7 Fakta Sidang Tuntutan SYL, Eks Mentan Klaim Kontribusi Rp 2.400 T, Kubu SYL Ungkit Green House

BERITA TRIBUN. , Kemarin

Selain SYL, dua mantan Wakil Menteri Pertanian, Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Mohamed Hatta, mantan Direktur Kementerian Pertanian dan Pembangunan Perdesaan (Alcintan), menjadi tersangka.

Untuk sidang SYL dimulai pukul 14.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terkait hal tersebut, mantan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Syahrul Inasin Limpo hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa juga meminta SYL membayar denda sebesar Rp500 juta dan jika tidak, dia akan divonis 6 bulan penjara.

Sedangkan Kasdi dan Mohammad Hatta divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta. Informasi pertemuan SYL 1. Salam Takbir

Mantan Menteri Pertanian SYL mengenakan kemeja batik hitam dengan sulaman emas pada sidang jaksa kemarin.

SYL Central tiba di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 13.55 WIB.

Sesampainya di ruang sidang, SYL langsung disambut pendukungnya.

SYL menyapa beberapa pendukungnya di ruang sidang.

Berdasarkan komentar Tribunnews.com, SYL tampak memegang deretan tasbih di tangan kanannya saat menyapa pendukungnya.

SYL dan pendukungnya terdengar berteriak.

“Allahu akbar,” sapa Syl.

Beberapa menit kemudian, SYL sudah duduk di kursi tamu ruang sidang. 2. Persyaratan SYL

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara sehubungan dengan penghargaan sebesar $44,5 miliar yang diterimanya saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Tak hanya tindak pidana korporasi, JPU KPK meminta SYL membayar denda Rp500 juta.

Jaksa Penuntut Umum Tipikor Jakarta Pusat : “Menghukum terdakwa Syahrul inasin Limpo 12 tahun penjara dan denda tambahan 500 juta, menuntut penangkapan terhadap terdakwa.” Pengadilan (Tipikor), anna.

Ia harus membayar kompensasi sebesar kepuasan yang diterima dari SYL yaitu Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000.

Uang kembaliannya harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah selesainya pekerjaan atau menjadi tetap.

Jika tidak dibayar, properti tersebut akan disita dan dilelang untuk menutupi kembaliannya, kata jaksa.

“Kalau belum cukup, ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” kata jaksa.

Dalam kasus ini, SYL disebut terbukti melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 18 UU Tipikor. ) seperti dalam dakwaan pertama KUHP. Syahrul Inasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono dan Muhammed Hatta – Kolase foto SYL dan 2 anak buahnya mengirimkan surat perlindungan atau petisi usai menerima permohonan hukuman dari jaksa KPK. (Lihat Tribunnews.com.) 3. Benda berat membuat SYL lebih ringan

Selain itu, JPU mengidentifikasi hal-hal yang memberatkan dan meringankan SYL.

Keberatan terhadap SYL dianggap rumit dalam laporan SYL.

“Hal yang memberatkan adalah keterangan terdakwa tidak jelas dan ringkas,” kata jaksa.

SYL dinilai sudah kehilangan kepercayaan masyarakat Indonesia sebagai menteri.

SYL kemudian dianggap tidak mendukung rencana pemerintah memberantas korupsi.

Faktanya, korupsi yang dilakukannya dipandang sebagai keserakahan.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata jaksa Meyer.

“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan niat serakah,” ujarnya.

Namun yang meringankan adalah SYL sudah berusia 69 tahun. 4. File SYL Pleidoi

SYL dan dua mantan kaki tangannya, Kasdi dan Mohammed Hatta, mengajukan pembelaan setelah jaksa meminta hukuman 12 tahun untuk SYL.

“Kami akan melindungi Yang Mulia,” kata pengacara SYL di pengadilan.

Langkah yang dilakukan SYL dilakukan melalui kuasa hukum masing-masing kedua kabupaten.

Diketahui, lanjutan agenda penuntutan atau pembelaan terhadap terdakwa akan berlangsung pada Jumat (28/6/2024) pukul 13.30 WIB.

Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan, apapun keinginan jaksa dalam persidangan, ia akan menanggapinya dalam bentuk tuntutan atau pembelaan.

Belakangan dalam gugatannya, kubu SYL membeberkan informasi lain yang tidak diungkapkan dalam gugatan tersebut.

“Sebenarnya ada terowongan gelap di belakang mereka yang hadir di pengadilan. Harus disembunyikan. Pasti kita bawa ke pengadilan,” ujarnya melalui telepon, Jumat (28/6/2024) pagi. 5. SYL berkontribusi pada Kementerian Pertanian

SYL menanggapinya setelah jaksa penuntut (JPU) meminta hukuman 12 tahun penjara.

Rupanya, SYL kembali menaikkan taruhannya saat menjadi Menteri Pertanian.

SYL merasa Kementan telah banyak berkontribusi dan melakukan langkah luar biasa selama ini.

Terutama terhadap krisis pangan global akibat Covid-19, El Nino dan semut hewan, penyakit mulut dan kuku (PMK).

SYL juga mengatakan, tidak semua langkah luar biasa itu untuk kepentingan pribadi.

“Saya sekarang telah menghabiskan 12 tahun penjara, 12 tahun diadili. Semua langkah ini mendesak dan bukan untuk kepentingan pribadi saya,” kata SYL usai persidangan, menurut Live Breaking News Compass.

Mantan Menteri Pertanian itu tak terima karena dugaan korupsinya senilai Rp44,5 miliar.

Sementara itu, SYL menyebutkan kontribusi tahunannya ke Kementerian Pertanian lebih dari Rp 2.400 triliun.

SYL: “Di Kementerian Pertanian, semua pekerjaan senilai 44,5 miliar dolar telah dilakukan. Kontribusi tahunan Kementerian Pertanian lebih dari 2,400 triliun. Anda (KPK) telah mencari Rp 44,5 miliar bersama saya selama empat tahun, “ucap SIL.

Mantan Wali Kota Sulsel ini mengatakan, uang yang digunakan Kementerian Pertanian selama ini bukan untuk kepentingan pribadi.

“Apakah ini semua carter pesawat, carter helikopter untuk pribadi? Untuk perjalanan bisnis ke luar negeri?” kata SIL.

Namun SYL mengaku akan tetap melanjutkan kasus yang ada. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Inasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). Ia menanggapi disebut serakah oleh jaksa KPK. (Tribunnews.com/ Rahmat V Nugraha) 6. SYL menanggapi ucapan serakah jaksa

Terkait hal itu, SYL menanggapi keserakahan KPU terhadap KPK saat membacakan permohonan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

“Saya tidak mengerti kata keserakahan,” kata SYL pada konferensi pers usai persidangan.

Dia mengatakan di pengadilan bahwa wesel itu hanya berdasarkan apa yang dia katakan.

“Tapi dia (jaksa) tidak mendengarkan perintah meminta uang dan lain-lain. Dia mengatakan apa yang dikatakan semua orang. Itu kebenarannya,” ujarnya. 7. Kubu SYL menyentuh rumah kaca seribu pulau

Sementara itu, setelah SYL divonis 12 tahun penjara, SYL mulai terurai.

SYL mencontohkan kejadian dugaan korupsi lainnya.

Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboe mengatakan, ada beberapa fakta yang belum terungkap di pengadilan.

Mohon maaf JPU yang saya hormati, kami hanya mohon bantuan saja, Kementerian Pertanian RI tidak ada hubungannya dengan hal ini, kata Djamaludin Koedoeboen di Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan keterangan terdakwa SYL. 28/28/2024).

Djamaludin Koedoeboen membeberkan dugaan proyek Rumah Kaca di Kepulauan Seribu menggunakan uang atau anggaran Kementerian Pertanian.

Green House dikatakan milik para pemimpin partai.

Namun, dia menolak merinci mengenai pimpinan partai politik yang dimaksud.

“Ada permohonan pembangunan rumah kaca di Pulau Seribu milik pimpinan partai tertentu dan diduga dana Kementerian Pertanian,” kata Koedoeboen.

Kuasa hukum SYL juga mengatakan ada proyek impor yang anggarannya mencapai Rp satu triliun bermasalah. SYL dkk. situasi terjebak

SYL dan dua anak buahnya, Mohamed Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subagyono, mantan Sekjen Kementerian Pertanian, diketahui menjadi tersangka perampokan tersebut. Dapatkan hadiah uang tunai di Indonesia. Kementerian Pertanian mengalokasikan total 44,5 miliar.

“Selama menjabat Menteri Pertanian RI, jumlah uang pemerasan sebagaimana disebutkan di atas adalah sebesar 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pusat, Jakarta, Rabu. , 28 Februari 2024.

Jaksa mengatakan, sejak menjabat Menteri Pertanian RI pada awal tahun 2020, SYL bertemu dan memerintahkan Pejabat Khusus Bidang Kebijakan Menteri Pertanian RI Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono. Muhammad. Hatta dan asistennya Panji Harjanto mengumpulkan atau membagi uang dari pejabat Kementerian Pertanian RI.

Menurut JPU KPK, pengumpulan uang yang dilakukan beberapa patron SYL dilakukan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Jaksa KPK: “Terdakwa mengatakan, 20 persen anggaran yang akan diberikan kepada terdakwa dialokasikan di setiap sekretariat, departemen, dan kantor Kementerian Pertanian RI.

Selain itu, SYL juga berpesan kepada anak buahnya, jika tidak menuruti permintaan tersebut maka posisinya akan terancam dan akan dipecat atau dipecat.

“Jika ada pejabat yang tidak setuju dengan apa yang disampaikan terdakwa, sebaiknya mengundurkan diri,” kata jaksa KPK.

Para terdakwa awalnya didakwa dengan:

Pasal 64 KUHP juncto Pasal 12 UU Tipikor, Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 KUHP.

Pembayaran kedua:

Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 12 huruf f, Pasal 55 KUHP Bab 1, juncto Pasal 64 KUHP.

Biaya ketiga:

Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 Bagian 1 KUHP dan Pasal 18 Pasal 12 UU Pemberantasan Korupsi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla, Rifqah, Hasanuddin Ako, Rahmat Fajar Nugraha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *