TRIBUNNEWS.COM – Lihat kriteria Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang bisa mengikuti seleksi berdasarkan keterampilan dasar (SKD) pada tahun 2023.
Calon yang lolos seleksi administrasi dapat menggunakan hasil SKD CPNS 2023.
Bagi calon yang memilih menggunakan hasil SKD CPNS 2023, berkesempatan melakukan konfirmasi secara online melalui portal SSCASN pada tanggal 18 hingga 28 September 2024.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam Perekrutan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. .
Lantas, apa saja kriteria calon CPNS 2024 yang bisa menggunakan nilai SKD 2023? Kriteria Calon CPNS 2024 Yang Bisa Menggunakan Nilai SKD 2023
Pelamar boleh memilih menggunakan nilai CPNS SKD 2023 pada seleksi 2024 dengan ketentuan sebagai berikut. Mendaftar pada Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCASN) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan pada permohonan seleksi tahun anggaran 2023; Mendaftar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023; Anda dapat melamar posisi yang sama atau berbeda pada opsi tahun fiskal 2024; Anda dapat mengajukan permohonan ke instansi yang sama atau berbeda pada opsi tahun pajak 2024; Mencari nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan diterapkan; dan Menyatakan persetujuan seleksi administrasi seleksi tahun anggaran 2024. Cara konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk seleksi CPNS 2024 (Instagram/aymangayu).
Selanjutnya calon yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD 2024.
Jika calon memilih mengikuti SKD 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD 2024.
Selain itu, Instansi Pemerintah akan mengumumkan calon yang menggunakan nilai SKD 2023 dan calon yang lulus SKD 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.
Bagi calon pengguna nilai SKD 2023, maupun bagi calon penerima SKD 2024, dapat mengikuti Seleksi Keterampilan Lapangan (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali lipat dari jumlah persyaratan kerja setelah mencapai ambang batas nilai untuk jenis tersebut. penetapan persyaratan yang berlaku dan mempunyai peringkat terbaik. Jadwal Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Terbaru : 19 Agustus s/d 10 September 2024 Pendaftaran Seleksi : 20 Agustus s/d 10 September 2024 Seleksi Administratif : 20 Agustus s/d 17 September 2024 Pengumuman Hasil Seleksi Administratif : 14 s/d 19 September 2024 Konfirmasi Nilai Dasar Seleksi (SKD) CPNS 2023 Anggaran Tahunan Per Peserta Seleksi : 18 – 28 September 2024 Masa Keberatan : 20 – 22 September 2024 Tanggapan Keberatan : 20 – 24 September 2024 Pasca Pengumuman Keberatan : 23-29 September 2024 Penarikan Data Akhir SKD CPNS : 29 September – 1 Oktober 2024 Jadwal CPNS24 8 Oktober 2024 Pengumuman Daftar Peserta SKD CPNS, Waktu dan Tempat : 9 – 15 Oktober 2024 Pelaksanaan SKD CPNS : 16 Oktober s/d 14 November 2024 Pemrosesan Besaran SKD CPNS : 23 Oktober sd 16 November 2024 Pengumuman Hasil SKD CPNS : 17 sd 19 November 2024 Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT : November sd 17 Desember 2024 Pemetaan Lokasi Titik Seleksi Keahlian Lapangan (SKB) CPNS dengan CAT : 20-22 November Seleksi Titik lokasi SKB CPNS 2024 dengan CAT oleh peserta dari seleksi : 23 s/d 25 November 2024 Pendataan akhir SKB CPNS : 26 s/d 28 November 2024 Jadwal SKB CPNS dengan CAT : 29 November s/d 3 Desember Pengumuman daftar peserta, waktu dan lokasi SKB CPNS dengan CAT : 4 Desember -8 Tahun 2024 Pelaksanaan SKB CPNS : 9-20 Desember 2024 Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2024 : 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025 Pengumuman Hasil CPNS : 5 – 12 Januari 2025 Masa Keberatan : 13 – 15 Januari 2025 Balasan 13 Januari 2025 – 19 Januari 2025 Proses Seleksi Hasil Keberatan : 15-20 Januari 2025 Pengumuman Pasca Keberatan : 16-22 Januari Usulan Penetapan NIP CPNS 2025 : 22 Februari-23 Maret 2025
(Tribunnews.com/Latifah)