Tribunnews.com- Habib Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya telah mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Sidang digelar pada Selasa (08/10/2024) dengan dipimpin Hakim Subarman Nyumba.
Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak telah mengajukan gugatan terhadap Presiden Jokowi melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Lotere (TAMAK).
Dalam perkara ini, penggugat dalam hal ini Rizieq Shihab dan tim menilai Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni berupa sejumlah kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.
Menurut mereka, kebohongan yang dilakukan Jokowi sejak menjadi calon Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012, calon presiden pada tahun 2014, dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, sejumlah kebohongan dan perkataan salah yang telah dilakukannya berdampak buruk bagi Indonesia.
Suasana tersebut tercatat dengan nomor sasaran 611/PDT.G/2024/PN JKT.PST pada 30 September 2024.
Rangkaian kebohongan ini diyakini akan terus dikemas demi kepentingan pencitraan, untuk menyembunyikan kelemahan dan kegagalan yang terjadi.
Yang lebih serius lagi, serangkaian kebohongan dan kebohongan yang dilakukan Jokowi dengan menyalahgunakan mesin, sarana dan prasarana negara, tulis penggugat dalam siaran persnya.
Menurut penggugat, jika berbohong dibiarkan tanpa akibat hukum, maka akan berdampak buruk pada sejarah Indonesia dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.
“Makanya kami sebagai warga negara koalisi ‘Anti-Lys’, koalisi tersebut mengambil sikap tegas dengan menghadirkan G30S/Jokowi (sidang 30 September melawan Jokowi),” jelasnya.
Ada beberapa hal yang disebut-sebut dibohongi oleh Jokowi, antara lain: kebohongan tentang komitmennya menjabat Gubernur DKI satu periode penuh (5 tahun) dan tidak bisa mengambil pinjaman ke luar negeri. Swasembada pangan terletak pada tidak digunakannya APBN untuk membiayai sejumlah infrastruktur seperti Jalan Tol Indonesia-China (KCIC) jika dibandingkan dengan data 11.000 triliun yang masuk ke kantong Jokowi.
Karena kebohongan tersebut, Jaksa Agung Jokowi meminta pembayaran kerugian materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024 dimasukkan ke kas atau senilai Rp 5,264 triliun.
Ia juga meminta negara menahan pendanaan atau tidak memberikan jabatan kepada Jokowi sebagai mantan presiden.
Begitu pula, dia meminta negara tetap tinggal atau tidak memberikan seluruh uang pensiunnya kepada Jokowi. Tanggapan istana
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Kepala Bidang Hukum Dini Porono meminta agar upaya hukum yang diberikan Konstitusi tidak digunakan sembarangan hanya untuk mencari sensasi atau provokasi.
“Jangan sembarangan menggunakan upaya hukum yang diberikan Konstitusi untuk mencari sensasi atau memprovokasi,” kata Denny.
Katanya, hak setiap warga negara untuk benar-benar mengambil tindakan hukum. Namun menurutnya, setiap upaya hukum dilakukan secara serius dan bertanggung jawab.
“Barangsiapa berasumsi sesuatu wajib membuktikannya, asas hukum ini harus selalu diberikan.”
Denny menjelaskan, 10 tahun pemerintahan Presiden Jokowi bukannya tanpa kelebihan dan kekurangan.
Namun, ia meminta masyarakat menilai kinerja dan komitmen Presiden Jokowi terhadap masyarakat, bangsa, dan negara. Denny mengatakan, pihak istana tak bisa memberikan jawaban lagi karena gugatan sudah diajukan ke pengadilan negeri.
“Mungkin kita lihat perkembangannya agar lebih jelas apakah pengalaman ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai presiden atau sebagai individu,” jelas Dini. Jadwal sesi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana sidang melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan dimulai pada tahun. Pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum para pihak.
“Tanggal sidang: Selasa, 8 Oktober 2024 pukul 10.00 s/d 12.00 dengan agenda sah para pihak,” demikian bunyi laman tersebut.
Direktur Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atejo mengatakan, dirinya akan menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut, yakni Hakim Suparman Nyumba. Sedangkan juri di anggotanya adalah Hakim Erismann.
“(Hakim) Suparman Nyompa S.H M.H dan (Anggota Hakim) Eryusman S.H M.H,” kata Atjo.
(Jaringan Tribun)