6 Narapidana Pelaku Penganiaya Tahanan di Rutan Depok Bakal Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Wartawan Tribunnews.com Fahmi Ramadhan melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Enam warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kategori satu Depok yang menganiaya narapidana baru berinisial RA (26) diancam akan dipindahkan ke sel isolasi hingga dipindahkan ke Lapas (Lapas) Cilacap fasilitas.

Hal itu diungkapkan Karutan Depok, Lamarta Subakti usai tewasnya seorang narapidana yang diduga dianiaya enam narapidana lainnya pada Kamis (29 Agustus 2024).

“Tentunya kami akan menghukum berat para narapidana yang terbukti melakukan penganiayaan tersebut. Catatan F berupa pemindahan ke sel isolasi, pencabutan hak pembebasan bersyarat dan hak integrasi, serta pemindahan ke Nusakambangan,” kata Lamarta dalam keterangannya, Minggu (01/09/2024).

Namun terkait proses hukum terhadap enam pelaku, Lamarta mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.

Ia juga mengatakan, pembukaan Lapas Depok akan dilakukan bekerjasama dengan pihak kepolisian terkait dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami berjanji akan memberikan seluruh bukti yang diperlukan guna mengungkap secara utuh motif dan kronologi kejadian ini,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Lamarta pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya seorang narapidana yang diduga akibat penganiayaan.

Lamarta pun menyayangkan terjadinya kejadian tersebut dan tegas tidak menoleransi kekerasan yang terjadi di lingkungan Lapas Depok.

Lapas Depok juga menyampaikan belasungkawa yang setulus-tulusnya kepada keluarga korban, tutupnya.

Garis waktu korban kematian 

RAJS (26), warga binaan narkoba di Rutan Kelas I Depok, Cilodong, Kota Depok, meninggal dunia usai mendapat perawatan di RS, diduga dipukul.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban meninggal pada Kamis (28/09/2024) lalu.

“Pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 19.45 WIB diduga terjadi pengeroyokan, korban meninggal dunia,” kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (31 Agustus 2024).

Ade Ary mengatakan, polisi awalnya memindahkan korban sebagai tahanan narkoba ke Kejaksaan Negeri Depok untuk segera diadili.

“Jaksa kemudian mengirim korban ke Lapas Cilodong, Depok. Keluarga korban kemudian menghubungi Lapas Cilodong bahwa korban dalam keadaan sakit,” ujarnya.

Keluarga kemudian dijelaskan bahwa korban mengalami sakit perut dan tingkat kesadaran cukup.

Namun pihak keluarga tidak menemui korban (saat check in di rutan), ujarnya.

Korban akhirnya dibawa ke rumah sakit terdekat oleh petugas Lapas Cilodong untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun ternyata korban tidak ada jalan keluar. Keluarga kemudian segera membawa korban ke rumah duka untuk dimakamkan, namun ditemukan luka di tubuh korban.

Korban mengalami luka lebam, luka tusuk di bagian dada, perut bagian kanan, dan punggung bagian kiri, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *