6 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Ditunda: Kuasa Hukum Tuding Polda Jabar Sengaja Mangkir

TRIBUNNEWS.COM – Sidang pendahuluan Pegi Setiawan yang dijadwalkan hari ini ditunda hingga 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Bahkan, Pegi dan tim kuasa hukumnya disebut sudah berada di PN Bandung sejak pukul 08.00 WIB.

Sebab, Polda Jabar tidak bisa menghadiri sidang pendahuluan sebelum pukul 09.20 WIB.

Karena itu, hakim memutuskan menunda pemeriksaan pendahuluan hingga Senin pekan depan (1 Juni 2024).

Informasi penundaan sidang perdana Peg Setiawan adalah sebagai berikut. Keluarga yang kebingungan

Keluarga Peg mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan persidangan.

Sebelumnya, ayah Peg, Rudi Irawan, siap menghadiri sidang Peg hari ini untuk memantau perkembangan persidangan.

Namun kehadirannya tidak membuahkan hasil.

Ia mengaku kecewa Polda Jabar tidak menghadiri sidang pendahuluan putranya.

Tentu mengecewakan, ujarnya kepada media, Senin, seperti dikutip TribunJabar.id.

Bahkan, Rudi berharap kasus penangkapan putranya segera selesai.

Meski demikian, Rudi mengaku akan tetap melanjutkan persidangan.

Rudi pun mengaku punya bukti bahwa Peg tidak bersalah.

Jika dia kemudian dipanggil untuk bersaksi untuk penyelidikan pendahuluan. Rudi bilang dia sudah siap.

“Saya siap jika diminta bersaksi,” kata Rudi. Polda Jabar mengaku sengaja tidak melapor.

Di sisi lain, kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, menduga Polda Jabar sengaja tidak ikut dalam sidang perdana tersebut.

Putusan sementara perkara tersebut ditolak karena diduga kasus ini sengaja dibuat untuk P21, kata Niko di televisi Kompas, Senin.

Atas kejadian tersebut, Niko mengimbau Polda Jabar menyerang “maskulinitas” dalam persidangan kali ini.

“Kami tidak perlu takut untuk berkelahi secara bapak-bapak, kalau menurut polisi sah berkelahi bersama-sama secara hukum, kami akan ajukan perkara secara bapak-bapak pada malam sidang ini,” kata Niko.

Niko pun berharap jaksa bersikap adil dalam menangani kasus tersebut.

“Kami berharap jaksa objektif dalam mengusut perkara tersebut. Kami akan melanjutkannya setelah putusan penyidikan awal selesai,” kata Niko.

Niko meminta Polda Jabar ikut sidang pekan depan agar kasus ini terungkap secara jelas.

Sidang pendahuluan ini merupakan sidang maraton yang baru berlangsung tujuh hari. Kita berharap Polda Jabar bisa menyelesaikan kasus ini pada Senin depan, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat Indonesia untuk bingung, ujarnya. Polda Jabar urung membatalkan sidang Peg

Salah satu kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin, menilai Polda Jabar sengaja tidak mengambil tindakan untuk membatalkan sidang perdana.

“Kami belum menguji apakah sudah siap, tapi saya rasa masyarakat sudah mengetahui hal ini, tapi menurut saya mereka belum mengetahuinya.”

Oleh karena itu, kami menilai perkara tersebut sengaja tidak dilanjutkan ke tahap sidang utama, kata Insank seperti dikutip TribunJabar.id.

Menurut Insan, jika sidang pendahuluan ini sudah selesai. Dalam hal ini akan terjadi penyimpangan. 

Insank menegaskan, pra-perawatan ini sangat penting. Pasalnya, Pegi pernah ditangkap Polda Jabar karena membunuh Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu.

Namun berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan Insank dan timnya, Peg tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

“Dia tidak tahu apa-apa. Di Cirebon pun, dia di Bandung. Makanya hari ini kami buktikan perbuatannya,” kata Insank. PN Bandung tidak akan menunda sidang Peg jika terdakwa muncul kembali.

Pengadilan Negeri Bandung memastikan sidang pendahuluan Peg tidak akan ditunda lagi, meski Polda Jabar tidak akan mengikuti persidangan.

“Ini akan memakan waktu lebih dari seminggu, jadi kami akan mengadakan maraton,” kata Humas PN Bandung Dal Yusra, Senin.

Saat ditanya kenapa Polda Jabar dan tim kuasa hukumnya tidak hadir, Dal Yusra mengaku tidak mengetahuinya. 

“Entahlah. Yang penting suratnya benar dan sah. ‘Kami tidak tahu kenapa dia ada di sana.’

“Belum ada konfirmasi dari terdakwa bahwa surat ini merupakan penelepon biasa,” kata hakim dengan suaranya.

Hakim Tunggal Eman Sulaeman berbicara tentang penundaan sidang pendahuluan Peg.

Dalam hal ini, Eman menegaskan dirinya tidak tertarik dengan masalah tersebut.

Ia pun berharap perlakuan awal yang dilakukan Peg tidak menimbulkan asumsi-asumsi aneh.

Saya ingin tegaskan, saya tidak tertarik dengan hal ini, jangan berasumsi yang aneh-aneh, ujarnya, Senin, seperti dikutip dari siaran Breaking News KompasTV.

Selain itu, Eman mengabaikan apapun yang mungkin terjadi padanya.

“Saya bahkan tidak tertarik pada seseorang yang mencoba mempengaruhi saya.” Saya abaikan karena tidak ada gunanya, tambahnya.

Apalagi, Polda Jabar kembali tak hadir dalam sidang perdana pekan depan, namun Eman menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan.

Pasalnya, Eman ingin pemeriksaan pendahuluan untuk menetapkan status tersangka Peg segera diselesaikan.

“Mau tidak, kita lanjutkan. Daripada jauh-jauh dari Cirebon, tidak akan ada sidang,” ujarnya.

“Saya ingin kasus ini cepat selesai. Sidang pokoknya masih menunggu, tambahnya. Pegi menyurati Jaksa Agung.

Kuasa hukum Pegi lainnya, Toni RM, juga menyebut tindakan non-intervensi Polda Jabar merupakan strategi membuang-buang waktu.

“Kami berharap berkas yang diserahkan kepada JPU dapat diungkapkan secara lengkap dan dapat kami proses di persidangan,” kata Tony.

Kendati demikian, Toni mengatakan pihaknya mengharapkan adanya “drama” dengan menyurati Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan ketegangan tersebut.

Sebab, kasus Peg tengah menyita perhatian publik.

“Isyarat dari Kapolri, penyidik ​​sebelumnya tidak mengedepankan penyidikan pidana ilmiah.”

Maksudku, dulu masih baru dan semua buktinya masih ada, apalagi sekarang cara itu tidak diprioritaskan.

“Ini isyarat kepada JPU Kejaksaan Tinggi Jabar, para jaksa yang mengusut berkas Pegi, akan melakukan penyidikan sampai selesai, kita tidak akan membicarakannya, kita sedang hot ball dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa, dan kami siap bertarung di pengadilan nanti,” jelas Toni.

Toni mengatakan, jika sidang dengan P21 gagal, Peg masih punya kesempatan untuk membela diri sebagai langkah selanjutnya dengan membela kebenaran di sidang inti kasus tersebut. 

Sebagian artikel ini dimuat di TribunJabar.id Pengadilan Negeri Bandung memastikan sidang pendahuluan kasus Cirebon akan tetap berjalan meski terdakwa tidak hadir.

(Tribunnews.com/Rifqah/Sri Juliati) (TribunJabar.id/Napbesar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *