5 Poin Pengakuan Saka Tatal, Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

TRIBUNNEWS.COM – Saka Tatal, salah satu terpidana pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, mengaku salah ditangkap polisi. 

Sebelumnya, Saka Tatal sempat off air pada April 2020.

Saka divonis 8 tahun penjara pada usia 15 tahun. 

Dia menghabiskan waktu kurang dari 4 tahun di penjara karena dia dalam masa pembebasan bersyarat.

Vina diketahui membunuh 11 orang yang mengaku anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (27/8/2016) malam.

Vina ditemukan tak jauh dari jenazah pacarnya, Eki, yang juga diserang geng motor.

Saat itu Eki masih satu angkatan dengan Vina, yakni 16 tahun.

Ketika kasus tersebut mencuat usai viralnya artikel kasus Vina, Saka dan pengacaranya buka suara. 

Selengkapnya, berikut pernyataan Saka Tatal yang mengaku salah ditangkap terkait pembunuhan Vina Cirebon: 

1. Kedua korban tidak diketahui 

Saka mengaku belum mengenal kedua korban yakni Vina dan pacarnya, Eky.

Ia pun menanyakan alasan dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. 

Saka mengaku belum mengetahui kronologi penyebab meninggalnya Vina dan Eky. 

“Saya kurang paham kronologinya (soal Vina dan Eki), karena waktu itu saya tidak ada, saya di rumah, kakak, paman, dan teman-teman saya. Saya tidak kenal Eki dan Vina,” dia dikatakan. Sabtu (18/5/2024).

2. Mereka kedapatan sedang mengisi bensin 

Ia mengatakan, sebelum ditangkap, pamannya akan menyuruhnya membeli bensin.

“Jadi ceritanya, waktu itu sebelum dia ditangkap, paman saya menyuruh saya untuk membeli bensin dengan sepupu saya, ketika saya mengisi bensin, saya bermaksud untuk mengendarai sepeda motor. Paman saya, ketika dia datang, polisi sudah ada di sana. di sana,” katanya.

Menurutnya, dia ditangkap tanpa alasan.

“Saya jelaskan, saat itu saya turun dari mobil (bersama paman saya), tapi saya simpan juga, tanpa alasan apa pun, tanpa penjelasan apa pun, saya langsung mengambilnya, ‘ katanya. 

3. Polisi memaksanya untuk mengaku dan menghukumnya 

Di kantor polisi, Saka mengaku disiksa dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

“Ketika saya tiba di kantor polisi, mereka langsung memukuli saya dan menyuruh saya mengakui kesalahan saya.”

“Mereka memukuli saya, terus menyerang, dan melakukan segala macam hal hingga saya tersengat listrik.”

“Yang dipukul itu Kapolsek, saya tidak tahu namanya, karena saya tidak tahan disiksa, akhirnya saya mengaku, saya terpaksa, saya tidak tahan lagi,” ujarnya. .

4. Ia bukan anggota klub motor 

Saka menegaskan dirinya bukan anggota geng motor dan tidak memiliki sepeda motor.

“Anak 15 tahun itu bilang, saat kejadian itu, saya bukan anggota klub motor, saya tidak punya sepeda motor.

Dengan cerita tersebut, Saka berharap bisa mengembalikan reputasinya.

“Dengan kejadian ini saya ingin nama baik saya kembali baik seperti dulu, karena sekarang saya sulit mencari pekerjaan, saya bisa sekolah, pekerjaan sudah menjadi hal itu,” ujarnya. secara besar-besaran. harapan

5. Tidak tahu siapa saja yang melakukannya 

Selain proses penangkapannya, Saka juga mengungkapkan salah satu hal yang paling mengejutkan adalah ia tidak mengenali salah satu pelaku kejahatan tersebut, Rivaldi Aditya Wardana.

Sementara itu, dia yakin memahami 6 penulis lainnya. 

“Namanya saya tidak tahu Rivaldi, saya bingung di kantor polisi karena saya tidak terlalu mengenalnya,” ujarnya. 

Titin membenarkan klaim tersebut sebagai pengacara yang mendampingi Saka Tatal saat proses hukum berlangsung.

Titin mengatakan, hanya ada satu terdakwa di Saka Tatal yang tidak mengenal 6 orang lainnya.

“Iya benar ada tersangka pelaku kejahatan tersebut, namanya Rivaldi Aditia Wardana, yang tidak diketahui 7 orang lainnya, termasuk Saka Tatal,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dari sekian banyak pemeriksaan yang dilakukan timnya sebelum polisi menangkap ketujuh orang tersebut, Rivaldi justru ditangkap dalam kasus berbeda karena terbukti membawa senjata tajam.

(Tribunnews.com/Milani Resti) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *