TRIBUNNEWS.
Dakwaan terhadap Harvey Moise dibacakan tim jaksa Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus korupsi sistem perdagangan komoditas.
Peninjauan stand oleh Prof. Dr
Polisi berbaris di luar ruang sidang.
Tak hanya itu, polisi tampil sebagai penjaga keamanan di ruang sidang.
Harvey Moise sendiri tiba sekitar pukul 10.15 WIB.
Harvey Moise menyapa awak media dengan kedua tangannya saat tiba di ruang sidang.
Berikut beberapa dakwaan yang diajukan terhadap suami Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandra Devi: 1. Memperkaya diri dengan Rp 420 miliar.
Menurut jaksa, Harvey Moise dan Helena Lim diduga memperkaya diri Rp 420 miliar dalam kasus korupsi.
Harvey menggunakan sebagian uangnya untuk membeli mobil mewah dan tas desainer dari Sandra Dewey.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Imam Supriyanto mengatakan Harvey dibantu oleh PIK Helena Lim yang kaya raya, pemilik PT Quantum Skyline Exchange, perusahaan penukaran mata uang.
Suami Sandra Dewey menukar Rupee Singapura dan Dolar AS antara tahun 2018 hingga 2023.
“Harvey Moise (diduga melakukan) tindakan penyembunyian, penyembunyian, atau penyembunyian agar seolah-olah asetnya tidak ada hubungannya dengan hasil kejahatan korupsi,” kata Imam. 2. Uang yang dibeli untuk real estate dan tanah
Menurut Imam, dalam aksinya tersebut, Harvey didakwa membeli beberapa properti berupa rumah dan tanah.
Salah satunya adalah tanah di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat yang diberi nama Sandra Dewey. 3. Sandra Dewey menggunakan uang itu untuk membeli barang dan perhiasan senilai 88 tas
Selain itu, Harvey juga diduga memberikan uang kepada Sandra Dewey, yang kemudian digunakan untuk cicilan hipotek dan rumah, uang muka tanah, serta untuk membeli 88 dompet dan 141 perhiasan. Rabu (14/8/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harvey Moise menjadi terdakwa sidang pertama kasus korupsi sistem perdagangan. (Tribunnews.com/Raxmat Fajar Nugraha)
Imam kejaksaan bahkan menjelaskan merek tas yang sebagian besar adalah Hermes dan Louis Vuitton. 4. Beli 8 mobil mewah
Selain Sandra Dewey, Harvey telah membeli delapan mobil antara lain Toyota Vellfire, Lexus RX 300, Porsche 911, Ferrari 458, Mercedes Benz, Ferrari 360 Challenge Stradale, Mini Cooper, dan Rolls Royce. 5. Taruh uang di brankas
Selain itu, ditemukan juga sejumlah uang yang disimpan di dalam deposit box.
Mata uang 400 ribu dollar Amerika, emas UBS 3 gram, logam mulia 100 gram.
“(Kemudian) ada 100 gram logam mulia bernomor GBN064 dan satu buah emas dalam kotak merah seberat 88 gram,” kata Imam. 6. Bagikan uang ratusan jutamu kepada kakak dan adik iparmu
Tak hanya itu, Harvey Mois disebut menghadiahkan adiknya Meera Mois dan menantunya Karthika Du sejumlah Rp 200 juta.
Jaksa Imam mengatakan, uang yang diberikan Harvey kepada Meera dan Kartika berasal dari titipan yang dikirimkan kepada suami pemilik perusahaan swasta Sandra Dewey.
“Mira Mois senilai Rp200.000.000 dan Kartika Dewey senilai Rp200.000.000 dengan memberikan uang kepada saudaranya sebagai hadiah atau hadiah,” kata Imam. 7. Sembunyikan uang menggunakan akun Sandra Dewey
Harvey Moise juga disebut menyembunyikan hasil kejahatan melalui rekening istrinya, penyanyi Sandra Dewey. Apa peran Harvey Moise dalam kasus korupsi kalengan?
Dalam dakwaannya, Jaksa Agung menilai Harvey Moise berperan dalam mengkoordinasikan pengumpulan dana jaminan dari perusahaan obligasi swasta di Bank Belitung.
Perusahaan peleburan : CV Venus Inti Perkasa PT Sariwiguna Binasentosa PT Stanindo Inti Perkasa PT Tinindo Internusa
“Terdakwa Harvey Mois diketahui selaku Direktur Suparta PT Bangka Tin dan Reza Andriansya selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa meminta uang jaminan sebesar 500 per ton kepada terdakwa Harvey Mois.” – sebesar 750 dolar AS, “kata imam jaksa.
Rupanya, proses penggalangan dana keamanan ini seperti tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), melalui Helena Lim.
Uang tersebut ditransfer ke rekening escrow di bursa yang dijalankan oleh Elena Lim, PT Quantum Skyline Stock Exchange.
“Cara pengiriman uangnya sedemikian rupa sehingga tanggung jawab sosial perusahaan masing-masing perusahaan swasta sebesar US$500 hingga US$750 dialihkan atau dialihkan ke PT Quantum Skyline Exchange,” kata jaksa.
Uang tersebut kemudian dikonversi ke mata uang asing yaitu Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD).
Uang asing tersebut kemudian ditransfer ke Anggraini, istri Helena Lim, Direktur Utama PT RBT, Jalan Gunarvarman No. 31-33 Kabayoran diserahkan di rumahnya di Baru, Jakarta Selatan.
Selanjutnya Anggraini dan Trianti Retno Vidyastuti memberitahukan kepada terdakwa HARVEY MOEIS bahwa uang tersebut telah diterima, setelah itu uang tersebut diterima oleh terdakwa HARVEY MOEIS, kata jaksa.
Selain mengubah bentuk surat berharga menjadi mata uang asing, Harvey disebut menyembunyikannya dengan mentransfernya dari rekening PT Quantum Skyline Exchange ke rekening lain.
Di antara akun yang dipindahkan adalah akun istrinya, Sandra Dewey.
“Uang tersebut ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Christiano dan PT Refined Tin Bank, antara lain rekening: Sandra Dewey, istri terdakwa HARVEY MOEIS di Bank BCA nomor 07040688883. Nama Sandra Dewey semuanya Rp 3.150.000.000,” kata Jaksa Agung. Akun Asprey Sandra Dewey meledak dengan transfer
Belakangan, uang juga ditransfer ke rekening asisten pribadi Sandra Devi Ratih Purnamasari senilai Rp 80 juta.
Menurut jaksa, uang yang disetorkan ke rekening asisten pribadi itu digunakan untuk keperluan pribadi Sandra Devi.
“Ratih Purnamasari asisten pribadi Sandra Dewi atas nama Bank BCA 7140071735 Rp 80.000.000 atas nama Ratih Purnamasari untuk kebutuhan Sandra Dewi,” kata jaksa.
Selain uang tersebut, uang juga ditransfer ke empat rekening Harvey Mois sejumlah Rp 2 miliar hingga Rp 32 miliar:
1. Rekening bank BCA 00064066699 atas nama HARVEY MOEIS sejumlah Rp 6.711.215.000; Rekening Bank BCA 0064099988 Nama HARVEY MOEIS Total Rp 2.746.646.999; 3. Rekening Bank BCA 05025109993 Nama HARVEY MOEIS Jumlah Rp 32.117.657.062; dan4. Rekening Bank BCA 06010160411 Nama HARVEY MOEIS Jumlah Total Rp 5.563.625.000.
Berdasarkan dakwaan jaksa, uang di rekening Harvey Moise tampaknya terkait dengan aktivitas bisnisnya.
“Transaksi tersebut tercermin dalam kuitansi penitipan sebagai utang, modal usaha, dan pembayaran transaksi,” ujarnya.
Harvey Moise juga diketahui mengoordinasikan pasokan bijih timah ilegal ke perusahaan swasta di bawah IUP PT Timah.
Sebelumnya, jaksa mendakwa PT Timah memberikan syarat yang mengharuskan perusahaan pertambangan swasta di bidang IUP menyerahkan lima persen kuota ekspornya.
Penawaran tersebut dikirimkan kepada lima perusahaan: PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Lima persen dana transfer tersebut ditujukan untuk pelaksanaan Rencana Aksi Anggaran (BAP) PT Timah.
“PT Timah, Tbk Program pemeliharaan aset bijih timah di wilayah IUP dan lima persen kapal bijih yang dikirim oleh perorangan dan pihak swasta PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa – PT Timah Tbk – Antara 2017 dan 2018 PT Timah Tbk merekayasa “PT Timah Tbk menyetujui RKAB,” kata Imam.
Demi mengamankan uang jaminan lima persen, PT Timah kemudian menegaskan, penambangan liar yang dilakukan perusahaan swasta adalah sah.
“PT Timah Tbk melegalkan dan menjual penambangan timah ilegal di wilayah IUP,” kata jaksa.
Lima persen hasil penambangan ilegal kemudian dialihkan ke PT Timah, perusahaan swasta yang didirikan Harvey Mois, yang dapat mewakili PT RBT dalam kasus ini.
“Pada Juni 2018, terdakwa Harvey Moise melepaskan kiriman kaleng,” kata jaksa.
Pengiriman kaleng tersebut diposkan oleh Harvey Moise General Affair PT RBT, Adam Marcos dan Peter Ianiana yang merupakan karyawan PT Fortuna Tunas Mulia yang terafiliasi dengan PT RBT.
Dari Adam Marcos, Harvey dijadwalkan mengirimkan 1.344.506 kilogram atau 1.344 ton bijih timah.
Penambangan timah kemudian senilai Rp 183 miliar oleh PT Timah.
“Adam Marcos mengirimkan bijih timah sebanyak 1.344.506 kilogram sejak 18 April 2018 sampai dengan 1 Desember 2018 dan total yang diterimanya dari Tima PT sebesar Rp183.936.469.353,” kata jaksa.
Sebaliknya, menurut Peter Ian, Harvey mengirimkan lebih dari 479.409 kilogram atau 479 ton mineral.
479 ton bijih timah, PT Timah bernilai lebih dari Rp 88 miliar.
“Peter Ian totalnya 479.409 kilo pada Oktober hingga Desember 2018, dengan total pembayaran Rp PT Timah 88.369.414.324.” kata sang imam. Penasihat pembela
Tim kuasa hukum Harvey Moise menggugat Kejaksaan Agung (JPU) dalam kasus korupsi PT Timah Tbk ketika terungkap bukti 88 tas mewah yang diduga hasil tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).
Momen itu terjadi saat jaksa mulai membacakan beberapa alat bukti berupa tas bermerek dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (14/8/2024).
Namun, sebelum JPU selesai memaparkan buktinya, tim kuasa hukum Harvey mengajukan keberatannya ke majelis hakim.
“Izin Yang Mulia untuk membaca tas kerja dapat diterima setelah dibaca, Yang Mulia,” kata salah satu tim kuasa hukum Harvey Moise di ruang sidang.
Mendengar permintaan tersebut, Ketua Hakim Eko Aryanto langsung menanyakan apa yang diajukan kubu Harvey terhadap keputusan Jaksa.
“Tunggu sebentar, mari kita tanyakan pada jaksa,” kata Hakim Eco.
Jaksa yang merespons kemudian mengatakan penting bagi pihaknya untuk menjelaskan secara detail barang bukti terkait tas mewah tersebut.
Sebab, keterangan tersebut, menurut jaksa, dinilai penting karena berkaitan dengan kasus TEPU Harvey.
Yang Mulia perlu membaca karena ada sekitar 88 tas untuk menunjukkan rincian tasnya, kata jaksa.
Mendapat keterangan tersebut, Hakim Eco akhirnya mempersilakan jaksa untuk terus membuka alat bukti.
“Baiklah, silakan,” tutupnya. (Jaringan Tribun/aci/fah/wly)