TRIBUNNEWS.COM – Simak daftar golongan Pegawai Negeri Sipil (ASN) berikut yang tidak mendapat gaji ke-13 dari pemerintah.
Pembayaran mesin pemerintah ke-13, yakni gaji para pensiunan, diperkirakan akan dibayarkan pada Juni 2024.
Hal ini sesuai (PP) peraturan no.
Negara mengalokasikan gaji ke-13 sebagai rasa syukur atas jasa-jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Namun, tidak semua PNS atau ASN bisa mengklaim pembayaran tersebut.
Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 menyebutkan ada beberapa kategori PNS atau PNS yang tidak terdaftar sebagai penerima gaji ke-13 dari negara. 7 Kategori ASN yang Tak Terima Gaji ke-13
Mengutip situs Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), berikut daftar ASN yang tidak menerima gaji ke-13: PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang berada di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri. dan di luar negeri yang gajinya dibayar oleh agen lokal. Pegawai negeri sipil, prajurit TNI, atau anggota Polri yang mendampingi atau mendampingi pasangannya menjalankan tugas pemerintahan atau tugas latihan di dalam atau di luar negeri. PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang mendampingi pasangannya bekerja di dalam atau di luar negeri. PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang menjalani program prokreasi. PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang mengawal anak berkebutuhan khusus. PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang mendampingi suami atau istri, istri atau anak yang memerlukan perawatan khusus, mendampingi dan merawat orang tua atau mertua yang sakit atau lanjut usia. Gaji 13 pejabat akan dibayarkan pada Juni 2024
13. Pada tahun 2024, gaji terdiri dari 5 poin.
Khususnya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Di bawah ini adalah 13. gaji untuk setiap episode.
1. Gaji pokok
Gaji pokok merupakan salah satu komponen utama gaji ke-13. Gaji pokok PNS dinaikkan sebesar 8 persen pada tahun ini. Berikut gaji PNS tahun 2024.
Gaji Karyawan I Kategori Ia : Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664 Kategori Ib : Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732 Kategori Ic : Rp 1.918.728 – Rp 2.7983 AMD 01.420
Gaji Pegawai II Golongan IIa Tahun 2024 : Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488 Golongan IIb : Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604 Golongan IIc. 125600
Gaji Pegawai Tahun 2024 Golongan III IIIa : Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312 Golongan IIIb : Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848 Golongan IIIc : Rp 3.026.484 – Rp 4.908.000
Gaji PNS Tahun 2024 Golongan IVa : Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000 Golongan IVb. Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420 Kategori IVc .5 48 Rp – Rp 6.373.296
2. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga termasuk pasangan dan anak-anak.
Sesuai PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan keluarga ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok setiap anak.
Namun perlu diperhatikan, tunjangan tersebut hanya diberikan untuk anak ketiga saja.
3. Tunjangan makan
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, ASN dapat meminta tunjangan makan.
Kelompok I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000 per hari.
Sedangkan kelompok II sebanyak 37.000 dram per hari, dan kelompok IV sebanyak 41.000 dram per hari.
Khusus TNI atau Polri ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari.
4. Tunjangan Status atau Tunjangan Umum
Pascabayar hanya diberikan kepada PNS Golongan I-IV.
5. Hibah Kinerja
Tukin atau hibah kinerja adalah hibah yang diberikan kepada pegawai pemerintah berdasarkan evaluasi kinerja dan kinerja.
Akibatnya, standar gaji PNS berbeda-beda antar K/L atau pemerintah daerah.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)