Kata wartawan Tribunnews.com Reinas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak tujuh narapidana tersangka penggunaan narkoba di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat melarikan diri pada Selasa (12/11/2024) pagi.
Agung Nurbani, Kepala Rutan Jakarta Pusat, mengatakan tujuh orang yang ditangkap karena kepemilikan narkoba melarikan diri dengan menerobos jeruji sel.
“Rutan Jakarta Pusat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan kepolisian terus melakukan pencarian terhadap tujuh narapidana dan tahanan yang kabur tersebut,” kata Agung kepada wartawan.
Hingga saat ini, petugas Rutan Jakarta Pusat telah melakukan peninjauan ke kamar dan penyisiran di sekitar rutan bekerja sama dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta dan pihak kepolisian setempat.
“Rutan Jakarta Pusat bersama Direktorat Jenderal Keamanan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut, termasuk meminta keterangan pihak kepolisian,” ujarnya.
Berikut nama-nama narapidana yang kabur dari Lapas Salemba:
1. Nama : AAK bin RUSEY : Umur 22 Tahun Nomor Registrasi : BI. 1266/2024 Tindak Pidana : Alamat Terduga Pengedar Narkoba : Dusun D Kecamatan Batuhat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhoksuemawe Provinsi Aceh
2. Nama : J bin IUmur : 29 Tahun No Registrasi : AV. 29/B/2024 Tindak Pidana : Terduga Pengedar Narkoba Alamat : Dusun Abu Kadi, Desa Paya Tukai, Kecamatan Stepan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh
3. Nama : V bin TU Umur : 47 Tahun Nomor Registrasi : AV. 28/P/2024Tindak Pidana : Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika Golongan I Bukan Tumbuhan Alamat : Jalan Keuniree RT 000 RW 000 Desa Keuniree Kecamatan Pidi Kabupaten Pidi Provinsi Aceh
4. Nama : MJ bin ZAU Umur : 42 tahun Nomor Registrasi : AIII. 0655/B/2024 Tindak Pidana : Peredaran Narkoba Alamat : Desa Meunasah Blang Bireuen Dusun Tgk Mustafa RT 00 RW 00 Desa Bireuen Meunasah Blang Kecamatan Kota Huang Provinsi Bireuen Provinsi Aceh
5. Nama : M bin IUmur : 43 Tahun No Registrasi : AIII. 0654/B/2024 Tindak Pidana: Tindak Pidana: Desa Pang Ahmad RT 00 RW 00 Desa Meunasa Blang Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh
6. Nama : MAU bin SU Umur : 30 tahun Nomor Registrasi : AIII. 0656/B/2024Kejahatan: Pengedar Narkoba Alamat: Jalan Raya Bogor km 22 RT 08 TW 02, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Kirakas, Jakarta Timur Situasi di depan pintu Rutan Salemba (Jakarta, 2017) Tribunnews com/Rizal Bomantama )
7. Nama : A.S. bin N Umur : 27 tahun Nomor registrasi : AIII. 00029/P/2024 Tindak Pidana : Melakukan tindak pidana kepemilikan narkoba golongan I bukan tumbuhan Alamat : Kampung Palasari Wetan RT 02 RW 11 Desa Sukasari Kecamatan Cianjur Jawa Barat.