TRIBUNNEWS.COM – Simak 5 langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meningkatkan layanan skrining kesehatan mental.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan merekomendasikan masyarakat untuk melakukan skrining kesehatan mental minimal setahun sekali.
Selain itu, jika diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun.
Kementerian Kesehatan melakukan upaya berikut untuk meningkatkan layanan pemeriksaan kesehatan mental. Upaya Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan layanan pemeriksaan kesehatan jiwa.
1. Pertama, menyediakan skrining kesehatan mental secara digital pada aplikasi melalui Sistem Informasi Kesehatan Mental (SIMCESWA) dan SATUSEHAT Mobile.
SIMKESWA adalah perangkat lunak berbasis web untuk mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data kesehatan mental.
SIMKESWA bertujuan membantu perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program kesehatan jiwa.
2. Kedua, meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dengan melaksanakan kegiatan yang fokus pada skrining kesehatan jiwa dan memantau hasil skrining sesuai siklus hidup.
“Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Juli 2024 melalui hybrid learning management system (LMS) dengan jumlah peserta 3.000 orang dari 38 provinsi.” Imran Pambodi, melalui kemkes.go.id, dikutip Senin (28/10/2024).
Kemudian, upaya pelaksanaan Dana Disabilitas Daerah (DECAN) meliputi skrining dan hasil skrining kesehatan jiwa bagi kabupaten/kota dan puskesmas di 32 provinsi, serta skrining dan pemantauan kesehatan jiwa, termasuk orientasi dan sosialisasi. penyaringan pekerja di kantor yang berpartisipasi,” katanya.
3. Ketiga, pelaksanaan skrining kesehatan jiwa dan keterkaitan dengan tindak lanjut hasil skrining.
4. Keempat, skrining kesehatan jiwa sesuai cluster Primary Care Integration (ILP) di Manado, Sulawesi Utara.
5. Proses kelima adalah monitoring, evaluasi, petunjuk teknis skrining kesehatan jiwa dan tindak lanjut hasil skrining.
Lebih lanjut, Imran Pambodi mengatakan anjuran skrining kesehatan jiwa ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang lanjut usia (lansia).
“Pemeriksaan kesehatan jiwa ditujukan pada seluruh siklus kehidupan mulai dari ibu hamil, pasca melahirkan, anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia,” kata Imran.
“Bagi kelompok masyarakat yang berisiko mengalami gangguan kesehatan jiwa, seperti yang memiliki kondisi kronis, skrining setahun sekali menjadi prioritas, namun dapat dilakukan lebih dari satu kali jika diperlukan,” jelasnya.
Beberapa pemeriksaan kesehatan mental diperbolehkan jika ada indikasi.
Pemeriksaan kesehatan mental rangkap tiga dianjurkan, terutama bagi wanita hamil.
Layanan pemeriksaan kesehatan mental tersedia melalui pusat kesehatan masyarakat.
Peluang tersebut tidak hanya terdapat di puskesmas di kota-kota besar, namun juga di puskesmas daerah.
(Tribunnews.com/Latifah)