TRIBUNNEWS.COM – Parlemen Israel, atau Knesset, yang didominasi oleh koalisi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Kamis (18/7/2024) memberikan suara untuk menolak pembentukan negara Palestina.
Undang-undang tersebut diumumkan setelah rancangan undang-undang yang menolak pembentukan negara Palestina mendapat 68 suara mendukung dan sembilan suara menolak.
“Parlemen Israel dengan suara bulat memutuskan untuk menolak pembentukan negara Palestina,” lapor media Israel.
Penyangkalan semacam itu bukanlah hal baru bagi Knesset Israel, karena parlemen Netanyahu telah berulang kali menolak keberadaan negara Palestina.
Bahkan, Israel tak segan-segan mengambil tindakan ekstrem untuk mengubah geografi Tepi Barat, memperluas wilayahnya, dan menindas rakyat Palestina. Alasan penolakan Israel untuk membentuk negara Palestina
1. Ancaman terhadap Israel
Knesset berpendapat bahwa pembentukan negara Palestina akan menimbulkan ancaman nyata terhadap negara Israel dan warganya.
Selain itu, Al Jazeera menilai pembentukan negara Palestina akan merusak stabilitas regional.
2. Pembentukan Palestina dianggap mendukung terorisme
Parlemen Israel menganggap pembentukan negara Palestina di jantung Israel sebagai ancaman nyata.
Pasalnya, berdirinya Palestina akan memudahkan Hamas mengambil alih negara tersebut dan menjadikannya basis teroris Islam radikal.
3. Ketidakstabilan internal
Beberapa pihak di Israel khawatir bahwa pembentukan negara Palestina merdeka akan menghadapi tantangan internal.
Hal ini tentu saja berpotensi mengganggu stabilitas negara Palestina yang pada akhirnya dapat mengancam keamanan negara Israel. Palestina mengutuk undang-undang baru Israel
Menanggapi resolusi baru yang dikirimkan Israel, perwakilan Otoritas Palestina Hussein al-Sheikh mengecam keras resolusi tersebut.
Di halaman media sosial X, ia berbicara tentang rasisme di negara pendudukan dan pengabaiannya terhadap hukum internasional dan hukum internasional.
Kritik serupa juga diungkapkan Sekretaris Jenderal Inisiatif Nasional Palestina, Mustafa Barghouti.
“Tidak ada satupun partai Zionis, pemerintah atau oposisi yang memberikan suara menentang resolusi tersebut,” tulisnya kepada X.
Resolusi ini merupakan deklarasi resmi penolakan perdamaian dengan Palestina dan berakhirnya Perjanjian Oslo, tambah Barghouti. Yordania tentang keputusan Israel
Kementerian Luar Negeri Yordania juga mengkritik kebijakan Israel yang menolak pembentukan negara Palestina.
Melalui pernyataan menteri, pemerintah Yordania mencatat bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran internasional.
“Semua keputusan dan langkah pendudukan Israel tidak sah dan tidak boleh mengubah realitas dan realitas pendudukan wilayah Palestina,” jelas Juru Bicara Kementerian Sufyan al-Quda (Tribunnews.com/Namira Younia).