TRIBUNNEWS.COM – Fakta pasangan yang melakukan aborsi di sebuah kos di kawasan Pegadungan, Jakarta Barat.
Seorang perempuan berinisial DKZ (23) memutuskan melakukan aborsi saat janinnya berusia 8 bulan.
DKZ kedapatan selingkuh dengan pacarnya RR (28) hingga keduanya ingin melakukan aborsi.
Polsek Kalidres Jakarta Barat juga berhasil mengamankan DKZ dan RR di Kalidres Jakarta Barat. Fakta tentang wanita yang melakukan aborsi
1. Sang kekasih mempunyai hubungan yang tidak pantas
Rupanya DKZ punya hubungan tak pantas dengan RR, padahal keduanya sudah berpacaran cukup lama.
Melansir WartakotaLive.com, pada Januari 2024, DKZ diketahui sedang mengandung anak RR.
Keduanya kemudian berencana mencari pil aborsi melalui platform online untuk melakukan aborsi.
2. Kehamilan tak terduga
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdel Jana, menjelaskan ada dua faktor yang melatarbelakangi DKZ dan RR, keduanya memutuskan melakukan aborsi.
Salah satu bayi yang dikandung DKZ menjadi buronan.
Hal itu disampaikan Kompol Abdul Jana saat jumpa pers di Mapolsek Kaledres, Jakarta Barat, Jumat (30 Agustus 2024).
“Dari keterangan kedua tersangka, ada beberapa faktor. Pertama, kehamilan yang tidak diinginkan kedua tersangka,” ujarnya.
“Terus salah satu pihak, laki-laki itu punya istri,” imbuhnya.
3. Minum pil aborsi
Dalam jumpa pers tersebut, Jana juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka sepakat melakukan aborsi di awal kehamilannya.
Namun, pasangan tersebut baru menerima pil aborsi hingga Agustus 2024.
“Sekarang mereka hamil, mereka setuju untuk melakukan aborsi, namun pada bulan kedelapan (Agustus), mereka hanya mendapat pil aborsi,” jelas Jana.
Alhasil, Jana mengatakan pihaknya juga akan memburu pemasok obat.
“Kami sedang mencari obat aborsi sekarang,” katanya.
Pada 13 Agustus 2024, DKZ mulai mengonsumsi obat tersebut.
DKZ meminum 18 butir pil aborsi pada Rabu (14 Agustus 2024) sekitar pukul 13.00. Polisi menangkap dua pelaku yang berinisial RR (28) dan DKZ (23) karena melakukan aborsi. (Berita Kota/Nuri Yatul Hikmah)
4. RR membantu proses aborsi dan pemotongan tali pusat
Rupanya RR juga ada di kos tempat mereka menginap saat DKZ meminum pil aborsi.
RR mengawasi dan membantu proses aborsi di luar kamar mandi.
Maklum, saya merasakan kontraksi rahim yang parah setelah operasi DKZ.
Kemudian, dia memasuki kamar mandi asrama.
Tak lama kemudian, janin tersebut lahir mati.
Pada saat yang sama, RR menyiapkan alat-alat seperti gunting untuk memotong tali pusar dan selimut untuk membungkus tubuh bayi.
5. Tersangka langsung menguburkan janin tersebut
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Kalidres menjelaskan, kedua tersangka langsung menguburkan janin tersebut.
Janin tersebut dimakamkan di Pemakaman Carang Pulang di Pegedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kejadian ini juga diungkap oleh informan bernama UA.
Ada laporan aborsi, tapi tidak sesuai aturan.
Polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
“Kemudian mereka mengetahui pelaku berada di wilayah Karawachi. Kami kemudian berkoordinasi dengan Polsek Karawachi dan mereka berhasil menangkap pelaku di wilayah Karawachi,” kata Jana di Calidres Barat, Jumat (30) dalam konferensi pers yang digelar. di markas polisi. /8/2024).
6. Tersangka ditangkap
Selain itu, polisi berhasil menangkap pacarnya RR (berinisial DKZ) di kosnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada 15 Agustus 2024.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 77A Jo 45A Undang-Undang RI Nomor 77A. Peraturan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta ketentuan terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan tambahan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini sebagian telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Alasan Kekasih Keguguran di Usia 8 Bulan di Pegadungan, Jakarta Barat.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, WartaKotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)