TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kembali hadir sebagai saksi dalam kasus pemerasan dan swasembada Kementerian Pertanian (Kementan) di hadapan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. , Senin (03/06/2024).
Febri Diansyah membeberkan banyak hal dalam kasus kemarin.
Diantaranya penghargaan yang diterimanya saat menjabat sebagai pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Febri tak segan-segan mengaku mendapat bayaran sekitar Rp 4 miliar, yakni Rp 800 juta dan Rp 3,1 miliar.
Febri Diansyah dan timnya menerima fee sebesar Rp 800 juta dan Rp 3,1 miliar selama menjabat sebagai pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentana) Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.
Febri Diansyah dan tim dari Visi Law Firm, total delapan orang, termasuk mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang, menangani kasus SYL selama proses penyidikan dan penyidikan.
Berikut rangkuman hasil perkara yang melibatkan Febri Diansyah sebagai saksi kemarin: 1. Menerima uang jasa sebesar Rp 800 juta dan Rp 3,1 miliar
Febri menjelaskan berapa gaji normal yang diterimanya saat Hakim Fahzal Hendri menanyakan kepadanya soal besaran imbalan yang diterimanya selama menjadi tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus tersebut.
“Hadiah apa yang kamu terima?” tanya Fahzal.
“Kami menghormati kehormatan Anda. Izinkan saya mengklarifikasi, ada satu hal yang sedang diselidiki. Kami menerima keputusan ini berdasarkan Art. 21 UU Kejaksaan, sesuai kontrak,” kata Febri di ruang sidang.
“Berapa nilainya?”
Febri yang saat itu menjadi saksi awalnya ragu membeberkan jumlah uang yang diterimanya selama menjadi pengacara SYL CS.
Ia bahkan melontarkan pertanyaan kepada Hakim Fahzal setelah ditanya soal gajinya saat itu.
– Apakah aku benar mengatakan ini, Raja? tanya Febri untuk konfirmasi.
Mendapat pertanyaan tersebut, Fahzal kemudian menjelaskan alasan mendasar mengapa ia menanyakan pertanyaan tersebut kepada Febri.
Lebih lanjut, dalam kasus ini, Fahzal juga menyinggung mengenai kewenangan hakim dalam memeriksa saksi yang menurutnya sudah diatur dalam undang-undang.
“Karena kalau ditanya jaksa, Febri tidak perlu menjawab, kalau penasehat hukum bertanya tidak perlu menjawab, tapi kalau hakim bertanya, apa dasarnya? Dasarnya adalah Seni. 165 pasang 1 KUHAP Menurut undang-undang, hakim boleh menanyakan apa saja kepada saksi,” jelas Fahzal.
“Kenapa saya menanyakan hal ini, apakah niat itu dari pihak kerabat atau karena keadaan tertentu, itu pemikiran Hakim Febri. Tolong jawab Fahzal?”
Usai mendapat keterangan dari Hakim Fahzal, Febri menjelaskan secara gamblang besaran penghargaan yang diterimanya selama menjadi anggota tim kuasa hukum SYL.
Ia kemudian mengatakan telah menerima gaji senilai Rp800 juta dari ketiga terdakwa yang kini mendekam di penjara.
“Pada tahap penyidikan, total yang disepakati adalah Rp 800 juta,” kata Febri.
“Untuk 8 orang?”
“Kami memiliki tim beranggotakan delapan orang untuk tiga klien hebat,” kata Febri.
“Rp 800 juta itu biasa, pengacara menerimanya,” kata Fahzal.
Setelah SYL, Hatta dan Kasdi ditetapkan sebagai tersangka atau diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs kembali mendapat hadiah senilai Rp3,1 miliar.
Febri dan tim yang beranggotakan delapan orang menandatangani surat kuasa untuk ketiga tersangka pada 5 Oktober 2023.
Apalagi pada 10 Oktober 2023 telah dilakukan perjanjian pemberian jasa hukum (PJH) dan disepakati besaran nominalnya.
Berdasarkan pemeriksaan, total nilainya Rp 3,1 miliar untuk 3 klien, kata Febri. 2. SYL berencana menanggung biaya pengacara dari dana Kementerian Pertanian
Febri Diansyah mengatakan, ada pembicaraan antara ketiga terdakwa, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono, soal pembayaran biaya perkara dari dana Kementerian Pertanian.
Bermula dari jaksa penuntut (JPU) yang menanyakan siapa yang memberikan penghormatan kepada Febri saat masih menjadi pengacara ketiga terdakwa.
Febri mengatakan, dirinya dan rekan-rekannya membahas penghargaan tersebut dengan Kasdi dan Hatta atas permintaan SYL.
“Tadi Anda jelaskan, saat penyidikan biayanya R800 juta, siapa yang membayarnya?” tanya jaksa.
Saat itu saya sedang berhubungan dengan Pak Hatta dan Pak Kasdi, kata Febri.
“Bagaimana jika Pak SYL tidak berkomunikasi?” – tanya jaksa lagi.
“Terus Pak SYL bilang Pak Kasdi yang jadi koordinatornya,” jawab Febri.
Jaksa kemudian mencoba membacakan penjelasan Febri yang sebelumnya mengatakan kepada ketiga terdakwa bahwa uang yang akan diterimanya berasal dari pembiayaan yang bersih dan bebas masalah.
Febri kemudian mengatakan ada pembicaraan antara ketiga terdakwa yang berencana membayar biaya pengacaranya dengan dana Kementerian Pertanian.
Namun, selama ini Febri memperingatkan ketiga terdakwa agar membayar biayanya dengan uang pribadi.
Alasannya, kata dia, permasalahan yang dihadapi SYL, Hatta, dan Kasdi bersifat pribadi sehingga harus ditanggung oleh dana swasta.
“Tadi kamu bilang uang itu bersih dan murni, supaya tidak ada masalah, begitulah kamu menyebutnya sebelumnya, kan?” tanya jaksa.
“Dan bermula seperti ini, awalnya ada pembahasan apakah bisa untuk biaya jasa hukum dari dana Kementan,” jawab Febri.
Selain itu, Febri juga mengaku telah mewanti-wanti bahwa tidak ada dasar hukum bagi SYL C untuk menggunakan uang Kementan untuk membayar pengacara ketika mereka terlibat urusan hukum pribadi.
“Kita jelaskan dari awal, saya sampaikan ke Pak Kasdi, saya sampaikan ke Pak SYL, saya sampaikan ke Pak Hatta juga,” kata Febri.
Menurut Febri, ia mengandalkan UU Nomor 21 tentang Pengacara, serta hasil kesepakatan sebelumnya antara pihaknya dengan ketiga terdakwa.
“Kami juga telah memperjelas secara rinci informasi konfirmasi dalam kontrak jasa hukum bahwa klien menjamin bahwa pembayaran tersebut berasal dari sumber yang sah dan bukan merupakan hasil kejahatan,” ujarnya. 3. SYL mengklaim biaya Febri dibayar dari dana pribadi
Menanggapi keterangan Febri terkait biaya pengacara, SYL berdalih Febri Diansyah membayar biaya pengacara dari dana pribadi.
Hal itu diklarifikasi SYL saat menanggapi keterangan para saksi dalam kasus tersebut, termasuk Febri Diansyah, di hadapan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3 Juni 2024).
“(Keterangan) Saksi Febri ada jawabannya?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh kepada SYL dalam persidangan.
Saat ditanya soal hal tersebut, SYL tiba-tiba menegaskan bahwa biaya yang ia keluarkan untuk menggunakan jasa Febri dan timnya adalah uang pribadinya.
“Saya membayar Febri dengan uang saya sendiri,” kata SYL yang saat itu duduk di samping tim kuasa hukumnya. 4. Sempat bertemu dengan pegawai Kementerian Pertanian dan meminta salinan dokumen
Dalam persidangan, Febri Diansyah pun mengaku sempat bertemu dengan beberapa pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Febri bertemu pegawai Kementerian Pertanian terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selama ini, Febri bertemu dengan beberapa pegawai Kementerian Pertanian selaku kuasa hukum mantan Menteri Pertanian SYL.
Diakuinya, beberapa pegawai Kementerian Pertanian yang ditemuinya sudah memberikan keterangan selama pemeriksaan, namun SYL belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Pertanyaan saya, saat Anda masuk ke ruangan Kasdi Subagyono (mantan Sekjen Kementan) dan ada 3 pegawai di sana, apakah Anda yakin tahu atau tidak bahwa mereka adalah saksi dalam kasus ini?” – tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang yang digelar Senin (3 Juni 2024) di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta.
“Ada sesuatu yang saya tidak tahu. Tapi saya tahu itu sudah dimintai keterangan dalam penyidikan,” jawab Febri.
Menurut Febri, dirinya menemui pegawai Kementerian Pertanian untuk meminta bantuan mendapatkan salinan dokumen yang diperlukan.
Ia menyatakan, hal itu berkaitan dengan tugasnya sebagai pengacara SYL.
“Lalu tentu saja kami bilang, ‘Tolong bantu kami mendapatkan salinan dokumen atau informasi dari pihak-pihak yang mengetahui masalah hukum tersebut,’” kata Febri.
Total ada 20 dokumen yang salinannya diminta Febri selaku kuasa hukum.
Dia kemudian menggunakan dokumen-dokumen tersebut untuk mengeluarkan pendapat hukum.
“Dalam konteks ini, kami melakukan semacam analisis hukum untuk menyusun rancangan legal opinion. Informasi dari dokumen itu, seingat saya, isinya lebih dari 20,” ujarnya. 5. Dilarang bepergian ke luar negeri
Febri Diansyah mengaku dilarang bepergian ke luar negeri saat masih menjadi pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentana) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Febrie yang menjadi saksi dalam kasus tersebut awalnya ditanya hakim apakah masih menjadi tim kuasa hukum saat SYL, mantan Sekretaris Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian. Kasdi Subagyono ditetapkan sebagai tersangka.
Mendengar pertanyaan hakim, Febri mengatakan dirinya dan tim beranggotakan delapan orang menandatangani surat keterangan sah dengan ketiga tersangka pada 5 Oktober 2023.
“Jadi dia tersangka. Apakah Anda masih seorang pengacara?” Hakim Pontoh bertanya.
“Kalau dihitung dari Sprindik atau penggeledahan, kami baru menerima surat kuasa sekitar 5 Oktober 2023.” jelas Febri.
Febri kemudian bercerita kepada hakim bahwa sekitar pertengahan November 2023, SYL mencabut surat kuasa terhadap dirinya dan rekannya.
Namun Febri mengatakan, sebelum surat kuasanya dicabut, ia dan kedua rekannya terlebih dahulu mendapat larangan dari KPK.
Febri bercerita kepada hakim bahwa dirinya dilarang bepergian ke luar negeri bersama Rasmala Aritonang dan rekannya yang bukan merupakan tim kuasa hukum SYL Cs.
“Kamu dilarang bepergian ke luar negeri, jadi sudahkah kamu menghubungi (SYL)?” tanya hakim.
“Awal November 2023 terjadi pertumbuhan dan kemajuan dan saya kemudian dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Saya bilang ke Pak Syahrul, ‘Jangan sampai posisi kita jadi beban Pak Syahrul.’ Kataku, kata Febri.
Hingga akhirnya Pak Syahrul berpikir untuk mengundurkan diri dan langkah selanjutnya adalah mencabut surat kuasa, lanjut Febri kepada hakim.
Namun saat ditanya hakim alasan KPK melarangnya ke luar negeri, Febri mengaku ragu.
Sepengetahuannya, penolakan yang ditembuskan ke pihak imigrasi itu hanya karena alasan biasa.
Penjelasan yang kami baca di media juga disertakan dalam permintaan informasi yang bisa dihubungi selama di luar negeri atau tidak, kata Febri.
Namun, jelas Febri, selama enam bulan menjalani tahanan di luar negeri, ia mengaku tidak pernah lagi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan.
“Sampai kekebalannya habis bulan lalu, kami tetap menghormatinya, kalaupun dipanggil pasti kami datang,” jelasnya. 6. Ungkapkan alasan Anda mundur untuk membela SYL
Febri Diansyah membeberkan alasan pengunduran dirinya, membela mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebagai pengacara, Febri berwenang memberikan pendampingan hukum kepada SYL dalam proses penyidikan dan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Namun, ia memutuskan keluar karena khawatir membawa SYL.
Sebab, saat itu Febri masuk dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut.
“Situasi ini sudah ada kemajuan, tugas kami membantu memberikan perlindungan, memberikan pelayanan hukum, Yang Mulia kepada klien. Kalau klien terbebani dengan posisi kami, sebaiknya kami usulkan cara lain,” kata Febri saat memberikan kesaksian dalam perkara tersebut, Senin (3/6/2024) di hadapan Pengadilan Tinggi Tipikor di Jakarta.
Majelis hakim kemudian menegaskan pengunduran diri tersebut bukan karena Febri merasa terbebani dengan statusnya sebagai mantan juru bicara KPK.
“Karena ada larangan dan bukan karena hal lain? Karena Anda juga bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi? tanya Ketua Hakim Fahzal Hendri pada Februari lalu.
“Iya, tapi itu mungkin 3 tahun yang lalu,” jawab Febri.
Febri tidak menilai dukungan hukum yang diberikannya kepada SYL tidak sejalan dengan PKC.
“Saya tidak menyangka saya tidak akur dengan KPK saat saya berbaris bersama Pak SYL,” kata Febri.
Selain masuk daftar terlarang, Febri juga tercatat sempat diperiksa tim penyidik KPK dalam kasus tersebut.
Karena itu, pada pertengahan November 2023, ia memutuskan mundur dari jabatan pengacara SYL.
Surat kuasa Pak Syahrul kemudian dicabut pada pertengahan November 2023, kata Febri.
“Saya datang ke KPK dan saat itu saya tidak diperbolehkan mendampingi Pak Syahrul saat saya sedang diinterogasi,” ulangnya.