5 Santri Laki-laki di Jakarta Timur Dilecehkan Guru Ngaji dan Pemilik, Ponpes Punya Izin Kemenag?

Tribunjakarta.com, pemilik sekolah asrama Jakarta-Chlajka Islam di Pondok Kelapa, Duren Sauite, Jakart Timur telah ditunjuk sebagai tersangka dalam pelecehan seksual terhadap pria.

Berdasarkan pencarian sekolah asrama, izin operasional saku dari Kementerian Agama.

Ada tindakan pelecehan oleh lima orang di sekolah asrama ini, yang dilakukan oleh pemilik sekolah asrama Islam dengan inisial CH dan guru pesantren dengan inisial MCN.

Rasikin di desa kota Pondok Kelapa mengatakan ada internal pada awalnya, di mana ratusan orang Santry, izin bedah saku dari Kementerian Agama.

“Ada izin yang terdaftar di Kementerian Agama. Pendirian itu sudah lama sebelum saya masuk (sehingga kepala desa Pondok Kelap) sudah ada Pesantne,” kata Rasikin ketika ia dikonfirmasi di Jakarta timur.

Namun, Rasikin tentu tidak tahu bahwa ia terkait dengan kasus pelecehan yang dilakukan oleh pemilik sekolah asrama Islam dengan inisial CH dan guru dengan inisial MCN, yang sekarang ditunjuk sebagai tersangka.

Ketika dia menerima informasi dari departemen kepolisian di Duren Sauite dari pelecehan, desa Pondok Kelapa sepenuhnya diserahkan kepada polisi.

“Saya tidak tahu apa masalahnya karena polisi menghadapinya,” kata Rasikin.

Menurut Dewan Lokal Dewan Lingkungan RT/RW, dewan asrama telah dibentuk selama sekitar lima tahun dan telah dioperasikan oleh Kementerian Agama.

Kepala RT lokal, Hidaiath, mengatakan bahwa izin operasi dari Kementerian Agama dipamerkan untuk Pelang, yang terletak di depan internal.

“Ada izin untuk sekolah asrama Islam dan ada Pelang di depan sekolah asrama Islam,” kata Hidaat.

Namun, warga tidak tahu tentang kejahatan pelecehan CH dan MCN siswa, jadi mereka juga terkejut ketika mereka pertama kali menerima informasi dari polisi.

Sekarang CH dan MCN diamankan oleh polisi Subway East Jakarta, Dewan Lingkungan meminta penduduk untuk sepenuhnya mempercayakan proses hukum kepada polisi.

“Saya ingin menjadi situasi yang menguntungkan. Kami mengambil langkah tambahan terkait dengan proses hukum polisi,” lanjut Hidaite. Rezim penyakit

CH menggunakan penipuan ketika menggangguku dengan rezimnya dan meminta korban pijatan.

Kepala Kepolisian Metro Jakarta Timur, kepala komisaris Nicolas Ari Lilipala, mengatakan dari hasil penyelidikan bahwa ia diketahui membuatnya melecehkan penyakit itu di tubuh tersangka.

“Setelah senang dengan keinginannya, penyakit pada tersangka akan keluar. Tersangka akan dipulihkan, ”kata Nikola di Jakarta Timur pada hari Selasa (21.01.2025).

Penipuan ini melepaskan penyakit dalam tubuh, tersangka selalu disampaikan ketika dia melecehkan para siswa di rumahnya, yang masih berada di daerah dengan boarding Islam.

Dan ketika mereka berpartisipasi dalam siswa di kepala Aula Asrama Islam, yang pendekatannya untuk masuk hanya dimiliki oleh para tersangka, sehingga tindakannya melarikan diri dari pengetahuan rumah asrama lainnya.

Sejauh ini, pada periode 2019-2024, setidaknya dua pria adalah korban, keduanya korban dengan inisial NFR (17) dan RN (17).

 

 

“Ini (penipuan) selalu diteruskan ke korban. Setelah melakukan pelecehan seksual, tersangka juga memberi uang dan mengancam para korban untuk tidak mengatakan insiden itu,” katanya.

 

Nikolai mengatakan bahwa para korban yang secara psikologis di bawah tekanan dan ancaman pada awalnya tidak berani menceritakan kasus -kasus pelecehan seksual atas CH.

 

Selain itu, ada hubungan yang kuat antara para tersangka sebagai pemilik, pengasuh dan seorang guru di sekolah asrama Islam, di mana siswa dan guru lainnya saling menghormati.

 

“Mereka juga siswa, mereka menganggap pemimpin, peduli atau guru sebagai orang yang perlu dihormati. Selain itu, mereka juga berisiko,” katanya.

 

Korban baru dapat mengatakan kasus yang dialami oleh orang tua karena mereka tidak kuat dengan semua trik, persuasi dan ancaman tersangka.

Kisah -kisah para korban akhirnya memaksa orang tua mereka untuk melapor ke Pusat Polisi Pusat Polisi Terpadu (SPKT) kereta bawah tanah Jakarta Timur.

“Saat ini, mereka dapat memberi tahu orang tua mereka karena mereka tidak dapat menahan perlakuan terhadap tersangka. Jadi mereka tidak bisa menahan undangan, untuk meyakinkan ancaman tersangka, “Nikola melanjutkan.

Untuk tindakannya, ia telah ditunjuk dicurigai dalam Pasal 76E SNARE sehubungan dengan Pasal 82 Hukum tentang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Bima Putra

Artikel ini disiarkan di tribunjakarta.com menggunakan bantuan Santri 5, PSO Pesantren di Duren Sawit Jakarta Timur memiliki izin untuk Kementerian Agama

Dan

Preposisi pemilik Pestonon di Durian Palm Oil Santri untuk menghilangkan penyakit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *