Pidana Narkotika Non Tumbuhan Kategori 1 Alamat : Jalan Keuniree RT 000 RW 000, Desa Keunire, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh
Nama : MJ bin ZAU Umur : 42 tahun Nomor Registrasi : AIII. 0655/B/2024 Tindak Pidana : Terduga Pengedar Narkoba Alamat : Vila Meunasah Blang Bireuen, Dusun Tgk Mustafa RT 00 RW 00, Vila Meunasah Blang Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh
Nama : M bin I Umur : 43 tahun Nomor Registrasi : AIII. 0654/B/2024 Tindak Pidana : Terduga Peredaran Narkoba Alamat : Vila Pang Ahmad RT 00 RW 00, Vila Meunasah Blang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh
Nama : MAU bin SU Umur : 30 tahun Nomor Registrasi : AIII. 0656/B/2024 Tindak Pidana : Terduga Pengedar Narkoba Alamat : Jalan Raya Bogor Km 22 RT 08 TW 02, Desa Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Batavia Timur
Nama : AS bin N Umur : 27 tahun Nomor Registrasi : AIII. 00029/P/2024 Tindak Pidana : Kepemilikan Narkotika Golongan I Selain Pelanggaran Tumbuhan Alamat : Kampung Palasari Wetan RT 02 RW 11 Desa Sukasari Kecamatan Cianjur Jawa Jawa