TRIBUNNEWS.com – Sidang perdana perkara Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (8/10/2024).
Namun kasus ini ditunda hingga 22 Oktober 2024.
Pasalnya, hakim ketua kasus tersebut, Suparman, meminta terdakwa mewakili Jokowi untuk menyiapkan berkas perkara.
“Untuk kasus selanjutnya, jadi selesai dengan yang dilimpahkan tadi, cukup,” kata Suparman, Selasa.
Rizieq dan beberapa pihak diketahui menggugat Jokowi karena ayah tiga anak itu dianggap ilegal.
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud merupakan serangkaian kebohongan yang dilakukan selama Jokowi menjabat Wali Kota DKI Jakarta dan Presiden pada 2012-2024.
Rizieq dan beberapa pihak telah mengajukan gugatan melalui Kelompok Advokasi Masyarakat Anti Bohong (TAMAK).
Perkara ini terdaftar dalam Perkara Nomor 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Berikut kebohongan Jokowi yang dirujuk Rizieq, dikutip dari Kompas.com: Kebohongan soal komitmen Jokowi menjabat Gubernur DKI Jakarta satu periode (lima tahun) dan tidak akan menjadi kutu. Bohong soal detail pemesanan 6.000 mobil Esemka. Berbohong untuk menolak dan tidak akan memberikan pinjaman luar negeri; Berbohong akan membuat seseorang kenyang dengan makanan; Lies tidak akan menggunakan APBN untuk membiayai proyek infrastruktur seperti Indonesia High Speed Rail (KCIC); Bohong sekitar 11.000 triliun data di kantong Jokowi.
Rentetan kebohongan ini diduga dilakukan Jokowi untuk memperbaiki citranya sekaligus menutupi kelemahan dan kekurangannya.
Yang lebih berbahaya lagi, Jokowi telah melontarkan serangkaian kebohongan dan pernyataan palsu, dengan memanfaatkan sumber daya dan infrastruktur pemerintah yang salah, kata jaksa dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).
Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Asosiasi Anti Kebohongan mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/Jokowi (30 September terhadap Jokowi), imbuhnya.
Selain itu, penggugat meminta agar Jokowi melunasi aset tersebut sebesar nilai utang negara Indonesia selama 2014-2024 yang akan disetorkan ke Kas Negara.
Penggugat juga mendesak pemerintah untuk menarik atau tidak memberikan perumahan serta pensiun kepada Jokowi setelah masa jabatan presidennya berakhir. Mengapa Sidang Rizieq Shihab Ditunda
Sidang perdana kasus Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi pada Selasa ditunda hingga 22 Oktober 2024.
Pasalnya, Penggugat Rizieq dan kawan-kawan keberatan karena para tergugat tidak membawa surat kuasa atas nama pribadi Jokowi.
Perwakilan penggugat mengatakan pada hari Selasa: “Yang Mulia. Setelah kami melihat surat tugas, kami perlu menunjukkan bahwa kasus kami mengacu pada staf Pak Joko Widodo. Tidak ada peran ketua.”
Menanggapi hal tersebut, hakim ketua, Suon Serey Ratha, berpendapat serupa.
Pak Suparman mengatakan, “Iya pengacara (terdakwa), jadi kalau saya perhatikan baik-baik, dikatakan bahwa gugatan itu diajukan oleh Joko Widodo sendiri. “Bukan presiden.”
Menanggapi hal tersebut, terdakwa membantah dirinya bermaksud mengirimkannya ke Menteri Luar Negeri.
Oleh karena itu, terdakwa harus diadili terlebih dahulu.
Perwakilan terdakwa mengatakan: “Benar kami memeriksa kasus Joko Widodo secara individu. Namun pengaduannya sudah sampai ke kantor kami.”
“Jadi mau tidak mau, kita jalani dulu, baru kita laporkan kalau kasusnya ditujukan ke satu orang.”
Sehubungan dengan itu, Pak Suparman pun menunda kasus tersebut hingga 22 Oktober 2024.
Ia meminta terdakwa melengkapi dokumen yang diperlukan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W / Rahmat W Nugraha, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)