5 Sanksi CAT CPNS 2024, Peserta SKD dan SKB Wajib Patuhi Tata Tertib dari BKN

TRIBUNNEWS.COM – Berikut daftar sanksi bagi mereka yang mengikuti tes seleksi pegawai negeri sipil (CPNS) mendatang dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

Calon CPNS akan mengikuti ujian CAT pada bagian Seleksi Keterampilan Dasar (SKD) dan Seleksi Keterampilan Lapangan (SKB).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan tata tertib dan ketentuan yang berlaku saat peserta CPNS mengikuti ujian CAT.

Selengkapnya lihat aturan CAT CPNS 2024 yang dikeluarkan BKN melalui Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Seleksi dengan Menggunakan Tata Cara CAT BKN di bawah ini. Hasil CAT CPNS 2024: Kandidat yang terlambat masuk daftar seleksi tidak diperbolehkan mengikuti seleksi atau dianggap didiskualifikasi. Peserta tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur apabila tidak membawa dokumen sebagai berikut: KTP elektronik asli atau akta pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli, atau foto copy akta kelahiran kartu. (KK) akan diverifikasi oleh otoritas atau identitas penduduk digital berupa kartu identitas digital dengan hasil tangkapan layar (screen capture) tercetak, diserahkan kepada Panitia Badan, kartu kelahiran digital tercetak. A. dapat dipindai oleh Panitia Agensi dan kartu penerimaannya untuk diserahkan kepada Panitia Agensi. Peserta pilihan pendaftaran resmi pelajar/praja/taruna sekolah yang belum berusia 17 tahun dapat membawa KTP asli anak. Peserta tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap didiskualifikasi bila tidak berpakaian sopan dan sopan, tidak memakai sepatu atau tidak mentaati peraturan yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara (tidak memakai kaos, celana jeans dan sepatu). diizinkan). ). Peserta akan diberikan teguran lisan dari Tim Pelaksana CAT BKN sampai dengan diskualifikasi sebagai peserta pilihan jika melanggar ketentuan sebagai berikut: Membawa buku dan catatan lainnya ke ruang ujian. dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia. Selama proses seleksi, meninggalkan ruang seleksi, kecuali mendapat persetujuan panitia. Peserta akan dikenakan sanksi diskualifikasi jika melanggar ketentuan yang melarang: Berbicara/berbicara dengan sesama peserta ujian pada saat proses seleksi. Tata Tertib CAT CPNS 2024: Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum dimulainya seleksi dan/atau sesuai tata cara yang ditetapkan masing-masing lembaga untuk pendaftaran dan penyaringan setelah melengkapi dokumen yang diminta peserta. Panitia Keagenan akan memberikan Nomor Identifikasi Pendaftaran kepada peserta sebelum dimulainya proses seleksi. Dengan memberikan Personal Identification Number, pendaftaran ditutup 5 (lima) menit sebelum proses seleksi dimulai. Peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan siswa/praja/taruna sekolah kedinasan dan seleksi selain pegawai ASN wajib membawa kartu identitas elektronik asli, surat keterangan pengganti kartu identitas yang masih berlaku atau asli. kartu kelahiran atau salinan resmi dari kartu kelahiran yang dilindungi oleh kuasa atau versi digital kependudukan dalam bentuk kartu identitas digital dengan cetakan foto yang diserahkan kepada Panitia Badan atau kartu keluarga digital yang telah dilengkapi. dapat dicetak dan dipindai oleh Panitia Agensi dan kartu penerimaan untuk diserahkan kepada Panitia Agensi. Peserta seleksi penerimaan resmi siswa/praja/taruna sekolah yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa KTP asli. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri bersama dengan kartu peserta seleksi. Peserta pilihan pengembangan karir wajib membawa kartu kependudukan atau kartu identitas pegawai. Untuk dapat mengikuti seleksi, peserta harus memiliki identitas yang sama dengan yang tertera pada kartu peserta. Peserta wajib mengenakan pakaian dan sepatu yang nyaman atau serupa dengan yang ditentukan oleh Panitia (t-shirt, jeans, dan sepatu tidak diperbolehkan). Peserta dalam ruang seleksi tidak diperkenankan membawa: Buku atau catatan lainnya; Kalkulator, instrumen, segala jenis kamera, jam tangan dan alat tulis kecuali pulpen kayu; dan Senjata Api/senjata tajam atau sejenisnya. Peserta tidak diperkenankan untuk: bertanya/berbicara dengan rekan tesnya selama proses seleksi; Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia pada saat proses seleksi; Meninggalkan ruang seleksi, kecuali mendapat persetujuan panitia; Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang pemilihan; merokok di ruangan khusus; Publikasikan pertanyaan opsional melalui media; dan penipuan dalam bentuk apapun. Peserta yang telah menyelesaikan tes dapat meninggalkan area tes secara berurutan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *