7 Fakta Baru Kasus Vina Cirebon Versi Polri, Terungkap Ada Saksi yang Dijanjikan Uang oleh Pelaku

TRIBUNNEWS.COM – Polri buka-bukaan soal perkembangan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky tahun 2016.

Dalam pengembangan kasus ini, Polri mengungkap beberapa fakta baru.

Salah satunya melibatkan terduga pelaku kejahatan yang membayar saksi untuk berbohong kepada penyidik.

Tribunnews.com rangkum beberapa fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky menurut Polri: Tolak Kasus Khusus

Polri menolak membuka kasus khusus terhadap tersangka Pegi Setiawan.

Polisi negara mengklaim berkas penyidikan tersangka Peg dinilai sudah cukup dan diserahkan ke jaksa pada Kamis (20/6/2024) ini.

“Kalau memang dirasa perlu untuk mendapat gelar tentu kita akan melaksanakan gelar tersebut, tapi sampai saat itu berkasnya cukup,” kata Kabag Humas Mabes Polri, AKBP Sandi Nugroho. Jakarta, Rabu (19 Juni 2024).

Meski demikian, Sandi meminta masyarakat terus mengikuti perkembangan kasus ini agar terungkap secara jelas.

“Silakan ditindaklanjuti nanti, mohon di-follow teman-teman semuanya agar kita bisa memantau dan mengendalikan kejadian ini agar tidak ada prasangka buruk atau kebohongan di antara kita apalagi fitnah,” jelasnya. Hasil postmortem Vina dan Eky

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkap hasil visum Vina dan Eky yang dibunuh sekelompok orang delapan tahun lalu.

Sandi mengatakan Vina dan Eky mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Ini termasuk leher dan rahang atas serta luka serius akibat senjata tajam.

“Kalau bisa, kami bisa mengungkap sedikit hasil visum yang lukanya cukup parah,” kata Sandi, Rabu (20/6/2024) melalui Wartakotalive.com.

“Ada luka terbuka akibat senjata tajam, mungkin benda tumpul juga,” lanjutnya. Ada saksi yang dijanjikan uang

Selain itu, Sandi juga membeberkan pengakuan yang diberikan pelaku dalam persidangan pembunuhan Vina dan Eky.

Saksi mengatakan, pada tahun 2016 ia dijanjikan sejumlah uang karena memberikan kesaksian palsu di persidangan.

Menurut Sandi, pelaku menjanjikan uang kepada saksi.

Namun dia tidak menyebutkan siapa pelakunya. 

Sebenarnya mohon maaf, dia diiming-imingi sejumlah uang sehingga tidak bisa memberikan informasi berdasarkan apa yang dia ketahui, apa yang dia lihat, dan apa yang dia ketahui, lanjutnya. Saka Tatali mempunyai kebiasaan berbohong

Selain itu, Sandi mengungkapkan terpidana Saka Tatali punya kecenderungan berbohong saat diperiksa penyidik ​​soal pembunuhan Vina dan Eky.

Sandi mengatakan, dasar tuntutannya adalah lembaga pemasyarakatan (bapas) yang terlibat dalam penyidikan Saka Tatali saat itu.

“Bapak pun informasinya dari ahlinya, bocor sedikit ya, jadi klaim bapak Saka Tatali itu punya kecenderungan berbohong. Kalau kasih keterangan, dia berubah. Itu dari keterangan bapak,” kata Sandi.

Ia juga membantah tudingan Saka Tatal diintimidasi dan keluarganya tidak hadir saat interogasi.

Selain itu, Sandi juga membantah rumor yang menyebutkan Saka Tatali tidak diperiksa penyidik ​​melainkan oleh Inspektur Rudiana, ayah Eky. 70 saksi diperiksa, 18 di antaranya menguatkan Peg

Pada Kamis (20 Juni 2024), penyidik ​​Polda Jawa Barat (Jabari) akan menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky, ke Kejaksaan Agung Jawa Barat.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan setelah penyidik ​​memeriksa lebih dari 70 saksi dalam kasus tersebut.

Menurut Sandi, 70 saksi yang diwawancarai memberikan kesaksian melawan Peg pada tanggal 18. pada hari itu

“Dalam kasus perampokan tersebut, tersangka telah memeriksa 70 orang saksi. 18 orang diantaranya merupakan saksi terhadap tersangka dan selebihnya merupakan saksi mitigasi, ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi dan IT yang membantu penyidik ​​menyelesaikan kasus tersebut secara profesional,” imbuhnya. . kata Sandi, Rabu. 7 tahanan telah mengajukan amnesti

Selama menjalani hukuman, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sandi mengatakan, tujuh terpidana mendapat amnesti pada 24 Juni 2019.

Ketujuh terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Aditya Wardana dari Rivaldi.

Menurut Sandi, permohonan amnesti tersebut merupakan bukti tidak langsung bahwa ketujuh terpidana telah mengakui perbuatannya.

Namun permintaan maaf tersebut akhirnya ditolak oleh Jokowi. Hasil tes Inspektur Rudiana, ayah Eky

Usai ramai diperbincangkan soal kasus Vina Cirebon, nama ayah korban Eky, Inspektur Rudiana, masih menjadi sorotan.

Iptu Rudiana telah lolos pemeriksaan Departemen Propaganda Polri.

Sandi mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada yang salah dengan penanganan kasus Vina Cirebon yang dilakukan Inspektur Rudiana pada 2016.

“Dan sejauh ini semuanya sesuai aturan,” jelas Sandi.

Ia kemudian mengingatkan penonton untuk tidak berspekulasi tanpa bukti kuat.

Artikel ini sebagian tayang di Wartakotalive.com dengan judul Hasil Pasca Visa Vina dan Eky, Korban Pembunuhan di Cirebon, Kabid Humas Polri: Luka Berat, Leher Patah

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda Shakti/Erik S, Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *