5 Sanksi yang Pernah Dijatuhkan kepada Hasyim Asy’ari sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU

TRIBUNNEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DPP) menyetujui pemberhentian sementara Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sanksi tersebut dijatuhkan terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Hasyi terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Selain itu, Hasyim diduga memanfaatkan relasi kekuasaan untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pelapor.

Pengenaan sanksi pengusiran tetap terhadap Hasyim Asy’ari terintegrasi sebagai Presiden dan Anggota KPU dimulai setelah pembacaan putusan ini, kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan di RI. Kantor DKPP, Jakarta, Rabu. (7 Maret 2024).

Dalam keputusan tersebut, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan DKPP paling lambat 7 hari setelah keputusan dibacakan.

Sebelum dilaporkan anggota DKPP, Hasyim juga pernah dilaporkan atas dugaan pelecehan yang dilakukan Ketua Umum Partai Satu Republik Hasnaenim.

Namun Hasyim saat itu tidak terbukti bersalah dan diberi peringatan keras.

Berikut 5 sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim sebelum akhirnya divonis pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU: Melakukan private trip bersama wanita emas

Meski tak terbukti melakukan pelecehan seksual, Hasyim mendapat teguran terakhir karena melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni yang juga dikenal sebagai wanita emas, pada 14 hingga 19 Agustus 2022.

Saat itu, Hasyim dan wanita emas tersebut sedang melakukan perjalanan bersama dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan tujuan menunaikan ibadah haji ke sejumlah tempat.

Padahal, Hasyim saat itu mendapat amanah tertanggal 12 Agustus 2022 untuk menghadiri penandatanganan kesepakatan dengan tujuh universitas di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai ketua KPU.

DKPP menilai Hasyim tidak layak melakukan tindakan tersebut.

Selain itu, DKPP juga menyoroti kedekatan Hasyim dengan perempuan emas yang melampaui kemampuannya sebagai pemangku kepentingan penyelenggara pemilu.

Kedekatan Hasyim dan wanita emas itu dibuktikan dengan percakapan keduanya yang ditampilkan di persidangan.

Oleh karena itu, Hasyim mendapat sanksi terakhir berupa peringatan keras. Kasus Etis Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden

DKPP, mengutip Kompas.com, juga memberikan teguran keras kepada Hasyim karena dianggap melanggar etika terkait proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batasan usia konsumsi minuman beralkohol bagi masyarakat. peserta pemilu presiden.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Pemilihan Umum dalam empat kasus, yakni perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE- DKPP /XII/2023 dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Dalam hal ini, KPÚ harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah setelah MK mengambil keputusan.

Namun kenyataannya, KPU terlebih dahulu menyurati pimpinan partai politik (parpol).

Selain Hasyim, enam komisioner KPU lainnya juga terkena sanksi DKPP.

Mereka adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid. Kasus Irman Gusman

DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada Hasyim terkait kasus yang diajukan mantan Ketua DPD Irman Gusman.

Irman Gusman merupakan mantan narapidana korupsi yang berupaya kembali mencalonkan diri sebagai senator di daerah pemilihan Sumbar.

Menurut DKPP, KPU terbukti ceroboh, ceroboh dan ceroboh dalam tahapan pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2024.

Irman Gusman dinyatakan tidak memenuhi syarat hanya setelah adanya reaksi masyarakat menyusul ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS).

Dalam kasus ini, Hasyim mendapat teguran keras bersama Komisioner KPU Mochamad Afifuddin. Pelanggaran aturan jumlah caleg perempuan

DKPP pernah menjatuhkan sanksi teguran berat kepada Hasyim terkait aturan jumlah calon legislatif perempuan.

Hasyim dinilai tidak mampu menunjukkan kepemimpinan profesional terkait Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Akibat kejadian tersebut, Hasyim mendapat teguran keras.

Sementara 6 orang Komisioner KPU lainnya yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini diberikan sanksi teguran.

DKPP menilai memberikan sanksi yang lebih tegas atas tanggung jawab jabatan yang dijabat, padahal peraturan KPU merupakan produk lembaga yang dibentuk atas dasar kerja kolektif kolegial, kata anggota dewan pemeriksa DKPP Muhammad Tio Aliansyah, Kamis. (26). /10/2023).

Artikel ini dipertanyakan mengapa menggunakan penghitungan yang dibulatkan ke bawah jika penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari lima.

Pasal bermasalah ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap aturan tersebut.

Mahkamah Agung kemudian memutuskan sistem penghitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan di legislatif harus kembali menggunakan pembulatan karena kebijakan yang diterapkan KPU melanggar undang-undang pemilu. Kebocoran data pemilih

DKPP pernah menjatuhkan sanksi teguran kepada Hasyim selaku ketua dan anggota KPU.

Dalam putusan yang digelar pada 14 Mei 2024, Hasyim terbukti melanggar etika dan pedoman penyelenggara pemilu.

Sanksi tersebut dijatuhkan terkait dugaan kebocoran data pemilu pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU Tahun 2023.

Dugaan kebocoran data pemilih ini dinilai harus ditindaklanjuti KPU dengan berpedoman pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Tindakan yang sebaiknya dilakukan KPU adalah menginformasikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Selain Hasyim, enam komisioner KPU juga mendapat sanksi teguran.

Mereka adalah Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Parsadaan Harahao, Yulianto Sudrajat, dan Mochamad Afifuddin.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Hasanudin Aco/Mario Christian Sumampouw/Danang Triatmojo) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *